Skip to content
07/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Keadilan Restoratif Jadi Harapan Baru Penyelesaian Sengketa Medis di Era Hukum Pidana Modern

Keadilan Restoratif Jadi Harapan Baru Penyelesaian Sengketa Medis di Era Hukum Pidana Modern

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 3 minutes read
Keadilan Restoratif Jadi Harapan Baru Penyelesaian Sengketa Medis di Era Hukum Pidana Modern
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) kini menjadi elemen krusial dalam penegakan hukum di sektor kesehatan. Pernyataan ini disampaikan dalam Simposium dan Workshop Meet The Professors and Friends (Me-Prof) yang diselenggarakan Departemen Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, pada Sabtu, 14 Februari 2026.

Menurut Otto, transformasi ini sejalan dengan semangat pembaruan sistem hukum pidana nasional yang lebih humanis dan berfokus pada pemulihan, bukan sekadar penghukuman. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi landasan utama yang mendorong penerapan keadilan restoratif dalam menangani sengketa medis. Pendekatan ini menekankan pemulihan hubungan antara tenaga kesehatan dan pasien, sekaligus menyelesaikan persoalan secara berkeadilan bagi semua pihak.

“Pendekatan restoratif dalam bidang kesehatan menjadi langkah strategis untuk mencegah kriminalisasi terhadap tenaga medis yang telah menjalankan tugas sesuai standar profesi, tanpa mengorbankan perlindungan hak pasien yang optimal,” ujar Otto, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/2/2026).

Ia menambahkan, pemerintah melalui koordinasi lintas sektor terus berupaya mengharmonisasi kebijakan agar implementasi UU Kesehatan berjalan efektif. Salah satu fokus utama adalah memperkuat peran rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dalam menentukan langkah penanganan perkara. Rekomendasi MDP diharapkan menjadi dasar kuat yang mempertimbangkan aspek profesionalisme, standar pelayanan, serta kepentingan bersama.

Otto juga mendorong penyusunan pedoman nasional terintegrasi bagi penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait. Pedoman tersebut diharapkan memastikan penerapan keadilan restoratif berlangsung konsisten, transparan, dan adil. Tenaga medis, katanya, beroperasi berdasarkan dua pilar utama: kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketaatan pada kode etik profesi, yang keduanya memberikan perlindungan hukum seimbang bagi pasien maupun praktisi kesehatan.

Acara di Bandung ini menjadi forum penting bagi para profesor, dokter spesialis, akademisi, dan tenaga kesehatan untuk mendiskusikan sinergi antara dunia medis dan sistem hukum nasional. Otto menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah, kalangan akademik, dan profesi kesehatan merupakan kunci membangun ekosistem hukum kesehatan yang adil dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Baca juga : Indonesia dan Malaysia Melangkah Maju: Klaster Riset Bersama untuk Hadapi Tantangan Global di Era Transisi Hijau dan Digital

Reformasi hukum pidana nasional semakin memperkuat posisi keadilan restoratif ini. Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku, diikuti lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua regulasi ini menandai babak baru dengan paradigma korektif, rehabilitatif, dan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

“Paradigma baru ini tidak lagi berorientasi pada balas dendam, melainkan pada penyelesaian konstruktif yang lebih adil dan humanis,” pungkas Otto.

Dengan demikian, keadilan restoratif di sektor kesehatan tidak hanya menjadi instrumen penyelesaian sengketa, tetapi juga bagian dari misi besar dekolonialisasi hukum, penguatan nilai Pancasila, serta adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan norma internasional. Langkah ini diharapkan menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi tenaga kesehatan sekaligus menjaga hak pasien di tengah dinamika pelayanan medis modern.

Pewarta : Diki S

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Indonesia dan Malaysia Melangkah Maju: Klaster Riset Bersama untuk Hadapi Tantangan Global di Era Transisi Hijau dan Digital
Next: Indonesia Menegaskan Komitmen Kuat terhadap Perdamaian Palestina di Tengah Dinamika Multilateral Baru

Related Stories

MPR Siapkan Draf PPHN

MPR Siapkan Draf PPHN, Sosokolemasi Publik Mulai Sabtu untuk Bangun Harmoni Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah

Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah: DPRD Klaten Resmikan Tahapan Krusial Pemilihan Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan 2025–2030

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 minggu ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Menjaga Napas Tradisi di Kaki Gunung Manik Oro: Ritual Tiban dan Reog Satukan Lintas Daerah di Trenggalek
  • Kerentanan Keamanan Domestik dan Dinamika Kriminalitas Remaja: Studi Kasus Pengungkapan Pencurian Ponsel di Puhpelem Wonogiri
  • Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA
  • Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial
  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by