RI News. Semarang – Sebuah keluarga di Perumahan Indopemai RT 04 RW 15, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, kini berada di ambang kehilangan rumah yang selama ini mereka huni. Kasus ini mencuat setelah proses jual beli rumah yang melibatkan pinjaman bank berujung pada pelelangan aset yang dinilai penuh kontroversi.
Ibu Ning Yetty, pemilik rumah di Jalan Mlaten Trenggulun No. 62, bersama keluarga termasuk Bapak M. Iskak Gozali dan Ibu Siti Arizah, menceritakan kronologi panjang yang dimulai pada Juni 2026. Saat itu, keluarga berniat menjual rumah tersebut seharga Rp2,5 miliar dengan persetujuan ahli waris. Tawaran diterima oleh tetangga mereka, Andre Setiawan Sutanto, yang berdomisili di Jalan Mlaten Trenggulun No. 53.
Proses transaksi melibatkan pelunasan utang di Bank Jateng (BPD) sebesar Rp140 juta untuk mengambil sertifikat tanah. Sertifikat kemudian dialihkan ke BPR Artomoro Semarang untuk proses balik nama atas nama Andre. Namun, menurut pengakuan Ning Yetty, dana yang cair jauh di bawah kesepakatan, hanya tersisa Rp100 juta. Sejak itu, komunikasi terputus dan utang di BPR Artomoro membengkak hingga lebih dari Rp2 miliar.

Ning Yetty menuturkan bahwa pihak BPR Artomoro beberapa kali mendatangi rumahnya, meminta pergantian nama debitur, memasang spanduk pengawasan tanpa izin, hingga memotret rumah dan penghuninya. Upaya mediasi pun dilakukan, tetapi tawaran berupa kontrakan dua tahun, uang pindahan Rp150 juta, dan cicilan Rp10 juta per bulan ditolak mentah-mentah oleh keluarga.
“Kami hanya mau uang sesuai harga Rp3 miliar baru kami keluar dari rumah ini,” tegas Ning Yetty.
Pada Desember 2025, Andre dikabarkan telah mengajukan gugatan. Lelang rumah pun dilaksanakan pada akhir tahun tersebut, dan sertifikat berganti nama ke pihak pembeli. Andre bahkan datang bersama pengacaranya pada Maret 2026 meminta keluarga segera meninggalkan rumah.
Kasus ini kini menjadi perhatian Kantor Hukum Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang. Ketua PBH Feradi WPI, Sukindar SH.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX., didampingi Ibu Yeti, Bapak M. Iskak, dan Mas Darman beserta keluarga, menyatakan pihaknya akan mengupayakan pembatalan lelang tersebut.
Ketua Umum Advokat Donny Andreetti SH.S.kom.,M.kom.,C.PFW.,C.MD.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX. menegaskan, tim hukumnya akan memperjuangkan hak keluarga M. Iskak, Ning Yetty, dan ahli waris lainnya melalui gugatan pembatalan lelang demi terciptanya kepastian hukum.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat mengenai risiko transaksi properti yang melibatkan lembaga keuangan dan pentingnya kehati-hatian dalam proses balik nama serta pelunasan utang.
Pewarta: Sriyanto
Tagline : #HukumSemarang, #PembatalanLelang, #PerlindunganKonsumen, #KasusProperti, #KeadilanHukum, #RumahWarga, #AdvokatSemarang,

