Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Massa Diduga Main Hakim Sendiri: Enam Tersangka Diamankan Polres Mandailing Natal atas Kasus Penganiayaan Berujung Maut

Massa Diduga Main Hakim Sendiri: Enam Tersangka Diamankan Polres Mandailing Natal atas Kasus Penganiayaan Berujung Maut

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Enam Tersangka Diamankan Polres Mandailing Natal atas Kasus Penganiayaan Berujung Maut
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Mandailing Natal – Kepolisian Resor Mandailing Natal berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang berakhir dengan kematian seorang warga. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/52/IV/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal Rabu, 8 April 2026.

Korban, Alm. Pardiansyah Sitompul, meninggal dunia setelah mengalami kekerasan fisik. Laporan polisi diajukan oleh Lesnida Sari Nasution, istri korban. Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Desa Saba Padang, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Menurut keterangan resmi kepolisian, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Zulfikar Rangkuti (ZR), Sawaluddin Rangkuti (SR), Ahmad Hidayat Rangkuti (AHR), Ahmad Jais (AJ), Firmansyah (F), dan Mawardi (M). Para tersangka diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban yang mereka anggap sebagai pelaku pencurian.

Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 03.00 WIB di lokasi glundungan (pengolahan limbah tambang) yang telah tutup di Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat. Tersangka ZR, SR, AHR, dan AJ melakukan pengintaian karena sering kehilangan barang di area tersebut.

Sekitar pukul 04.00 WIB, mereka melihat dua orang laki-laki dewasa melintasi lokasi dengan sepeda motor beberapa kali. Tak lama kemudian, kedua orang itu terlihat mendorong sepeda motor masuk ke dalam area glundungan. Para tersangka langsung melakukan penyergapan sambil berteriak “maling”, yang memicu warga sekitar berkumpul dan mengepung korban.

Dalam situasi tegang itu, korban mengeluarkan sebilah parang sepanjang sekitar 30 cm dan mengayunkannya untuk membela diri. Tersangka ZR kemudian menghubungi Firmansyah (F) meminta bantuan. Bersama warga lainnya, para tersangka melempari korban dengan batu dan memukul menggunakan kayu.

Baca juga : Panen Jagung di Lahan Binaan Sipirok: Bukti Nyata Sinergi Menuju Swasembada Pangan Nasional 2026

Korban sempat melarikan diri sejauh sekitar satu kilometer menuju perkebunan nanas di Desa Saba Padang, Kecamatan Hutabargot. Namun, para tersangka berhasil mengejar dan menemukannya. Di lokasi itu, korban mengalami kekerasan berat hingga diamankan. Korban kemudian diturunkan dari bukit, diikat, dan dibawa ke RSUD Panyabungan. Sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Jenazah selanjutnya dibawa ke RSUD Sipirok untuk menjalani proses autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian. Petugas Satreskrim Polres Mandailing Natal bersama Polsek Panyabungan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan interogasi terhadap tersangka ZR. Hasil pemeriksaan mengungkap keterlibatan lima orang lainnya, yang kemudian berhasil diamankan.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu potong kayu bulat, satu potong bambu, lima potong kayu broti, satu bilah parang beserta sarung milik korban, satu buah linggis milik korban, satu celana jeans milik korban, satu buah dompet milik korban, satu unit sepeda motor beserta kunci milik korban, satu buah gunting, satu buah tang, satu kepala ikat pinggang, satu utas tali jemuran, serta tiga buah besi gelundung yang diduga hasil curian dari korban.

Para tersangka mengaku melakukan kekerasan karena menduga korban telah beberapa kali mencuri di lokasi glundungan tersebut. Meski demikian, kepolisian menekankan bahwa setiap tindakan harus tetap mengikuti prosedur hukum, bukan main hakim sendiri.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 262 ayat (4) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak bertindak sepihak dalam menyelesaikan dugaan tindak pidana, melainkan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Pewarta: Indra Saputra

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Panen Jagung di Lahan Binaan Sipirok: Bukti Nyata Sinergi Menuju Swasembada Pangan Nasional 2026
Next: Di Tengah Darah dan Debu: Israel Buka Pintu Dialog dengan Lebanon saat Serangan Mematikan Mengguncang Beirut

Related Stories

Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi

Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi: Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026 dengan Pendekatan Humanis

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar

Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar: KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakbar

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Empat Prajurit TNI Dituntut

Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana terhadap Aktivis KontraS

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi: Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026 dengan Pendekatan Humanis
  • Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar: KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakbar
  • Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana terhadap Aktivis KontraS
  • INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat: Langkah Strategis Pulihkan Efisiensi dan Konektivitas Nasional
  • KSP Intensif Awasi 17 Program Prioritas Nasional: 81 Verifikasi Lapangan Dilakukan dalam Lima Bulan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.