RI News. Jakarta – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) kini menjadi elemen krusial dalam penegakan hukum di sektor kesehatan. Pernyataan ini disampaikan dalam Simposium dan Workshop Meet The Professors and Friends (Me-Prof) yang diselenggarakan Departemen Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, pada Sabtu, 14 Februari 2026.
Menurut Otto, transformasi ini sejalan dengan semangat pembaruan sistem hukum pidana nasional yang lebih humanis dan berfokus pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi landasan utama yang mendorong penerapan keadilan restoratif dalam menangani sengketa medis. Pendekatan ini menekankan pemulihan hubungan antara tenaga kesehatan dan pasien, sekaligus menyelesaikan persoalan secara berkeadilan bagi semua pihak.
“Pendekatan restoratif dalam bidang kesehatan menjadi langkah strategis untuk mencegah kriminalisasi terhadap tenaga medis yang telah menjalankan tugas sesuai standar profesi, tanpa mengorbankan perlindungan hak pasien yang optimal,” ujar Otto, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/2/2026).

Ia menambahkan, pemerintah melalui koordinasi lintas sektor terus berupaya mengharmonisasi kebijakan agar implementasi UU Kesehatan berjalan efektif. Salah satu fokus utama adalah memperkuat peran rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dalam menentukan langkah penanganan perkara. Rekomendasi MDP diharapkan menjadi dasar kuat yang mempertimbangkan aspek profesionalisme, standar pelayanan, serta kepentingan bersama.
Otto juga mendorong penyusunan pedoman nasional terintegrasi bagi penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait. Pedoman tersebut diharapkan memastikan penerapan keadilan restoratif berlangsung konsisten, transparan, dan adil. Tenaga medis, katanya, beroperasi berdasarkan dua pilar utama: kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketaatan pada kode etik profesi, yang keduanya memberikan perlindungan hukum seimbang bagi pasien maupun praktisi kesehatan.
Acara di Bandung ini menjadi forum penting bagi para profesor, dokter spesialis, akademisi, dan tenaga kesehatan untuk mendiskusikan sinergi antara dunia medis dan sistem hukum nasional. Otto menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah, kalangan akademik, dan profesi kesehatan merupakan kunci membangun ekosistem hukum kesehatan yang adil dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Reformasi hukum pidana nasional semakin memperkuat posisi keadilan restoratif ini. Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku, diikuti lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua regulasi ini menandai babak baru dengan paradigma korektif, rehabilitatif, dan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
“Paradigma baru ini tidak lagi berorientasi pada balas dendam, melainkan pada penyelesaian konstruktif yang lebih adil dan humanis,” pungkas Otto.
Dengan demikian, keadilan restoratif di sektor kesehatan tidak hanya menjadi instrumen penyelesaian sengketa, tetapi juga bagian dari misi besar dekolonialisasi hukum, penguatan nilai Pancasila, serta adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan norma internasional. Langkah ini diharapkan menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi tenaga kesehatan sekaligus menjaga hak pasien di tengah dinamika pelayanan medis modern.
Pewarta : Diki S

