RI News. Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah memfinalisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang mengatur ketentuan teknis ekspor tiga komoditas strategis Indonesia: minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy). Aturan ini disiapkan untuk mendukung operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), badan usaha milik negara yang dibentuk khusus mengelola ekspor sumber daya alam strategis.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa penyusunan Permendag tersebut memasuki tahap akhir. “Ya otomatis (Permendag baru). Ini ya harus selesai, hari ini harus selesai. Hari ini (rampung), paling lambat besok, tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan,” kata Budi Santoso saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis.
Meski belum merinci substansi lengkap aturan tersebut, Mendag menegaskan bahwa Permendag akan mengatur mekanisme ekspor ketiga komoditas sejalan dengan peran DSI. “Ya, mengenai ekspor tiga komoditas itu,” ujarnya singkat.

Pembentukan DSI merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor ekspor komoditas alam. DSI akan beroperasi secara bertahap. Pada tahap pertama, mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, perusahaan ini berfungsi sebagai penilai independen sekaligus perantara antara penjual domestik dan pembeli internasional. Mulai Januari 2027, DSI akan berevolusi menjadi trader aktif yang membeli komoditas langsung dari eksportir, memegang barang, menanggung risiko perdagangan, serta menjualnya ke pasar global.
Transaksi ekspor tetap mengikuti praktik perdagangan internasional yang berlaku, dengan pembayaran diterima dalam mata uang asing sesuai negara tujuan. Seluruh dana hasil penjualan tersebut akan dikembalikan sepenuhnya ke Indonesia, sehingga mendukung kestabilan cadangan devisa nasional.
Langkah ini dilatarbelakangi persoalan struktural yang telah berlangsung lama, yaitu praktik under invoicing dan transfer pricing pada ekspor komoditas strategis. Praktik tersebut dinilai telah menyebabkan kerugian negara dalam bentuk pajak yang hilang, royalti yang tidak optimal, devisa yang bocor, serta data perdagangan nasional yang kurang akurat. Melalui DSI, pemerintah berharap dapat menciptakan mekanisme pengawasan terintegrasi mulai dari penentuan volume, harga wajar, hingga proses pengiriman komoditas.
Dalam perspektif ekonomi yang lebih luas, kehadiran DSI diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar komoditas global. CPO, batu bara, dan ferro alloy merupakan penyumbang devisa signifikan, sehingga pengelolaan yang lebih tertib diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan pembangunan nasional jangka panjang.
Pemerintah optimistis bahwa Permendag baru beserta keberadaan DSI dapat menjadi terobosan penting dalam reformasi tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia. Perkembangan lebih lanjut dari regulasi ini akan menjadi perhatian pelaku usaha dan mitra dagang internasional dalam waktu dekat.
Pewarta : Yogi Hilmawan

