RI News. Bandung – Kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan seorang kreator konten asal Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik. Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan, lebih dikenal sebagai Resbob atau YouTuber Resbob, dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (13/4/2026). JPU Sukanda menyatakan bahwa tuntutan itu didasarkan pada Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sesuai dengan dakwaan yang telah disusun sebelumnya.
“Jadi gini tadi tuntutan itu kita kenakan Pasal 243 sesuai dengan dakwaan ya, Pasal 243 KUHP yang baru. Kemudian untuk pidananya kita tuntut dua tahun dan enam bulan. Artinya 2,5 tahun penjara,” ujar Sukanda usai sidang.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa terjadi pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur. Saat itu, Resbob diduga mengucapkan pernyataan bernada penghinaan selama siaran langsung di platform streaming, yang kemudian viral dan memicu kemarahan luas, khususnya dari masyarakat Suku Sunda.
Jaksa menilai ucapan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Meski kejadian berlangsung di Surabaya, Pengadilan Negeri Bandung dinilai berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam persidangan, jaksa juga menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti terkait tindak pidana masih diamankan untuk proses hukum lanjutan. Sementara barang bukti yang tidak relevan telah dikembalikan kepada terdakwa.
Baca juga : Prabowo-Putin Perkuat Kemitraan Strategis di Tengah Geopolitik Global yang Dinamis
Sukanda menambahkan bahwa tim JPU akan menunggu pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. Majelis hakim telah memberikan kesempatan bagi Resbob untuk mengajukan pleidoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Senin, 20 April 2026.
“Kita lihat dulu nanti apa dari pembelaan yang disampaikan oleh penasihat atau terdakwa bagaimana,” kata Sukanda.
Kasus ini mencerminkan semakin maraknya tantangan etika komunikasi di era digital, di mana siaran langsung yang spontan dapat dengan cepat menyebar dan menimbulkan dampak sosial yang luas. Banyak kalangan menilai bahwa kebebasan berekspresi di media sosial harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk menjaga kerukunan antar kelompok masyarakat.

Proses persidangan masih berlanjut, dan publik menanti bagaimana majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan jaksa serta pembelaan dari pihak terdakwa. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para kreator konten tentang batas-batas dalam menyampaikan pendapat, terutama ketika menyinggung identitas suku, budaya, atau komunitas tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terdakwa belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut.
Pewarta : Vie

