RI News. Jakarta – PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P), anak usaha PT Sejahtera Lunaria Annua (KoinWorks), menyatakan sikap kooperatif penuh terhadap proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit yang melibatkan tiga petinggi perusahaan. Manajemen menegaskan dukungan terhadap penegakan hukum sambil menjaga kelangsungan operasional dan layanan kepada pengguna.
Dalam keterangan resmi yang dirilis di Jakarta pada Senin, manajemen KoinP2P menyampaikan pihaknya akan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan dengan menghormati asas praduga tak bersalah. Perusahaan juga meyakini mekanisme hukum akan mengungkap fakta secara utuh mengenai peran masing-masing pihak dalam skema kerja sama tersebut.
Kasus ini terkait dengan skema channeling pendanaan institusi antara KoinP2P dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI). Menurut penjelasan manajemen, proses pendanaan mengikuti mekanisme kerja sama yang telah disepakati, di mana setiap pihak menjalankan peran sesuai ketentuan yang berlaku dalam penyaluran dana.

“Kami percaya bahwa seluruh fakta serta peran masing-masing pihak dalam skema kerja sama penyaluran pendanaan tersebut akan dapat dijelaskan secara lebih utuh dan transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar manajemen dalam pernyataan tertulis.
Perusahaan menjamin bahwa kegiatan operasional dan layanan kepada pengguna tetap berjalan normal meski proses penyidikan berlangsung. Termasuk aktivitas penagihan terhadap peminjam dana (borrower) terus dilakukan sesuai prosedur.
Senada dengan itu, Corporate Secretary BRI Dhanny menyatakan komitmen yang sama. “Perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dhanny di Jakarta pada Kamis (7/5). BRI juga menegaskan tetap mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kehati-hatian perbankan, serta manajemen risiko dalam setiap aktivitas bisnis.
Sebelumnya, pada Rabu (6/5), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana melalui platform fintech ini. Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.
Baca juga : Megawati Hangestri Pertiwi Siap Bawa Hyundai Hillstate Juara V-League 2026/2027
Ketiga tersangka adalah BAA selaku Direktur Operasional KoinP2P sejak 2021 hingga sekarang, BH yang menjabat Direktur Utama periode 2015-2022 dan kini Komisaris, serta JB selaku Direktur Utama periode 2024 hingga sekarang. Mereka diduga terlibat dalam analisis tidak layak yang menyebabkan penyaluran pembiayaan secara melawan hukum kepada sejumlah nasabah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma menyatakan penahanan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut merespons cepat dengan memanggil pengurus dan pemegang saham KoinP2P. Pemanggilan ini bertujuan untuk menegaskan tanggung jawab pemegang saham atas keberlangsungan usaha, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan langkah tersebut diambil menyusul penahanan pengurus perusahaan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan skema kolaborasi antara bank konvensional dan perusahaan fintech peer-to-peer lending. Peristiwa tersebut menekankan pentingnya penguatan tata kelola, mitigasi risiko, dan pengawasan ketat dalam ekosistem pendanaan digital di Indonesia. KoinP2P dan BRI sama-sama menunjukkan sikap terbuka, yang diharapkan dapat mempercepat pengungkapan fakta dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri fintech yang terus berkembang.
Proses hukum masih berlanjut, dan publik diimbau menunggu hasil investigasi resmi dari aparat penegak hukum.
Pewarta : Vie


