RI News. Manado, 3 Maret 2026 – Suasana kawasan Pasar 45, salah satu pusat perdagangan emas terbesar di Kota Manado, mendadak berubah tegang pada Senin (2/3/2026). Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melakukan penggeledahan secara tertutup terhadap tiga toko emas ternama yang selama ini dikenal sebagai rujukan utama masyarakat: Toko Boby, Toko Istana, dan Toko London.
Proses penggeledahan yang berlangsung sejak pagi hingga sore itu melibatkan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen, barang bukti, serta saksi-saksi internal. Sejumlah karyawan dari masing-masing toko dipanggil bergantian untuk dimintai keterangan di dalam ruangan toko, sementara pintu dan area akses dibatasi ketat. Di luar toko, garis pembatas polisi (police line) sempat terpasang di depan ketiga lokasi tersebut, memicu rasa penasaran dan spekulasi di kalangan pedagang serta pengunjung pasar.

Meski demikian, aktivitas jual-beli emas di sekitar kompleks pasar tetap berlangsung ramai. Para pembeli yang datang untuk transaksi harian tampak beraktivitas seperti biasa, hanya sesekali melirik ke arah ketiga toko yang menjadi pusat perhatian. Kehadiran personel TNI yang melakukan pengawalan di lokasi menambah kesan bahwa operasi ini memiliki tingkat sensitivitas tinggi, meskipun tidak ada gangguan signifikan terhadap lalu lintas atau keamanan umum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, yang berada langsung di lokasi, membenarkan pelaksanaan penggeledahan tersebut. “Kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan yang sedang berjalan,” ujarnya secara singkat tanpa merinci lebih lanjut substansi perkara maupun dugaan tindak pidana yang menjadi dasar tindakan hukum tersebut.
Baca juga : Sinergi TNI AL dan Polri Perkuat Pengamanan Mudik Lebaran di Yogyakarta
Hingga kini, motif pasti di balik penggeledahan masih menjadi tanda tanya besar. Beberapa pengamat hukum menduga operasi ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau pelanggaran lain di sektor perdagangan emas, mengingat volume transaksi tinggi di kawasan tersebut sering menjadi perhatian aparat penegak hukum. Namun, pihak Kejati Sulut belum memberikan keterangan resmi mengenai kemungkinan penetapan tersangka atau penyitaan barang bukti.
Sementara itu, sejumlah jurnalis yang berada di lokasi masih berupaya menggali informasi lanjutan dari berbagai sumber terkait. Situasi di Pasar 45 perlahan kembali normal pasca-penggeledahan, tetapi kejadian ini meninggalkan pertanyaan mendalam bagi pelaku usaha emas di Manado: apakah ini awal dari penindakan lebih luas terhadap praktik perdagangan yang selama ini berjalan di wilayah abu-abu hukum?
Pengembangan kasus ini terus dipantau ketat, mengingat implikasinya terhadap kepercayaan publik terhadap sektor perdagangan emas di Sulawesi Utara.
Pewarta : Marco Kawulusan

