RI News. Padangsidimpuan – Arus lalu lintas di Ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) kawasan Simirik, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, mendadak lumpuh Sabtu siang (16/5/2026). Bukan karena kecelakaan atau banjir, melainkan aksi penyergapan cepat tim Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan yang berhasil menangkap seorang kurir narkotika golongan I jenis ganja kering seberat hampir satu kilogram.
Petugas melakukan tangkap tangan terhadap seorang pria paruh baya berinisial M alias K alias B (53). Saat dicegat, tersangka mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa pelat nomor. Di motor tersebut, polisi menemukan bungkusan plastik hitam-putih berisi ganja kering sekitar 900 gram yang tergantung di bagian kendaraan.
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, operasi berjalan cepat berkat informasi akurat dari masyarakat. “Aktivitas tersangka sudah kami pantau. Begitu dilakukan pencegatan di Jalinsum Simirik, tersangka tidak bisa mengelak karena barang bukti langsung berada dalam penguasaannya,” ujar petugas di lapangan.

Dari interogasi awal di tempat kejadian, M mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang bandar di Kampung Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Penangkapan ini menjadi bagian penting dari Operasi Antik Toba 2026, upaya besar kepolisian di Sumatera Utara untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Aksi penyergapan sempat memicu kemacetan panjang di jalur lintas utama tersebut. Warga yang penasaran berhenti dan menyemut di lokasi, menyaksikan proses evakuasi tersangka beserta barang bukti. Petugas lalu lintas pun turun tangan untuk mengurai arus kendaraan yang sempat tersendat.
Tokoh masyarakat setempat menyambut positif langkah tegas aparat. Mereka menilai operasi ini krusial karena peredaran ganja kerap menyasar generasi muda di Padangsidimpuan dan sekitarnya. “Kami mendukung penuh setiap upaya pemberantasan narkoba. Ini soal masa depan anak-anak kita,” komentar salah seorang tokoh yang hadir di lokasi.
Baca juga : Gotong Royong Wujudkan Ketahanan Infrastruktur: Talud Jalan 175 Meter di Padukuhan Kwarakan Rampung Sempurna
Tersangka kini ditahan di sel Mapolres Padangsidimpuan. Ia terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan masih mengejar pemasok utama dan membongkar jaringan di hulu.
Kasus ini kembali menegaskan kerentanan jalur lintas Sumatera sebagai jalur distribusi barang haram. Dengan respons cepat berbasis informasi warga, Polres Padangsidimpuan menunjukkan komitmennya dalam menciptakan wilayah yang lebih aman dari ancaman narkotika.
Penyergapan di Simirik menjadi pengingat bahwa perlawanan terhadap narkoba memerlukan sinergi antara aparat, masyarakat, dan seluruh elemen daerah. Operasi Antik Toba 2026 masih berlanjut, dan masyarakat diharapkan terus aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika.
Pewarta : Indra Saputra

