Skip to content
13/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • World
  • Kekuasaan di Semenanjung Korea: Yoon Suk Yeol Divonis 30 Tahun Penjara atas Dugaan Provokasi Drone ke Pyongyang

Kekuasaan di Semenanjung Korea: Yoon Suk Yeol Divonis 30 Tahun Penjara atas Dugaan Provokasi Drone ke Pyongyang

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 2 minutes read
Yoon Suk Yeol Divonis 30 Tahun Penjara atas Dugaan Provokasi Drone ke Pyongyang
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Seoul – Pengadilan Distrik Pusat Seoul kembali menghadirkan babak baru dalam saga politik Korea Selatan. Mantan Presiden Yoon Suk Yeol dan mantan Menteri Pertahanannya, Kim Yong Hyun, dijatuhi hukuman penjara masing-masing 30 tahun pada Jumat. Vonis ini dikeluarkan atas tuduhan mereka merencanakan penerbangan drone di atas Pyongyang pada 2024 untuk sengaja memanaskan situasi dengan Korea Utara, sebagai dalih memberlakukan darurat militer di dalam negeri.

Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah karena menyalahgunakan wewenang dan membantu pihak yang dianggap musuh. Menurut putusan, tindakan tersebut bertujuan menciptakan “keadaan darurat nasional” buatan dengan memprovokasi reaksi keras dari Pyongyang. Akibatnya, kepentingan pertahanan Korea Selatan justru terganggu: kemampuan militer terbongkar, peluang operasi masa depan melemah, dan Korea Utara semakin agresif memperkuat pertahanannya.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari vonis sebelumnya. Pengadilan yang sama telah menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Yoon atas dakwaan pemberontakan terkait pemberlakuan darurat militer singkat pada Desember 2024. Saat itu, Yoon dalam pidato televisi menuduh lawan politiknya sebagai kekuatan “anti-negara” yang bersimpati kepada Korea Utara. Darurat militer tersebut hanya bertahan sekitar enam jam sebelum dibatalkan parlemen.

Pihak pembela Yoon menolak putusan terbaru ini. Mereka berargumen bahwa penerbangan drone hanyalah respons terhadap provokasi Korea Utara yang lebih dulu mengirimkan ribuan balon sampah ke wilayah Selatan. Menurut pengacara, vonis bersalah justru akan membahayakan kepentingan keamanan nasional Korea Selatan.

Jaksa penuntut khusus Cho Eun-suk dalam tuntutannya menyebut Yoon berusaha menciptakan situasi mirip perang untuk memperkuat kekuasaan otoriter, menyingkirkan oposisi, dan memonopoli kekuasaan. Kim Yong Hyun, sebagai orang kepercayaan utama, disebut terlibat langsung dalam perencanaan dan mobilisasi pasukan untuk mendukung darurat militer.

Baca juga : Cheng Li-wun di Washington: Dialog Damai dengan Beijing Tanpa Melemahkan Pertahanan Taiwan

Yoon dimakzulkan, diberhentikan dari jabatan presiden oleh Mahkamah Konstitusi, dan ditangkap pada Juli 2025. Beberapa persidangan lainnya masih berjalan. Putusan kasus pemberontakan yang paling berat pun telah diajukan banding oleh Yoon maupun jaksa, yang sempat menuntut hukuman mati.

Perkembangan ini mencerminkan ketegangan politik dalam negeri Korea Selatan yang masih membara pasca-krisis konstitusional Desember 2024. Para pengamat menilai kasus ini tidak hanya menentukan nasib Yoon secara pribadi, tetapi juga menjadi ujian bagi kestabilan demokrasi dan hubungan antar-Korea di masa mendatang.

Pewarta : Setiawan Wibisono

Tagline ; #YoonSukYeol, #DaruratMiliterKorea, #PolitikKoreaSelatan, #ProvokasiDrone, #Pyongyang, #HukumanPenjara, #DemokrasiKorea, #HubunganKorutSelatan,

Kedaulatan Kognitif Anak
Internasional World

Kedaulatan Kognitif Anak: Polandia Memulai Era Sekolah Bebas Ponsel

Jurnalis RI News Portal
02/09/2026 0
Misi Historis Penanggulangan Bencana Pasifik
Internasional World

Misi Historis Penanggulangan Bencana Pasifik: Kapal Angkut Militer Jepang Bertolak Padamkan Karhutla Kalimantan

Jurnalis RI News Portal
30/08/2026 0
JSDF Kirim Kapal Tempur
Internasional World

JSDF Kirim Kapal Tempur & Helikopter ke Indonesia: Jepang Dukung Pemadam Karhutla dengan 600 Personel

Jurnalis RI News Portal
28/08/2026 0
Banjir Bandang Nepal
Internasional World

Banjir Bandang Nepal: 10.000 Keluarga Terancam Kehilangan Rumah, IFRC Panggil Situasi Sebagai Katastropik

Jurnalis RI News Portal
28/08/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #DaruratMiliterKorea #DemokrasiKorea #HubunganKorutSelatan #HukumanPenjara #PolitikKoreaSelatan #ProvokasiDrone #Pyongyang #YoonSukYeol

Post navigation

Previous: Cheng Li-wun di Washington: Dialog Damai dengan Beijing Tanpa Melemahkan Pertahanan Taiwan
Next: Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja

Related Stories

Kedaulatan Kognitif Anak

Kedaulatan Kognitif Anak: Polandia Memulai Era Sekolah Bebas Ponsel

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 minggu ago 0
Misi Historis Penanggulangan Bencana Pasifik

Misi Historis Penanggulangan Bencana Pasifik: Kapal Angkut Militer Jepang Bertolak Padamkan Karhutla Kalimantan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 minggu ago 0
JSDF Kirim Kapal Tempur

JSDF Kirim Kapal Tempur & Helikopter ke Indonesia: Jepang Dukung Pemadam Karhutla dengan 600 Personel

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 minggu ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Revitalisasi Ruang Publik Desa: Infrastruktur Olahraga Sparta Muda dan Posko Merah Putih Tempat Lahirnya Generasi Unggul di Kediri
  • Dilema Akuntabilitas Etika Kepolisian: Demosi Lima Tahun dan Konstruksi Kebijakan Nir-PTDH Kasus Aiptu YW
  • Transformasi Tatakelola Kelurahan: Dialektika Kepemimpinan Adaptif dan Demokrasi Pelayanan di Mertelu
  • Respons Akses Air Bersih: Strategi Proaktif Sespimmen Polri dalam Mitigasi Kerentanan Ekologi di Melawi
  • Respon Kemanusiaan di Tengah Kemarau: Langkah Polres Melawi Atasi Krisis Air Bersih di Batu Penyeberang
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by