RI News Portal. Menado, 30 Januari 2026 – Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang digadang-gadang sebagai penopang kawasan ekonomi khusus dan pariwisata super prioritas di Likupang, Kabupaten Minahasa Utara, kini diwarnai kontroversi serius. Sebuah gardu induk PLN yang sedang dibangun di Desa Pulisan, Kecamatan Likupang Timur, diduga berdiri di atas lahan seluas sekitar 7.000 meter persegi milik warga bernama Yopi Taroreh, tanpa proses pembebasan lahan yang sah atau sepengetahuan pemilik.
Yopi Taroreh, yang telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1983, menyatakan keterkejutannya mendapati proyek tersebut telah berjalan di atas tanahnya. Menurut pengakuannya, lahan itu dibeli secara sah dari Barnabas Sadedo pada 1983, disertai kwitansi pembayaran dan Surat Ukur Desa (SKU). Dokumen tersebut bahkan ditandatangani oleh anak Barnabas, menunjukkan transaksi yang terdokumentasi dengan baik pada masanya.
“Lahan seluas 14.000 meter persegi awalnya saya beli, kemudian dibagi dua dengan ahli waris Barnabas. Bagian 7.000 meter persegi tetap saya kuasai hingga kini, dan saya tidak pernah menjual, menghibahkan, atau memberikan izin kepada pihak mana pun,” ujar Yopi dengan tegas.

Perkembangan ironis muncul pada 2025–2026 ketika pekerja proyek mulai melakukan penggalian fondasi dan pemasangan tiang di lokasi tersebut. Yopi sempat menghentikan aktivitas konstruksi secara langsung, namun dihadang oleh oknum sekretaris desa setempat yang datang ke lokasi dan memerintahkan pekerjaan dilanjutkan. Oknum tersebut mengklaim bahwa PLN telah membeli lahan dari Barnabas Sadedo—padahal Barnabas telah meninggal dunia bertahun-tahun lalu.
“Logika seperti apa yang menyatakan tanah dibeli dari orang yang sudah tiada? Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar,” geram Yopi.
Lebih lanjut, Yopi menduga adanya dugaan permainan mafia tanah yang melibatkan oknum perangkat desa serta pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan keterlibatan Viktor Sadedo, anak almarhum Barnabas, dalam transaksi yang dianggap tidak sah. Dalam satu cuplikan rekaman, oknum sekretaris desa menyebut status lahan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun Yopi membantah keras, karena HGB tersebut telah berakhir masa berlakunya dan tidak pernah diperpanjang—sebagaimana diakui pula oleh Hukum Tua (tokoh adat/kepala desa) Pulisan, Benhart Jarang.
“Secara hukum, HGB yang kadaluarsa tidak lagi memiliki kekuatan mengikat. Jika dokumen itu dijadikan dasar penjualan ke PLN, ini patut diduga sebagai manipulasi atau pemalsuan,” tegas Yopi.
Hukum Tua Benhart Jarang sendiri mengonfirmasi kejanggalan tersebut. Ia menyatakan bahwa berdasarkan register desa (Nomor 201 Folio 54), lahan itu tercatat atas nama Yopi Taroreh. “Setahu saya, tanah itu milik Pak Yopi. Tapi tiba-tiba ada pembangunan PLN tanpa sepengetahuan pemilik. Ini aneh dan patut dicurigai ada permainan,” ujarnya. Ia baru menghubungi Yopi setelah melihat aktivitas proyek di lapangan.
Kasus ini menyoroti persoalan klasik dalam pembangunan infrastruktur negara di atas tanah pribadi: ketidaksesuaian antara kepentingan publik dan hak kepemilikan individu. Proyek gardu induk ini bagian dari upaya PLN memperkuat keandalan pasokan listrik di wilayah Likupang, yang ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP). Namun, tanpa proses pembebasan lahan yang transparan dan sesuai Undang-Undang Pokok Agraria serta peraturan terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum, proyek berisiko menimbulkan konflik berkepanjangan, kerugian negara (jika pembayaran ganti rugi ganda), serta preseden buruk bagi investasi infrastruktur.

Yopi Taroreh menyatakan akan segera melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum atas dugaan penyerobotan lahan, pemalsuan dokumen, dan transaksi ilegal. Ia menekankan bahwa ini bukan tanah negara, melainkan tanah pribadi yang dikuasai secara sah selama puluhan tahun.
“Saat proyek negara berdiri di atas tanah rakyat tanpa izin, itu bukan lagi pembangunan—itu perampasan,” tutupnya.
Hingga kini, pihak sekretaris desa yang disebut (dengan inisial Rein) belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan. Pihak PLN juga belum memberikan pernyataan resmi terkait proses akuisisi lahan proyek tersebut. Yopi berharap Polda Sulawesi Utara segera memeriksa perangkat desa terkait serta pihak-pihak yang diduga terlibat, demi menjaga keadilan dan kelancaran pembangunan yang seharusnya menguntungkan masyarakat luas.
Pewarta : Marco Kawulusan

