RI News. Padangsidimpuan – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan bersama Satreskrim dan Satintelkam menggelar razia rutin yang ditingkatkan (KRYD) di salah satu tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kota Padangsidimpuan, Senin (1/6/2026) malam. Razzia yang berlangsung mulai pukul 23.40 WIB ini berhasil mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis metamfetamina.
Dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba IPDA Amun K Siregar, S.H., bersama KBO Satreskrim IPDA Rahmat Pardamean Siregar, S.H., dan KBO Satintelkam IPDA Dody Laurens Simanjuntak, serta melibatkan puluhan personel Polres Padangsidimpuan, razia menyasar Twenty Eight Karaoke & Bar yang berlokasi di Jalan Jenderal A.H. Nasution, Kelurahan Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Lokasi tersebut telah lama menjadi perhatian aparat karena dinilai rawan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
Dari delapan pengunjung perempuan yang diperiksa, petugas melakukan tes urine secara acak terhadap tiga orang. Hasilnya, satu pengunjung berinisial D (31 tahun), warga Kecamatan Batunadua, dinyatakan positif mengandung metamfetamina atau sabu. Dua pengunjung lainnya berinisial A dan PAA hasil tesnya negatif.

Meski demikian, pemeriksaan menyeluruh di lokasi tidak menemukan barang bukti narkotika jenis lain. Pengelola tempat hiburan pun diimbau untuk lebih aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait penyalahgunaan narkoba di area kerjanya.
Pelaku berinisial D langsung diamankan beserta barang bukti berupa satu unit tes kit urine yang menunjukkan hasil positif. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.
IPDA Amun K Siregar menegaskan bahwa razia terhadap tempat hiburan malam akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Baca juga : Aiptu Yanto, Pelatih Paskibraka Legendaris Melawi yang Dihargai atas Dedikasi 21 Tahun
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di tempat hiburan. Pengelola juga punya kewajiban menjaga lingkungannya tetap bersih dari narkoba,” tegasnya.
Polres Padangsidimpuan juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba. Bagi yang mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika, dapat segera melaporkan melalui Call Center 110 atau Bhabinkamtibmas setempat.
Pewarta : Indra Saputra
Tag Line : #RaziaNarkoba, #Padangsidimpuan, #Metamfetamina, #Satresnarkoba, #TempatHiburanMalam, #PencegahanNarkoba, #PolresPadangsidimpuan,

