RI News. Tapanuli Selatan, 2 Maret 2026 – Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diminta segera melakukan audit terhadap Anggaran Dana Desa Tahun 2023–2025 di Desa Batang Tura, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Permintaan ini berdasarkan laporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran dana desa yang disampaikan melalui Surat Laporan Dumas (Laporan Masyarakat) dari LSM dan Pers kepada Polres Tapanuli Selatan.
Menurut perkembangan penanganan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tapanuli Selatan, pada 23 Januari 2026 telah diterbitkan surat Nomor: 04/LSM-PENA/I/2026. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan kepada APIP untuk dilakukan audit internal.
Chris Zebua, yang mewakili pihak pelapor, menyatakan kepada Media Rinews.id, “Berdasarkan laporan dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023 hingga 2025, kami mendukung penuh tindak lanjut dari Polres Tapanuli Selatan Unit Tipikor yang telah mengirimkan surat permintaan audit kepada Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan.”

Ia berharap APIP sebagai pengawas internal pemerintah dapat bertindak secara profesional dalam melakukan audit. “Apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, Polres Tapanuli Selatan harus memanggil dan memproses secara hukum Kepala Desa Batang Tura selaku pengguna anggaran. Hal ini demi terciptanya supremasi hukum yang berkeadilan,” tegas Chris.
Chris menambahkan, jika terbukti adanya perbuatan melawan hukum yang disengaja dan menyebabkan kerugian negara atau daerah, maka hal itu merupakan tindak pidana serius. “Jangan main-main dengan uang rakyat. Semua harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa Tahun 2023–2025
Berdasarkan laporan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dugaan penyelewengan dilakukan oleh Kepala Desa Batang Tura, Abdulah Efendi Siregar, pada beberapa item kegiatan berikut:
Baca juga : Jejak Cinta Purba: Mengapa Laki-laki Neanderthal Lebih Sering Memilih Perempuan Manusia Modern
- Dana Keadaan Mendesak (Dialihkan ke BLT)
- Total dana keadaan mendesak Desa tahun anggaran 2024–2025: Rp207.000.000 (2024: Rp162.000.000; 2025: Rp45.000.000).
- Hasil musyawarah dengan BPD, dana tersebut dialihkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan pembagian rata kepada masyarakat.
- Namun, banyak warga tidak menerima BLT, termasuk beberapa janda dan keluarga yang sangat layak.
- Realisasi BLT tahun 2025 hanya untuk 50 orang: a. 25 orang × Rp900.000 = Rp22.500.000 b. 25 orang × Rp1.800.000 = Rp45.000.000 Total realisasi: Rp67.500.000
- Diduga kerugian negara: Rp207.000.000 – Rp67.500.000 = Rp139.500.000.
- Dugaan lain: BLT disalurkan kepada aparatur pemerintahan desa yang menerima honor, sesuai penuturan warga dan BPD.
- Ketahanan Pangan (Ketapang)
- Tahun 2023: Rp134.040.000 a. Pupuk urea: 15 kg × 98 orang = 1.470 kg × Rp9.000/kg = Rp13.230.000 b. Pupuk TSP: 12 kg × 98 orang = 1.176 kg × Rp12.000/kg = Rp14.112.000 c. Pupuk Phonska: 8 kg × 98 orang = 784 kg × Rp4.000/kg = Rp3.136.000 Total pengeluaran: Rp30.478.000 (perhitungan disesuaikan). Diduga kerugian: Rp134.040.000 – Rp30.478.000 ≈ Rp103.562.000 (catatan: angka asli laporan Rp96.825.000, mungkin ada penyesuaian).
- Tahun 2025: Seluruh masyarakat tidak menerima dana ketahanan pangan dalam bentuk apa pun.
- Dana Sosialisasi Hukum kepada Masyarakat
- Tahun 2023: Rp22.000.000
- Tahun 2024: Rp25.000.000
- Kegiatan Fisik
- Tahun 2024: a. Rehabilitasi/peningkatan gedung/prasarana kantor desa: Rp22.671.300 b. Peningkatan pengerasan jalan desa: Rp62.682.400
- Tahun 2025: a. Rehabilitasi/peningkatan fasilitas jamban umum/MCK: Rp46.815.300 b. Rehabilitasi/peningkatan fasilitas jamban umum/MCK: Rp16.636.000 c. Rehabilitasi/peningkatan fasilitas jamban umum/MCK: Rp33.280.700
- Pembinaan Karang Taruna/Kepemudaan Desa
- Tahun 2023: Rp2.962.000
- Penyelenggaraan Posyandu/Makanan Tambahan untuk Ibu Hamil dan Lansia
- Tahun 2023: Rp84.000.000
- Tahun 2024: Rp59.000.000
- Tahun 2025: Rp30.000.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa
- Tahun 2023: Rp3.646.000
- Tahun 2024: Rp6.000.000
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
- Tahun 2023: Rp5.000.000
- Tahun 2024: Rp55.500.000
- Tahun 2025: Rp11.000.000

Selain itu, masyarakat dan BPD melaporkan sikap Kepala Desa yang kerap mempersulit urusan warga, penguasaan aset desa (seperti CCTV kantor desa yang dipindahkan ke pesantren milik pribadi), serta adanya pengembalian dana Rp87.000.000 saat pergantian kepala desa lama ke yang baru, tetapi peruntukannya tidak diketahui.
Chris Zebua menegaskan bahwa Kepala Desa Batang Tura, Abdulah Efendi Siregar, diduga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan, termasuk merekayasa laporan pertanggungjawaban, mark-up anggaran, hingga memfiktifkan beberapa kegiatan.
“Kami berharap Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan melalui APIP segera melakukan audit internal secara transparan dan akuntabel sesuai regulasi yang berlaku,” pungkas Chris.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan belum memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut.
Pewarta: Adi Tanjoeng

