RI News. Jakarta – Perkembangan terbaru hubungan perdagangan internasional, keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan otoritas Presiden Donald Trump untuk memberlakukan tarif impor global melalui Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) membuka jalan bagi Indonesia untuk meninjau ulang kesepakatan perdagangan yang merugikan. Analis ekonomi menilai momen ini sebagai kesempatan strategis bagi negara-negara mitra dagang, termasuk Indonesia, untuk mendorong negosiasi yang lebih adil, meskipun dinamika politik di AS tetap penuh ketidakpastian.
Mohammad Faisal, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, menekankan urgensi bagi Jakarta untuk segera memanfaatkan putusan tersebut. Dalam wawancara telepon dari Jakarta pada akhir pekan lalu, Faisal menyatakan bahwa pembatalan kebijakan tarif resiprokal Trump—yang diumumkan sebagai tarif impor global sebesar 10 persen—memberi ruang bagi renegosiasi Agreement on Reciprocal Trade (ART). “Sebetulnya bagi negara-negara trading partners termasuk Indonesia semestinya melakukan renegosiasi ulang. Apalagi dari yang kita setujui kemarin, yang kita tanda tangani, itu banyak sekali kerugian yang kita hadapi,” ujarnya, menyoroti potensi dampak negatif terhadap ekonomi domestik jika kesepakatan tersebut diterapkan tanpa revisi.

Putusan Mahkamah Agung AS, yang diambil dengan suara mayoritas 6-3 pada Jumat waktu setempat, secara tegas menyatakan bahwa Trump tidak memiliki wewenang untuk menerapkan tarif semacam itu berdasarkan IEEPA. Langkah ini tidak hanya menantang fondasi kebijakan perdagangan Trump, tetapi juga menggugat asumsi bahwa presiden dapat menggunakan kekuasaan darurat untuk mengatur tarif secara sepihak. Faisal mengingatkan bahwa Indonesia harus tetap waspada terhadap evolusi situasi ini. “Karena setelah di-rule out oleh Supreme Court, Trump kemudian mencoba untuk mengenakan tarif dengan cara yang lain lagi, dengan prosedur atau menggunakan perundangan atau regulasi yang lain,” tambahnya. Menurutnya, meskipun tarif mungkin tidak sebesar sebelumnya, ancaman penerapannya tetap nyata, yang bisa memperburuk ketidakseimbangan perdagangan bilateral.
Kebijakan tarif impor Trump, yang menjadi pilar utama agenda “America First”, dirancang untuk merevitalisasi sektor manufaktur domestik AS melalui penciptaan lapangan kerja, pengurangan utang nasional, dan peningkatan pendapatan pajak. Pendukungnya berargumen bahwa tarif ini memberikan leverage lebih besar bagi AS dalam negosiasi dengan mitra dagang, memaksa konsesi yang menguntungkan Washington. Namun, bagi negara seperti Indonesia, kesepakatan ART yang ditandatangani sebelumnya telah menimbulkan kekhawatiran atas konsekuensi jangka panjang, termasuk peningkatan biaya impor, penurunan daya saing ekspor, dan gangguan rantai pasok global. Faisal menambahkan, “Banyak sekali konsekuensi dampak yang besar, dampak buruk yang besar bagi ekonomi domestik, kalau itu dijalankan,” menggarisbawahi perlunya pendekatan proaktif dalam diplomasi ekonomi.
Baca juga : Operasi Senyap: Polda Jateng Gagalkan Gelombang Bahaya Petasan Jelang Ramadhan
Di tengah dinamika ini, para pakar ekonomi internasional menyarankan agar Indonesia memanfaatkan momentum untuk membangun aliansi dengan negara-negara mitra dagang lain yang terdampak, seperti anggota ASEAN atau Uni Eropa, guna memperkuat posisi tawar. Analisis mendalam menunjukkan bahwa renegosiasi tidak hanya tentang mengurangi tarif, tetapi juga mereformasi klausul-klausul yang membebani sektor domestik, seperti ketentuan akses pasar dan perlindungan investasi. Meskipun perkembangan di AS masih fluktuatif, putusan Mahkamah Agung ini bisa menjadi katalisator perubahan menuju perdagangan yang lebih berkelanjutan dan saling menguntungkan.
Secara keseluruhan, kasus ini mengilustrasikan ketegangan antara kekuasaan eksekutif dan checks and balances dalam sistem demokrasi AS, dengan implikasi luas bagi ekonomi global. Bagi Indonesia, ini bukan sekadar respons reaktif, melainkan kesempatan untuk mengadvokasi kebijakan perdagangan yang berorientasi pada pertumbuhan inklusif, di mana kerugian domestik dapat diminimalkan melalui dialog yang cermat dan berbasis data.
Pewarta : Vie

