RI News Portal. Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengumumkan kesiapan infrastruktur baru untuk mendukung penerapan pidana kerja sosial, sebagai salah satu inovasi utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku. Langkah ini menandai pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju restoratif yang lebih humanis, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan.
Dalam rapat kerja dengan anggota Komisi terkait di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa lalu, Agus menjelaskan bahwa pihaknya telah memetakan dan menyiapkan 2.460 lokasi potensial di seluruh wilayah Indonesia. Lokasi-lokasi tersebut mencakup beragam fasilitas publik dan sosial, seperti sekolah, kantor pemerintahan, rumah ibadah, taman kota, panti asuhan, panti jompo, serta pesantren. Bentuk kegiatan yang dapat dilakukan mencakup pembersihan lingkungan, pemeliharaan fasilitas, hingga kegiatan pendampingan atau pengajaran sederhana, tergantung kesesuaian dengan putusan hakim.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan terstruktur dan berkelanjutan, Kementerian telah menandatangani 1.174 perjanjian kerja sama dengan mitra lintas sektoral melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mitra tersebut terdiri dari 517 pemerintah daerah, 329 instansi pemerintah pusat dan daerah, 206 panti sosial, serta 122 yayasan sosial. Kerja sama ini menjadi fondasi operasional agar pidana kerja sosial tidak hanya bersifat simbolis, melainkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus rehabilitasi bagi pelaku.
Agus juga menyoroti koordinasi intensif dengan Mahkamah Agung guna menyelaraskan pemahaman dan penerapan di tingkat peradilan. Surat resmi telah dikirimkan untuk mendorong hakim mempertimbangkan pidana kerja sosial sebagai alternatif penjara bagi pelanggaran dengan ancaman hukuman ringan, sehingga putusan dapat langsung mencantumkan jenis pekerjaan, durasi, dan lokasi pelaksanaan.
Baca juga : Bus Laik Jalan, Sopir Senyum Lebar: Rampcheck Polda Jateng Beri “Sertifikat Aman” di Tol
Dengan persiapan matang ini, pemerintah optimistis implementasi KUHP baru dapat berlangsung efektif dan memberikan dampak positif jangka panjang. Pendekatan ini diharapkan tidak hanya mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, tetapi juga memperkuat rasa keadilan restoratif di tengah masyarakat, di mana pelaku pidana ringan berkontribusi langsung dalam memperbaiki lingkungan dan membantu sesama.
Pewarta : Yudha Purnama

