RI News. Karanganyar, , 30 April 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar berhasil membongkar dugaan penyimpangan pengelolaan dana retribusi pedagang kaki lima (PKL) yang diduga terjadi secara sistematis dalam kurun waktu tiga tahun, tepatnya sejak 2023 hingga 2025.
Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, menyatakan bahwa rentang waktu tersebut merupakan temuan awal penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan pengumpulan alat bukti.
“Untuk sementara, dugaan penyimpangan terjadi dari tahun 2023 sampai dengan 2025, tepatnya sejak yang bersangkutan menjabat,” ujar Bonar David Yuniarto saat dikonfirmasi Rabu (29/4/2026) malam.
Meski demikian, Bonar menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus ini. Saat ini, fokus pemeriksaan masih tertuju pada periode yang sudah didukung oleh alat bukti yang cukup kuat, sementara kemungkinan perluasan waktu dan pihak terlibat lainnya tetap terbuka.

Dalam proses penyidikan yang berjalan intensif, Kejari Karanganyar telah memeriksa sedikitnya 19 saksi secara maraton. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik berhasil mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum, yang kemudian menjadi dasar penetapan status tersangka.
Pada Rabu (29/4/2026) tengah malam, Kejari Karanganyar secara resmi menetapkan AM, mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, Koperasi, dan ESDM Karanganyar, sebagai tersangka. Tak lama setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari, AM langsung ditahan.
AM yang kini menduduki jabatan Staf Ahli Bupati Karanganyar sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan), dititipkan di ruang tahanan Mapolres Karanganyar selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Bonar David Yuniarto menambahkan bahwa penyidik saat ini masih melakukan penghitungan pasti besaran kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut. Penyidik juga membuka peluang pengembangan perkara, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar tersangka utama.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengelolaan dana retribusi PKL yang seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Karanganyar. Penyimpangan dalam pengelolaan dana publik seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penyidikan kasus ini masih berlanjut. Kejari Karanganyar berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara demi tegaknya hukum dan pemulihan kerugian negara.
Pewarta : Vie


