Skip to content
13/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Mie Awet Bertahun: Pabrik Mie Basah di Boyolali Terbongkar Pakai Formalin, Ancaman Kesehatan Masyarakat Solo Raya Terkuak

Mie Awet Bertahun: Pabrik Mie Basah di Boyolali Terbongkar Pakai Formalin, Ancaman Kesehatan Masyarakat Solo Raya Terkuak

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
Ancaman Kesehatan Masyarakat Solo Raya Terkuak
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Semarang – Satuan Tugas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan produksi mie basah ilegal yang menggunakan formalin sebagai pengawet di Kabupaten Boyolali. Kasus ini menyoroti kerentanan rantai pasok pangan tradisional di wilayah Solo Raya terhadap praktik berbahaya demi keuntungan jangka pendek.

Pengungkapan bermula dari laporan warga pada 4 Maret 2026 yang mencurigai peredaran mie basah di pasar-pasar tradisional dengan daya tahan tidak wajar. Tim penyidik langsung melakukan pengambilan sampel dan uji cepat, yang secara konsisten mendeteksi keberadaan formalin—zat pengawet industri yang dilarang dalam produk makanan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan dalam konferensi pers pada 11 Maret 2026 bahwa penyelidikan mendalam mengarah pada dua lokasi di Boyolali. Pada dini hari 10 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, operasi penggerebekan dilakukan di pabrik produksi di Kecamatan Cepogo dan gudang penyimpanan bahan kimia di Kecamatan Mojosongo.

Seorang tersangka berinisial WH (38), warga setempat, diamankan sebagai pelaku utama. Barang bukti yang disita mencakup 12 jerigen formalin berkapasitas 20 liter per jerigen, tiga drum bekas berisi sisa formalin, serta sekitar satu ton mie basah siap edar yang terbagi dalam 25 karung.

Hasil pengembangan kasus mengungkap modus operandi yang sistematis: tersangka menginstruksikan pekerjanya mencampur 1 liter formalin ke dalam setiap 100 kilogram adonan mie. Tujuannya sederhana—memperpanjang masa simpan produk hingga jauh melebihi batas normal mie basah segar. Praktik ini telah berlangsung sejak 2019, dengan kapasitas produksi harian mencapai 1–1,5 ton, yang kemudian didistribusikan luas ke berbagai pasar di kawasan Solo Raya.

Perwakilan Balai Pengawas Obat dan Makanan menegaskan bahwa formalin masuk dalam daftar bahan terlarang sebagai tambahan pangan karena sifat toksiknya. Zat ini bersifat karsinogenik dan tidak dimetabolisme tubuh manusia, sehingga akumulasi jangka panjang dapat memicu kerusakan serius pada organ hati, ginjal, serta sistem saraf.

Baca juga : Kasi Humas Polres Lampung Barat Jalani Assessment Jabatan di Polda Lampung untuk Tingkatkan Profesionalisme Kehumasan

Elhamangto Zuhdan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah menambahkan dimensi risiko kesehatan masyarakat. “Formalin tidak dapat dicerna dan berpotensi merusak organ vital seperti hati serta ginjal dalam pemakaian berulang. Kasus ini mengingatkan kita pada pentingnya pengawasan ketat di tingkat lokal agar industri pangan rumahan tidak menjadi sumber ancaman kesehatan publik,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap ciri-ciri pangan mencurigakan—seperti mie basah yang tetap kenyal dan tidak berbau asam meski disimpan lama. Ia mendorong pelaporan segera jika menemukan indikasi produksi ilegal di lingkungan sekitar.

Secara hukum, tersangka dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal sesuai kategori pelanggaran berat. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lanjutan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik kemudahan akses pangan murah di pasar tradisional, tersembunyi risiko kesehatan yang serius akibat praktik curang demi daya saing harga. Koordinasi lintas instansi—kepolisian, BPOM, dan dinas kesehatan—diharapkan semakin diperkuat untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Masyarakat pun diharapkan turut berperan aktif dalam menjaga keamanan pangan sehari-hari.

Pewarta : Nandang Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kasi Humas Polres Lampung Barat Jalani Assessment Jabatan di Polda Lampung untuk Tingkatkan Profesionalisme Kehumasan
Next: Polres Wonogiri Intensifkan Patroli Ngabuburit: Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalur Rawan Pracimantoro

Related Stories

Revitalisasi Ruang Publik Desa

Revitalisasi Ruang Publik Desa: Infrastruktur Olahraga Sparta Muda dan Posko Merah Putih Tempat Lahirnya Generasi Unggul di Kediri

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Dilema Akuntabilitas Etika Kepolisian

Dilema Akuntabilitas Etika Kepolisian: Demosi Lima Tahun dan Konstruksi Kebijakan Nir-PTDH Kasus Aiptu YW

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Respons Akses Air Bersih

Respons Akses Air Bersih: Strategi Proaktif Sespimmen Polri dalam Mitigasi Kerentanan Ekologi di Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Revitalisasi Ruang Publik Desa: Infrastruktur Olahraga Sparta Muda dan Posko Merah Putih Tempat Lahirnya Generasi Unggul di Kediri
  • Dilema Akuntabilitas Etika Kepolisian: Demosi Lima Tahun dan Konstruksi Kebijakan Nir-PTDH Kasus Aiptu YW
  • Transformasi Tatakelola Kelurahan: Dialektika Kepemimpinan Adaptif dan Demokrasi Pelayanan di Mertelu
  • Respons Akses Air Bersih: Strategi Proaktif Sespimmen Polri dalam Mitigasi Kerentanan Ekologi di Melawi
  • Respon Kemanusiaan di Tengah Kemarau: Langkah Polres Melawi Atasi Krisis Air Bersih di Batu Penyeberang
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by