RI News. Jambi – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk memperluas akses keadilan melalui pendekatan baru yang lebih berbasis komunitas. Model ini melibatkan organisasi kemasyarakatan, lembaga adat, keagamaan, serta peran aktif generasi muda dan akademisi dalam membangun pos bantuan hukum (posbankum) yang mandiri dan kontekstual.
“Kita nanti akan mendorong posbankum berbasis komunitas, seperti di Aceh karena ada Undang-Undang Pemerintah Aceh. Di Papua, kita berharap lembaga-lembaga gereja bisa berperan, begitu juga di Jambi kita akomodasi semua,” ujar Supratman saat berada di Kota Jambi, Selasa (28/4/2026).
Menurut Supratman, pendekatan ini dirancang untuk menyasar daerah-daerah yang memiliki landasan hukum khusus atau karakteristik sosial yang kuat. Model bantuan hukum ke depan akan lebih banyak melibatkan kekuatan lokal sehingga mampu menyelesaikan berbagai persoalan sehari-hari yang sering muncul di masyarakat, seperti sengketa lahan, perselisihan batas tanah antartetangga, konflik agraria, hingga perkelahian antarwarga.
“Sehingga mampu menyelesaikan persoalan yang didominasi konflik harian,” tambahnya.

Selain melibatkan lembaga keagamaan dan adat, Menteri Hukum juga membuka ruang seluas-luasnya bagi anak muda dan mahasiswa untuk turut berkontribusi. Ia menekankan bahwa dasar pembentukan posbankum komunitas adalah semangat kemandirian.
“Anak-anak muda, adik-adik mahasiswa, boleh membuat pos bantuan hukum itu, dasarnya adalah kemandirian,” katanya.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 83.980 posbankum telah berdiri di seluruh Indonesia, melibatkan 16.796 paralegal yang siap mendampingi masyarakat menyelesaikan masalah hukum di tingkat desa dan kelurahan. Angka ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan yang tidak hanya tersentralisasi di kota-kota besar, melainkan benar-benar hadir di lingkungan terkecil.
Kepala Kepolisian Daerah Jambi, Inspektur Jenderal Polisi Krisno H. Siregar, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
Baca juga : Prabowo Tinjau TPST Banyumas: Ubah Sampah Jadi Emas Ekonomi Melalui Model Sirkular yang Efektif
“Inilah namanya kolaborasi nyata. Ketika Bapak Menteri memberikan arahan, kami langsung eksekusi. Negara hadir untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” ungkap Krisno.
Pendekatan berbasis komunitas ini diharapkan tidak hanya meningkatkan jumlah posbankum, tetapi juga kualitas penanganan masalah hukum yang lebih cepat, murah, dan sesuai dengan kearifan lokal. Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk generasi muda, pemerintah berupaya menciptakan sistem keadilan yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh tanah air.
Langkah ini menjadi sinyal penting bahwa akses terhadap keadilan bukan lagi privilege kelompok tertentu, melainkan hak dasar yang semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
Pewarta : Yudha Purnama

