Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Menko Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Sanksi Tegas bagi Oknum Polisi dalam Kasus Tuduhan Es Gabus Viral

Menko Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Sanksi Tegas bagi Oknum Polisi dalam Kasus Tuduhan Es Gabus Viral

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 2 minutes read
Menko Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Sanksi Tegas bagi Oknum Polisi dalam Kasus Tuduhan Es Gabus Viral
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian, termasuk dalam kasus viral penuduhan terhadap seorang pedagang es gabus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta pada Kamis, 29 Januari 2026, Yusril menekankan bahwa mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin serta etik profesi di lingkungan kepolisian berjalan secara jelas dan transparan. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang sambil mempercayai proses hukum yang ada.

“Anggota kepolisian memang manusia biasa yang bisa melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas. Namun, bila terbukti ada pelanggaran, baik dalam ranah disiplin, kode etik, maupun dugaan tindak pidana, kami pastikan akan diambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yusril.

Pernyataan ini merespons sorotan publik terhadap insiden yang melibatkan personel kepolisian yang menuduh seorang pedagang es kue tradisional bernama Suderajat menggunakan bahan tidak layak konsumsi, seperti spons atau busa, dalam produk es gabusnya. Tuduhan tersebut memicu reaksi keras di masyarakat karena dianggap berlebihan dan merugikan pedagang kecil.

Yusril menambahkan bahwa kewenangan penegak hukum harus dihormati, mengingat mereka bertindak berdasarkan mandat undang-undang untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, ia menegaskan batas yang jelas: setiap tindakan di luar prosedur hukum atau berpotensi menyalahgunakan wewenang akan diproses secara proporsional sesuai tingkat kesalahannya.

“Polisi memiliki kewenangan penuh dalam pengamanan, penangkapan, penahanan, hingga penyidikan. Tetapi jika ada tindakan berlebihan atau melampaui batas hukum, mekanisme koreksi internal dan eksternal siap diterapkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Baca juga: Banjir Kembali Menyapa Kampung Sawah Cakung: Luapan Kali Cakung Rendam Ratusan Rumah Warga Jakarta Timur

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyampaikan permohonan maaf resmi atas penanganan kasus tersebut. Pada Rabu, 28 Januari 2026, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa tindakan personel semula bertujuan memberikan edukasi serta memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Meski demikian, ia mengakui bahwa cara pelaksanaannya dapat menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat.

“Kami menyampaikan permohonan maaf jika tindakan yang dilakukan personel menimbulkan persepsi kurang baik atau tidak tepat. Maksud utamanya adalah edukasi kepada masyarakat,” kata Budi Hermanto dalam keterangannya.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya keseimbangan antara penegakan aturan di lapangan dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara, khususnya pelaku usaha kecil yang rentan terhadap tindakan sewenang-wenang. Pemerintah melalui Menko Yusril menjamin proses evaluasi akan berjalan adil guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Pewarta : Diki Eri

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Banjir Kembali Menyapa Kampung Sawah Cakung: Luapan Kali Cakung Rendam Ratusan Rumah Warga Jakarta Timur
Next: Pemerintah Pusat Salurkan Rp11,93 Triliun ke Bali Sepanjang 2025, Serapan Hampir Sempurna Meski Ada Penyesuaian Anggaran

Related Stories

Latsarmil Tak Hanya Latihan Militer

ASN Komcad: Latsarmil Tak Hanya Latihan Militer, tapi Juga Akselerator Karier dan Pembentuk Karakter

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Koordinasi PU-BGN Percepat Pembangunan Infrastruktur Gizi di Wilayah Terdepan

Koordinasi PU-BGN Percepat Pembangunan Infrastruktur Gizi di Wilayah Terdepan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Zulhas Pastikan Pupuk Nasional Aman

Zulhas Pastikan Pupuk Nasional Aman: Reformasi Subsidi Dorong Ketahanan Pangan di Tengah Geopolitik Global

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Leo XIV di Spanyol: Paus Amerika yang Menyuarakan Perdamaian di Tengah Badai Polarisasi Eropa
  • Desta, Vino, dan Tora Hidupkan Kembali Semangat Persahabatan Warkop DKI di Layar Lebar
  • Harry Kane Cetak Gol Sundulan, Inggris Menang Tipis atas Selandia Baru di Laga Pemanasan Piala Dunia 2026
  • Hanura Padangsidimpuan Solid Konsolidasi, Siapkan Kemenangan 2029
  • Pantai Sundak Bangkit: Kodim dan Pemkab Gunungkidul Luncurkan Gerakan Indonesia Asri di Hari Lingkungan Sedunia
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.