RI News. Wonogiri – Komitmen tegas Polres Wonogiri dalam memberantas peredaran narkotika kembali terbukti nyata. Pada Senin malam (2/3/2026), Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial WTP (26) di wilayah Kecamatan Ngadirojo, tepatnya di Jalan Raya Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor.
Pengungkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi mencurigakan di lokasi tersebut. Tim penyelidik langsung bergerak cepat melakukan observasi dan penyelidikan mendalam. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap pelaku saat sedang melakukan transaksi.
Dari penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,85 gram serta 320 butir obat keras daftar G jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl. Kedua jenis obat tersebut sering disalahgunakan sebagai pengganti atau pendamping narkotika, yang berpotensi menimbulkan ketergantungan tinggi dan risiko overdosis di kalangan pengguna muda.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menekankan bahwa operasi ini bukan sekadar penangkapan sporadis, melainkan bagian dari strategi berkelanjutan yang menggabungkan pendekatan represif dan preventif.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami berkomitmen bertindak tegas, profesional, dan berbasis intelijen untuk melindungi generasi muda dari ancaman destruktif narkoba,” ujar AKP Anom Prabowo, mengutip pernyataan Kapolres.
Dari perspektif hukum, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda miliaran rupiah. Ketentuan ini mencerminkan keseriusan negara dalam menangani peredaran narkotika golongan I dan obat keras yang disalahgunakan.
Lebih dari sekadar penindakan, kasus ini menyoroti efektivitas sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat. Laporan masyarakat menjadi pemicu utama pengungkapan, membuktikan bahwa pengawasan kolektif di tingkat desa dan dusun mampu menjadi benteng pertama pencegahan. Polres Wonogiri secara terbuka mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba tanpa rasa takut.
Di tengah tren peningkatan kasus peredaran narkotika campuran (narkoba sintetis dengan obat daftar G) di wilayah pedesaan Jawa Tengah, operasi semacam ini menjadi pengingat penting: perang melawan narkoba memerlukan respons cepat, kolaborasi lintas sektor, dan komitmen jangka panjang. Dengan langkah-langkah seperti ini, Polres Wonogiri terus memperkuat posisinya sebagai garda terdepan menuju Wonogiri yang bersih dari narkotika, aman, dan berdaya saing bagi generasi mendatang.
Pewarta: Nandang Bramantyo

