RI News. Wonogiri – Polres Wonogiri kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), aparat berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar. Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Mapolres Wonogiri pada Selasa (9/6/2026).
Wakapolres Wonogiri Kompol Parwanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba yang menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di perbatasan Kecamatan Purwantoro dan Kecamatan Slogohimo.
“Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan di wilayah Desa Tunggur, Kecamatan Slogohimo,” terang Kompol Parwanto.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah S W alias P (52) dan A B M alias A (48), keduanya warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Penangkapan berlangsung pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 14.15 WIB. Petugas mencurigai keduanya yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario dan berhenti di sebuah warung di Desa Tunggur. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Lucky Strike.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 gram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama para tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Parwanto.
Berdasarkan penyelidikan awal, kedua pelaku berperan sebagai pengedar. Salah satu di antaranya, SW, merupakan residivis kasus narkotika yang pernah diproses hukum pada tahun 2022. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Anak Muda Klaten: Dari Kritik ke Aksi Konstruktif untuk Masa Depan Bangsa
Kompol Parwanto menegaskan bahwa Polres Wonogiri akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Wonogiri yang aman, sehat, dan bebas narkoba,” tegasnya.
Saat ini Satresnarkoba Polres Wonogiri masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait kedua tersangka.
Pewarta: Nandang Bramantyo
Tagline : #PemberantasanNarkoba, #PolresWonogiri, #SabuWonogiri, #KejahatanNarkotika, #WonogiriAman, #Satresnarkoba, #ResidivisNarkoba,

