RI News Portal. Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian, termasuk dalam kasus viral penuduhan terhadap seorang pedagang es gabus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta pada Kamis, 29 Januari 2026, Yusril menekankan bahwa mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin serta etik profesi di lingkungan kepolisian berjalan secara jelas dan transparan. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang sambil mempercayai proses hukum yang ada.
“Anggota kepolisian memang manusia biasa yang bisa melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas. Namun, bila terbukti ada pelanggaran, baik dalam ranah disiplin, kode etik, maupun dugaan tindak pidana, kami pastikan akan diambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yusril.

Pernyataan ini merespons sorotan publik terhadap insiden yang melibatkan personel kepolisian yang menuduh seorang pedagang es kue tradisional bernama Suderajat menggunakan bahan tidak layak konsumsi, seperti spons atau busa, dalam produk es gabusnya. Tuduhan tersebut memicu reaksi keras di masyarakat karena dianggap berlebihan dan merugikan pedagang kecil.
Yusril menambahkan bahwa kewenangan penegak hukum harus dihormati, mengingat mereka bertindak berdasarkan mandat undang-undang untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, ia menegaskan batas yang jelas: setiap tindakan di luar prosedur hukum atau berpotensi menyalahgunakan wewenang akan diproses secara proporsional sesuai tingkat kesalahannya.
“Polisi memiliki kewenangan penuh dalam pengamanan, penangkapan, penahanan, hingga penyidikan. Tetapi jika ada tindakan berlebihan atau melampaui batas hukum, mekanisme koreksi internal dan eksternal siap diterapkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyampaikan permohonan maaf resmi atas penanganan kasus tersebut. Pada Rabu, 28 Januari 2026, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa tindakan personel semula bertujuan memberikan edukasi serta memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Meski demikian, ia mengakui bahwa cara pelaksanaannya dapat menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat.
“Kami menyampaikan permohonan maaf jika tindakan yang dilakukan personel menimbulkan persepsi kurang baik atau tidak tepat. Maksud utamanya adalah edukasi kepada masyarakat,” kata Budi Hermanto dalam keterangannya.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya keseimbangan antara penegakan aturan di lapangan dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara, khususnya pelaku usaha kecil yang rentan terhadap tindakan sewenang-wenang. Pemerintah melalui Menko Yusril menjamin proses evaluasi akan berjalan adil guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Pewarta : Diki Eri

