RI News. Semarang – Tim kuasa hukum dari organisasi advokat dan paralegal FERADI WPI mendampingi dua warga, Kartono dan Jeni Sunarto, dalam sesi klarifikasi di Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (6/3/2026). Pemeriksaan tersebut terkait penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan korban berinisial (K), sebagaimana tercantum dalam SP2HP2 Nomor: SP2HP2/125/I/RES.1.11/2026/Satreskrim Semarang tanggal 20 Januari 2026.
Proses klarifikasi berlangsung di Ruang Penyidik Subnit II Satreskrim Polrestabes Semarang, dipimpin Penyidik AKP Darwin Tamba, S.T.K., S.IK., bersama IPDA Taufan Prabowo, AIPTU Yubaidi, dan AIPTU Oky Adi Pratama. Kartono dan Jeni hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai kronologi transaksi lahan yang melibatkan Heri Pambudi serta oknum notaris berinisial AN.
Menurut keterangan yang disampaikan, peristiwa bermula pada 2021 ketika Kartono dan Jeni diperkenalkan kepada Heri Pambudi oleh seorang marketing bernama Udin Pixel di kawasan Leker BSB Ngaliyan. Heri mengklaim mampu memecah sertifikat hak milik (SHM) pada lahan zona hijau. Kerja sama pun terjalin untuk menggarap lahan milik saudari Novi/Aqiska seluas sekitar 3.000 m² di wilayah Gunungpati, yang kemudian dipecah menjadi 22 kapling dan terjual habis dalam tiga bulan dengan bantuan tim marketing.

Heri menawarkan biaya Rp15 juta per kapling untuk pemecahan dan balik nama. Setiap pembeli masuk, pembayaran dilakukan melalui perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), dengan Heri kerap meminta tambahan dana Rp10-20 juta untuk pengurusan surat. Selain itu, dana pajak jual beli sekitar Rp80 juta juga dikumpulkan, dengan kontribusi dari Kartono Rp32 juta dan dari pemilik lahan Rp38 juta. Total dana yang masuk untuk pengurusan SHM mencapai sekitar Rp400 juta, namun hingga lebih dari dua tahun tidak ada progres.
Setelah kapling di Gunungpati habis terjual, Heri mengarahkan proyek serupa di Palir Ngaliyan dengan luas 6.000 m² dan harga tanah Rp1,2 miliar (Rp200 ribu/m²). Pembeli diminta membayar DP, sementara Heri meminta dana untuk SHM dan pembayaran ke pemilik lahan. Dana yang disetor ke pemilik lahan hanya Rp245 juta, sedangkan yang masuk ke Heri mencapai Rp737,2 juta (termasuk Rp381,5 juta tunai dan Rp355,7 juta melalui rekening Bank BNI atas nama Heri Pambudi).
Karena tidak ada kemajuan, pihak Kartono meminta pertemuan dengan oknum notaris AN yang disebut bekerja sama dengan Heri. Pada 17 Februari 2024 dan 16 April 2024, Kartono mentransfer total Rp9 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama AN untuk proses SHM Nomor 00702 Kelurahan Podorejo Ngaliyan dan SHM Nomor 00345 Kelurahan Jatirejo Gunungpati. Sertifikat asli diserahkan kepada notaris tersebut pada 9 Januari 2024.
Baca juga : TNI Siaga Maksimal: Apel Gabungan Antisipasi Erupsi Merapi dan Lonjakan Mudik Lebaran 2026
Sukindar, S.H., selaku Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang yang juga menjabat Ketua YLKAI Kota Semarang serta Wakil Ketua GJL GAMAT-RI Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia Kota Semarang, turut mendampingi proses tersebut bersama Advokat Donny Andretti dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, serta Asisten Advokat Danang Khoirudin.
Sukindar menegaskan penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan. Ia berharap penyelidikan dapat berlangsung objektif sesuai ketentuan hukum, sehingga memberikan keadilan bagi para pihak terkait. Kehadiran kuasa hukum, menurutnya, memastikan transparansi pemeriksaan dan hak warga untuk menjelaskan fakta secara utuh.
Pendampingan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan hukum bagi warga yang menjadi saksi dalam tahap awal penyelidikan. Penyidik berencana memanggil oknum notaris AN pada tahap berikutnya guna melengkapi fakta perkara.
Pewarta: Sriyanto

