RI News. Semarang – Di tengah gelombang besar pembaruan sistem hukum pidana nasional, generasi muda muncul sebagai agen perubahan strategis dalam membangun budaya sadar hukum yang lebih modern, humanis, dan berkeadaban. Semangat tersebut menguat dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Bidang Hukum Polda Jawa Tengah di Astina Ballroom Hotel Grasia Semarang, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Generasi Muda melalui Implementasi KUHP, KUHAP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana Menuju Indonesia Emas” ini diikuti sekitar 100 peserta. Mereka berasal dari berbagai satuan kerja Polda Jateng, mahasiswa perguruan tinggi di Kota Semarang, serta pelajar SMA dan SMK.
Kabidkum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Jansen Sitohang, dalam sambutannya menekankan bahwa lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana bukan sekadar pergantian aturan semata. Menurutnya, ini merupakan lompatan paradigma hukum Indonesia.

“Pembaruan hukum pidana nasional bukan hanya perubahan norma dan pasal-pasal, melainkan komitmen negara untuk membangun sistem hukum yang modern, berkeadilan, humanis, serta selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan dinamika masyarakat kontemporer,” tegas Jansen Sitohang.
Ia menjelaskan bahwa orientasi hukum pidana kini bergeser dari pendekatan semata-mata penghukuman menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Generasi muda, lanjutnya, memiliki peran sentral sebagai pelopor kesadaran hukum di tengah derasnya arus informasi dan kemajuan teknologi.
“Mahasiswa dan pelajar tidak cukup hanya memahami hukum secara teoritis. Mereka harus mampu menginternalisasi dan mengamalkan nilai-nilai hukum dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan akademik, sosial, maupun dunia digital secara bertanggung jawab,” imbuhnya.
Materi penyuluhan disampaikan oleh Kompol Dr. Hartono, S.H., M.H., dan Kompol Subroto, S.H., M.H., yang membahas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga : Mahasiswa PTKIN: Garda Depan Menuju Indonesia Emas 2045
Diskusi berlangsung hidup ketika peserta muda aktif menyoroti berbagai tantangan penegakan hukum di era digital, seperti maraknya penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serta rendahnya literasi hukum di media sosial. Kombes Pol Jansen Sitohang menilai penyuluhan semacam ini sebagai langkah preventif krusial agar masyarakat tidak terjebak dalam disinformasi terkait arah pembaruan hukum nasional.
“Kita ingin membentuk budaya di mana hukum bukan dipatuhi karena rasa takut, melainkan karena kesadaran bahwa hukum adalah pedoman hidup yang melindungi dan memajukan masyarakat,” katanya.
Pada Selasa (19/5), Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyambut baik keterlibatan generasi muda dalam kegiatan ini. Ia menyebut penguatan literasi hukum di kalangan pelajar dan mahasiswa sebagai investasi jangka panjang menuju masyarakat yang tertib, kritis, dan bertanggung jawab.
“Generasi muda adalah wajah Indonesia masa depan. Dengan pemahaman hukum yang kuat, mereka akan membentuk lingkungan sosial yang lebih bijak, saling menghargai, dan kondusif. Sinergi antara Polri, institusi pendidikan, dan masyarakat harus terus diperkuat agar kesadaran hukum benar-benar tercermin dalam perilaku sehari-hari,” pungkas Artanto.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum awal bagi generasi muda Jawa Tengah untuk aktif terlibat dalam mendukung implementasi reformasi hukum pidana nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Pewarta: Nandang Bramantyo

