Skip to content
06/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Hukum
  • Imunitas Advokat: Benteng Keberanian Penegak Hukum di Tengah Paradigma Keadilan Baru

Imunitas Advokat: Benteng Keberanian Penegak Hukum di Tengah Paradigma Keadilan Baru

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 minutes read
Benteng Keberanian Penegak Hukum di Tengah Paradigma Keadilan Baru
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Otto Hasibuan menegaskan posisi advokat sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum yang dilindungi hak imunitas khusus. Perlindungan ini, menurutnya, menjadi fondasi agar para advokat dapat menjalankan tugas pembelaan dengan penuh keberanian tanpa rasa takut akan gugatan balik.

Dalam orasi ilmiahnya pada penutupan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan secara kolaboratif antara DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Barat dan Universitas Al-Azhar Indonesia di Jakarta, Minggu (8/2/2026), Otto Hasibuan menjelaskan bahwa imunitas tersebut mencakup ketidakmungkinan tuntutan perdata maupun pidana—baik di dalam maupun di luar ruang sidang—selama advokat bertindak dengan itikad baik demi menegakkan keadilan.

“Ini bukan hak istimewa pribadi, melainkan perlindungan hukum yang dirancang undang-undang agar advokat berani menyuarakan kebenaran, bahkan ketika menghadapi tekanan dari pihak berkuasa,” ujar Otto, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Ia juga menggarisbawahi marwah advokat sebagai organ negara yang independen dan bebas intervensi. Undang-Undang Advokat memberikan delapan kewenangan negara kepada Peradi sebagai wadah tunggal profesi, mulai dari penyelenggaraan pendidikan profesi hingga pengawasan dan penegakan kode etik. Kewenangan ini, kata Otto, menuntut tanggung jawab tinggi agar profesi tetap terjaga integritasnya di mata publik.

Acara tersebut turut menyoroti pergeseran paradigma hukum pidana pasca-berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru. Otto menekankan bahwa hukum pidana kini beralih dari semangat retribusi atau pembalasan menjadi pendekatan keadilan restoratif. Fokus utama adalah pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta pemeliharaan harmoni sosial di masyarakat.

“Hukum tidak lagi sekadar menghukum, tetapi menyembuhkan luka dan membangun kembali kepercayaan. Advokat memiliki peran strategis sebagai jembatan dalam proses ini,” tambahnya.

Baca juga : KPK Perluas Jejak Suap Impor: Importir Pengguna Jasa Blueray Cargo Bakal Diusut Tuntas

Wakil Rektor III Universitas Al-Azhar Indonesia Yusuf Hidayat menyambut positif kolaborasi ini sebagai jembatan antara dunia akademik dan praktik hukum. Ia berharap para lulusan PKPA mampu menghadirkan perspektif segar yang mendorong lahirnya teori-teori hukum inovatif.

Sementara itu, Wakil Rektor II UAI Achmad Syamsudin menitipkan pesan mendalam agar calon advokat senantiasa menjunjung tinggi sifat officium nobile—profesi mulia yang berpijak pada pembelaan terhadap mereka yang tertindas. “Kehormatan advokat sejati bermula dari keberpihakan pada yang lemah,” tuturnya.

Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat mengapresiasi tingginya komitmen dan kehadiran peserta selama program berlangsung. Dengan kehadiran mencapai 97 persen dari total 122 peserta, ia menegaskan tekad untuk terus mencetak advokat yang tidak hanya cerdas, tetapi juga jujur dan berintegritas sesuai amanat undang-undang.

Program PKPA yang berlangsung dari 23 Januari hingga 8 Februari 2026 ini menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat fondasi profesi advokat di era reformasi hukum nasional. Para peserta diharapkan menjadi agen perubahan yang menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Pewarta : Diki Eri

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: KPK Perluas Jejak Suap Impor: Importir Pengguna Jasa Blueray Cargo Bakal Diusut Tuntas
Next: Mahkamah Agung Menegaskan Batas Perlindungan Hukum: Windu Aji Sutanto Bebas dari Dakwaan Pencucian Uang Nikel Mandiodo

Related Stories

Empat Prajurit TNI Dituntut

Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana terhadap Aktivis KontraS

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 hari ago 0
Harapan Baru dari Sungai Sesayap

Harapan Baru dari Sungai Sesayap: Hiu Gangga yang Nyaris Punah Ditemukan Kembali di Kalimantan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 minggu ago 0
Doktrin Kepatuhan yang Mematikan

Doktrin Kepatuhan yang Mematikan: Dugaan Pencabulan Massal di Pesantren Ndolo Kusumo Pati Menggugat Integritas Pendidikan Keagamaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 minggu ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Junta Mali Tantang Barat, Vonis Penjara 20 Tahun untuk Mata-Mata Prancis
  • Perubahan Mendadak Trump terhadap Pasukan AS di Eropa Mengancam Kesiapan dan Kepercayaan NATO
  • India dan Venezuela Perkuat Poros Energi Selatan di Tengah Krisis Global
  • Tragedi di Sendangrejo: Warga Baturetno Ditemukan Gantung Diri, Polres Wonogiri Gerak Cepat Tangani Kasus
  • Solo Menuju Era Baru Pengelolaan Sampah: Regulasi Pilah Sampah dari Hulu Siap Digulirkan, Warga Pemilah Bakal Diuntungkan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.