Skip to content
31/05/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Kontroversi Ujaran Kebencian di Ruang Digital: YouTuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penghinaan terhadap Masyarakat Sunda

Kontroversi Ujaran Kebencian di Ruang Digital: YouTuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penghinaan terhadap Masyarakat Sunda

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 minutes read
Kontroversi Ujaran Kebencian di Ruang Digital
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Bandung – Kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan seorang kreator konten asal Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik. Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan, lebih dikenal sebagai Resbob atau YouTuber Resbob, dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (13/4/2026). JPU Sukanda menyatakan bahwa tuntutan itu didasarkan pada Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sesuai dengan dakwaan yang telah disusun sebelumnya.

“Jadi gini tadi tuntutan itu kita kenakan Pasal 243 sesuai dengan dakwaan ya, Pasal 243 KUHP yang baru. Kemudian untuk pidananya kita tuntut dua tahun dan enam bulan. Artinya 2,5 tahun penjara,” ujar Sukanda usai sidang.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa terjadi pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur. Saat itu, Resbob diduga mengucapkan pernyataan bernada penghinaan selama siaran langsung di platform streaming, yang kemudian viral dan memicu kemarahan luas, khususnya dari masyarakat Suku Sunda.

Jaksa menilai ucapan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Meski kejadian berlangsung di Surabaya, Pengadilan Negeri Bandung dinilai berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam persidangan, jaksa juga menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti terkait tindak pidana masih diamankan untuk proses hukum lanjutan. Sementara barang bukti yang tidak relevan telah dikembalikan kepada terdakwa.

Baca juga : Prabowo-Putin Perkuat Kemitraan Strategis di Tengah Geopolitik Global yang Dinamis

Sukanda menambahkan bahwa tim JPU akan menunggu pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. Majelis hakim telah memberikan kesempatan bagi Resbob untuk mengajukan pleidoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Senin, 20 April 2026.

“Kita lihat dulu nanti apa dari pembelaan yang disampaikan oleh penasihat atau terdakwa bagaimana,” kata Sukanda.

Kasus ini mencerminkan semakin maraknya tantangan etika komunikasi di era digital, di mana siaran langsung yang spontan dapat dengan cepat menyebar dan menimbulkan dampak sosial yang luas. Banyak kalangan menilai bahwa kebebasan berekspresi di media sosial harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk menjaga kerukunan antar kelompok masyarakat.

Proses persidangan masih berlanjut, dan publik menanti bagaimana majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan jaksa serta pembelaan dari pihak terdakwa. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para kreator konten tentang batas-batas dalam menyampaikan pendapat, terutama ketika menyinggung identitas suku, budaya, atau komunitas tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terdakwa belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut.

Pewarta : Vie

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Prabowo-Putin Perkuat Kemitraan Strategis di Tengah Geopolitik Global yang Dinamis
Next: Legenda Songko Bangkit di Layar Lebar: Horor Autentik dari Tanah Minahasa yang Mengguncang Tomohon 1986

Related Stories

Bareskrim Polri Bekukan Aktivitas PT WIN di Torobulu

Bareskrim Polri Bekukan Aktivitas PT WIN di Torobulu, Keselamatan Warga Jadi Prioritas Utama

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
Panglima TNI Disambut Hangat di Yogyakarta

Panglima TNI Disambut Hangat di Yogyakarta, Korem 072/Pamungkas Siagakan Pengamanan Kunjungan Kerja

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Panglima TNI Lepas Ribuan Taruna

Panglima TNI Lepas Ribuan Taruna: “Ini Bukan Akhir, Melainkan Gerbang Pengabdian Bangsa”

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Menuju Pariwisata Emas: ESG Jadi Kunci Daya Saing Indonesia di Mata Investor Global
  • Jakarta Merangkai Harmoni: Pesparani 2026 jadi Bukti Nyata Toleransi sebagai Modal Kota Global
  • Indonesia Siap Menyongsong Era Pasca-2030: Bappenas Tekankan Fondasi Pembangunan Berkelanjutan
  • Bareskrim Polri Bekukan Aktivitas PT WIN di Torobulu, Keselamatan Warga Jadi Prioritas Utama
  • Sinergi Pemerintah dan Fatayat NU Jateng Perkuat Perlindungan Pesantren dari Kekerasan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.