RI News. Jakarta – Di tengah upaya pemberantasan korupsi yang semakin intensif di sektor sumber daya alam Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik dengan pengumuman terbaru. Pada 19 Februari 2026, lembaga antirasuah ini secara resmi menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Ketiga perusahaan tersebut—PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS)—diduga berperan sebagai saluran tersembunyi untuk aliran dana ilegal dari pelaku usaha batu bara ke tangan pejabat daerah.
Pengumuman ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta. Menurutnya, ketiga entitas bisnis itu tidak hanya menerima gratifikasi dari perusahaan produsen dan penjual batu bara, tetapi juga menjadi instrumen utama bagi Rita Widyasari untuk mengumpulkan keuntungan pribadi. “Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW, yakni dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara,” jelas Budi, merujuk pada inisial Rita. Pendekatan ini menggambarkan pola korupsi yang semakin kompleks, di mana korporasi dimanfaatkan sebagai “perusahaan bayangan” untuk menyamarkan transaksi, sebuah fenomena yang sering diamati dalam studi kasus korupsi di sektor ekstraktif.

Kasus ini bukanlah yang pertama bagi Rita Widyasari, yang pernah menjabat sebagai bupati di wilayah kaya sumber daya alam Kalimantan Timur. Jejaknya dalam jerat hukum dimulai sejak 28 September 2017, ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, atas dugaan gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Saat itu, Rita diduga menerima suap senilai Rp6 miliar untuk memperlancar proses perizinan bagi perusahaan sawit tersebut. Penyelidikan kemudian meluas pada 16 Januari 2018, dengan penetapan Rita dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), menandai eskalasi dari gratifikasi ke upaya penyembunyian aset hasil korupsi.
Penyelidikan KPK semakin mendalam seiring waktu. Pada 6 Juni 2024, lembaga ini berhasil menyita aset bernilai fantastis, termasuk 91 unit kendaraan mewah, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan dari merek-merek ternama. Langkah ini tidak hanya menargetkan aset pribadi, tetapi juga mengungkap jaringan finansial yang lebih luas. Selanjutnya, pada 19 Februari 2025—tepat setahun sebelum pengumuman terkini—KPK mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara. Estimasi awal menunjukkan Rita menerima sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi, sebuah skema yang berpotensi menghasilkan miliaran rupiah mengingat volume produksi di Kutai Kartanegara.
Kasus ini menyoroti kerentanan sektor pertambangan terhadap korupsi struktural. Studi tentang governance sumber daya alam di Indonesia sering menekankan bagaimana perizinan daerah menjadi celah bagi praktik gratifikasi, di mana pejabat lokal memanfaatkan kewenangan untuk menukar izin dengan imbalan finansial. Penetapan korporasi sebagai tersangka—seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah—merupakan langkah progresif. Hal ini menggeser fokus dari individu ke entitas bisnis, mendorong pertanggungjawaban kolektif dan potensi sanksi seperti pembekuan aset atau larangan operasional. Namun, tantangannya tetap: bagaimana memastikan penegakan hukum tidak hanya menyasar “ikan kecil” tetapi juga mengganggu rantai pasok korupsi yang melibatkan pemain besar di industri batu bara.
Implikasi lebih luas dari pengungkapan ini mencakup dampak ekonomi dan lingkungan di Kalimantan Timur. Kutai Kartanegara, sebagai salah satu pusat produksi batu bara nasional, sering kali menghadapi isu degradasi lingkungan akibat eksploitasi berlebih. Korupsi dalam perizinan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperburuk ketidakadilan sosial, di mana masyarakat lokal jarang merasakan manfaat dari kekayaan alam mereka. Pengamat hukum berpendapat bahwa kasus Rita bisa menjadi preseden untuk reformasi regulasi, termasuk penguatan transparansi dalam proses lelang izin tambang dan peningkatan peran audit independen.

Sementara penyidikan terus berlanjut, KPK telah memeriksa tiga saksi tambahan untuk mendalami peran ketiga korporasi tersebut. Rita sendiri, yang masih berstatus tersangka dalam kasus TPPU paralel, diduga menerima total gratifikasi mencapai 3,3 miliar rupiah dari skema batu bara ini. Pengembangan kasus ini diharapkan tidak hanya membawa keadilan bagi korban korupsi, tetapi juga memperkuat fondasi antikorupsi di tengah tekanan global untuk transisi energi hijau. Dengan demikian, pengumuman KPK hari ini bukan sekadar berita hukum, melainkan panggilan untuk refleksi mendalam atas integritas tata kelola sumber daya alam bangsa.
Pewarta : Albertus Parikesit

