RI News. Jakarta – Dalam langkah strategis untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi pasca-pandemi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan perpanjangan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di sektor perbankan hingga September 2026. Kebijakan ini, yang bersumber dari saldo anggaran lebih (SAL), dirancang untuk memperkuat fondasi likuiditas bank nasional, sehingga memungkinkan ekspansi kredit yang lebih agresif di tengah dinamika ekonomi global yang fluktuatif.
Pengumuman ini disampaikan Purbaya dalam konferensi pers bertema “APBN Kita Edisi Februari 2026” di Jakarta pada hari Senin. Ia menekankan bahwa perpanjangan ini akan langsung diterapkan saat jatuh tempo pada 13 Maret 2026, dengan ekstensi enam bulan ke depan. “Bank tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas karena pemerintah akan terus mendukung likuiditas di pasar,” ujarnya, menyoroti komitmen pemerintah dalam menstabilkan sistem keuangan.
Dari perspektif akademis, kebijakan ini mencerminkan pendekatan makroprudensial yang holistik, di mana injeksi dana negara ke perbankan bukan hanya sebagai penyangga sementara, melainkan katalisator untuk pertumbuhan inklusif. Analisis ekonomi menunjukkan bahwa langkah serupa telah berhasil meredam tekanan inflasi dan mendorong alokasi sumber daya yang lebih efisien. Sejak penempatan awal pada September 2025 hingga Januari 2026, kebijakan ini telah berkontribusi pada penurunan suku bunga deposito dan kredit, menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi investasi dan konsumsi.

Secara spesifik, suku bunga deposito tenor enam bulan mengalami penurunan menjadi 4,73 persen pada Januari 2026, dari level 5,03 persen pada November 2025. Sementara itu, deposito tenor tiga bulan turun tipis menjadi 4,68 persen pada Januari 2026, dibandingkan 4,71 persen dua bulan sebelumnya. Dampaknya juga terlihat pada suku bunga kredit, yang menyusut menjadi 8,80 persen per Januari 2026, dari 9,20 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini, menurut Purbaya, adalah bukti nyata dari efektivitas kebijakan dalam merangsang aktivitas ekonomi riil.
Lebih lanjut, bendahara negara tersebut menyatakan bahwa evaluasi kebijakan akan dilakukan kembali pada September mendatang, memungkinkan penyesuaian berbasis data untuk memastikan keberlanjutan. Kolaborasi dengan Bank Indonesia menjadi kunci, dengan pertemuan rutin untuk mengonsolidasikan strategi. “Komitmen koordinasi kebijakan yang disepakati dengan Bank Indonesia akan terus dijaga. Kami bertemu Gubernur BI Jumat pekan lalu untuk konsolidasi kebijakan,” tambahnya.
Baca juga : Pemburuan Sengit di Lampung: Delapan Tahanan Kabur Jebol Plafon, Polda Siapkan Tim Khusus dan Evaluasi Ketat
Data terkini menunjukkan hasil positif: Pertumbuhan kredit mencapai 9,96 persen secara tahunan pada Januari 2026, sementara dana pihak ketiga melonjak 13,5 persen dan uang primer tumbuh 11,7 persen per Februari 2026. Angka-angka ini mengindikasikan bahwa kebijakan penempatan dana tidak hanya menjaga likuiditas, tetapi juga mempercepat sirkulasi uang di masyarakat, yang pada akhirnya mendukung target pertumbuhan PDB nasional.
Purbaya optimistis bahwa perekonomian akan semakin menguat, didorong oleh hasil program prioritas pemerintah, peningkatan peran dana antarnegara, serta inflow dana residen yang semakin deras. Sebagai konteks, penempatan dana awal mencapai Rp276 triliun ke bank-bank milik negara dan satu bank daerah, dengan rincian Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing Rp80 triliun, BTN Rp25 triliun, BSI Rp10 triliun, serta Bank DKI Rp1 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp75 triliun telah ditarik kembali untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan daerah, menunjukkan fleksibilitas kebijakan dalam menyesuaikan dengan kebutuhan fiskal.

Dalam konteks lebih luas, kebijakan ini dapat dilihat sebagai respons proaktif terhadap ketidakpastian global, seperti gejolak mata uang dan risiko resesi. Dari sudut pandang jurnalistik akademis, hal ini menggarisbawahi pentingnya sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter untuk mencapai stabilitas jangka panjang, sambil memitigasi potensi risiko seperti over-liquidity yang bisa memicu inflasi. Meski demikian, pemantauan ketat diperlukan untuk memastikan dana ini benar-benar mengalir ke sektor produktif, bukan hanya menjadi bantalan sementara bagi bank.
Pewarta : Yudha Purnama

