RI News. Semarang – Satuan Tugas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan produksi mie basah ilegal yang menggunakan formalin sebagai pengawet di Kabupaten Boyolali. Kasus ini menyoroti kerentanan rantai pasok pangan tradisional di wilayah Solo Raya terhadap praktik berbahaya demi keuntungan jangka pendek.
Pengungkapan bermula dari laporan warga pada 4 Maret 2026 yang mencurigai peredaran mie basah di pasar-pasar tradisional dengan daya tahan tidak wajar. Tim penyidik langsung melakukan pengambilan sampel dan uji cepat, yang secara konsisten mendeteksi keberadaan formalin—zat pengawet industri yang dilarang dalam produk makanan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan dalam konferensi pers pada 11 Maret 2026 bahwa penyelidikan mendalam mengarah pada dua lokasi di Boyolali. Pada dini hari 10 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, operasi penggerebekan dilakukan di pabrik produksi di Kecamatan Cepogo dan gudang penyimpanan bahan kimia di Kecamatan Mojosongo.

Seorang tersangka berinisial WH (38), warga setempat, diamankan sebagai pelaku utama. Barang bukti yang disita mencakup 12 jerigen formalin berkapasitas 20 liter per jerigen, tiga drum bekas berisi sisa formalin, serta sekitar satu ton mie basah siap edar yang terbagi dalam 25 karung.
Hasil pengembangan kasus mengungkap modus operandi yang sistematis: tersangka menginstruksikan pekerjanya mencampur 1 liter formalin ke dalam setiap 100 kilogram adonan mie. Tujuannya sederhana—memperpanjang masa simpan produk hingga jauh melebihi batas normal mie basah segar. Praktik ini telah berlangsung sejak 2019, dengan kapasitas produksi harian mencapai 1–1,5 ton, yang kemudian didistribusikan luas ke berbagai pasar di kawasan Solo Raya.
Perwakilan Balai Pengawas Obat dan Makanan menegaskan bahwa formalin masuk dalam daftar bahan terlarang sebagai tambahan pangan karena sifat toksiknya. Zat ini bersifat karsinogenik dan tidak dimetabolisme tubuh manusia, sehingga akumulasi jangka panjang dapat memicu kerusakan serius pada organ hati, ginjal, serta sistem saraf.
Elhamangto Zuhdan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah menambahkan dimensi risiko kesehatan masyarakat. “Formalin tidak dapat dicerna dan berpotensi merusak organ vital seperti hati serta ginjal dalam pemakaian berulang. Kasus ini mengingatkan kita pada pentingnya pengawasan ketat di tingkat lokal agar industri pangan rumahan tidak menjadi sumber ancaman kesehatan publik,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap ciri-ciri pangan mencurigakan—seperti mie basah yang tetap kenyal dan tidak berbau asam meski disimpan lama. Ia mendorong pelaporan segera jika menemukan indikasi produksi ilegal di lingkungan sekitar.

Secara hukum, tersangka dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal sesuai kategori pelanggaran berat. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lanjutan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik kemudahan akses pangan murah di pasar tradisional, tersembunyi risiko kesehatan yang serius akibat praktik curang demi daya saing harga. Koordinasi lintas instansi—kepolisian, BPOM, dan dinas kesehatan—diharapkan semakin diperkuat untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Masyarakat pun diharapkan turut berperan aktif dalam menjaga keamanan pangan sehari-hari.
Pewarta : Nandang Bramantyo

