Skip to content
13/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Polda Jateng Tekuk Jaringan Pengeboran Minyak Ilegal di Hutan Blora-Rembang: Modus Berkedok Regulasi Baru Terbongkar

Polda Jateng Tekuk Jaringan Pengeboran Minyak Ilegal di Hutan Blora-Rembang: Modus Berkedok Regulasi Baru Terbongkar

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 minutes read
Polda Jateng Tekuk Jaringan Pengeboran Minyak Ilegal di Hutan Blora-Rembang
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas kejahatan di sektor energi. Kali ini, jajaran Ditreskrimsus berhasil mengungkap jaringan pengeboran minyak bumi ilegal yang beroperasi di lahan Perhutani Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang. Pengungkapan ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan sumber daya migas yang merugikan negara dan lingkungan.

Kombes Pol Djoko Julianto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (14/4/2026) siang.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas pengeboran minyak ilegal di beberapa lokasi berbeda di Blora dan Rembang. Kami lakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil menindak pelaku,” ujar Djoko Julianto.

Penindakan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, pada 3 Maret 2026 di lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botorejo, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S (50 tahun). Kemudian, pada 6 April 2026, operasi dilanjutkan di lahan Perhutani RPH Ngiri, Blora, serta lokasi penampungan sementara di Desa Sendangmulyo, Kabupaten Rembang. Dari lokasi kedua ini, petugas menangkap dua tersangka lagi, yakni B (34 tahun) dan K (51 tahun).

Menurut Djoko, ketiga tersangka berperan sebagai pengelola sekaligus pendana utama operasi ilegal tersebut. Mereka menggunakan modus yang cukup terstruktur untuk menghindari pengawasan. Para pelaku memanfaatkan celah Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas, dengan mengklaim kegiatan mereka sebagai bentuk pengelolaan sumur masyarakat yang legal.

“Faktanya, mereka tidak memiliki perizinan berusaha maupun kontrak kerja sama yang sah dengan pihak berwenang. Hasil minyak mentah yang diperoleh tidak disetorkan kepada negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal ke pihak ketiga demi keuntungan pribadi,” tegas Djoko Julianto.

Baca juga : Sidak DPRD Ungkap Praktik Pencetakan Tiket “Nyetok” di Pantai Baron, Potensi Kebocoran PAD Dipertanyakan

Di lokasi kejadian, petugas menyita berbagai barang bukti penting, antara lain satu set menara rig pengeboran, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, unit mesin bor, serta beberapa tangki penampung berkapasitas 1.000 liter yang berisi minyak mentah. Bukti transfer penjualan ilegal juga turut diamankan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Djoko Julianto menekankan dampak ganda dari praktik ini. Selain merusak ekosistem hutan Perhutani, aktivitas ilegal drilling juga menyebabkan kerugian negara karena kekayaan alam yang seharusnya menjadi milik rakyat dieksploitasi secara sembunyi-sembunyi tanpa kontribusi bagi pembangunan nasional.

“Pengeboran tanpa izin ini selain membahayakan lingkungan juga merampas hak masyarakat atas sumber daya alam,” katanya.

Di akhir keterangannya, Dirreskrimsus Polda Jateng mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pengeboran minyak ilegal maupun penyalahgunaan migas lainnya. Polda Jawa Tengah, kata dia, tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang mencoba merugikan negara dan merusak lingkungan melalui aktivitas ilegal di sektor energi.

Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum di bidang migas terus diperketat, terutama di tengah upaya pemerintah menata regulasi sumur-sumur masyarakat agar lebih akuntabel dan ramah lingkungan.

Pewarta: Nandang Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Sidak DPRD Ungkap Praktik Pencetakan Tiket “Nyetok” di Pantai Baron, Potensi Kebocoran PAD Dipertanyakan
Next: Polisi Kejar Pelaku Pencurian Mesin Diesel Irigasi di Sawah Wuryantoro Wonogiri

Related Stories

Revitalisasi Ruang Publik Desa

Revitalisasi Ruang Publik Desa: Infrastruktur Olahraga Sparta Muda dan Posko Merah Putih Tempat Lahirnya Generasi Unggul di Kediri

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Dilema Akuntabilitas Etika Kepolisian

Dilema Akuntabilitas Etika Kepolisian: Demosi Lima Tahun dan Konstruksi Kebijakan Nir-PTDH Kasus Aiptu YW

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Respons Akses Air Bersih

Respons Akses Air Bersih: Strategi Proaktif Sespimmen Polri dalam Mitigasi Kerentanan Ekologi di Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Revitalisasi Ruang Publik Desa: Infrastruktur Olahraga Sparta Muda dan Posko Merah Putih Tempat Lahirnya Generasi Unggul di Kediri
  • Dilema Akuntabilitas Etika Kepolisian: Demosi Lima Tahun dan Konstruksi Kebijakan Nir-PTDH Kasus Aiptu YW
  • Transformasi Tatakelola Kelurahan: Dialektika Kepemimpinan Adaptif dan Demokrasi Pelayanan di Mertelu
  • Respons Akses Air Bersih: Strategi Proaktif Sespimmen Polri dalam Mitigasi Kerentanan Ekologi di Melawi
  • Respon Kemanusiaan di Tengah Kemarau: Langkah Polres Melawi Atasi Krisis Air Bersih di Batu Penyeberang
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by