RI News Portal. Jakarta – Dalam suatu perkembangan yang menggeser narasi dari sekadar proses hukum menuju ranah filsafat ilmu, akademisi dan filsuf Rocky Gerung memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (20/1). Kedatangannya bukan untuk bersaksi memberatkan atau meringankan tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, melainkan untuk bertindak sebagai ahli yang menerangkan esensi metodologi penelitian dan peran skeptisisme dalam konstruksi pengetahuan.
“Enggak ada urusan memberatkan, meringankan, saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan,” tegas Gerung di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pernyataan ini menjadi fondasi filosofis dari posisinya, yang menekankan bahwa sikap kritis adalah jantung dari setiap penyelidikan ilmiah, termasuk dalam kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo.
Gerung memprediksi penyidik akan fokus pada penjelasan metodologis terkait penelitian dokumen yang dilakukan oleh para tersangka. Ia mengaitkan kapasitasnya dengan pengalaman panjangnya dalam mengajar metodologi penelitian di berbagai disiplin ilmu. “Saya mengajar metodologi bertahun-tahun, membaca bertahun-tahun soal matematika, fisika, biologi, ‘stem cell’, fungsi neurotransmitter. Saya duganya begitu yang mau ditanya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gerung memberikan perspektif unik tentang sifat penelitian itu sendiri. Ia menegaskan bahwa riset adalah proses berkelanjutan yang tidak pernah benar-benar final. “Semua riset itu perlu waktu dan tidak mungkin berakhir… Kalau prosedurnya belum selesai, ada data baru, ya riset saja, apa susahnya. Jadi, di mana pidananya?” tanyanya secara retoris. Pernyataan ini menyentuh persimpangan mendasar antara etika penelitian akademis yang terbuka dengan revisi dan batasan-batasan hukum yang membutuhkan kepastian.
Sementara itu, di lokasi yang sama, dinamika antara para tersangka dan proses hukum tampak jelas. Roy Suryo hanya menyampaikan komentar singkat bernada simbolis, “No Rocky, No Party”. Di sisi lain, Tifauzia Tyassuma mengalihkan perhatian dengan menyatakan bahwa yang lebih penting adalah kesehatan Presiden Jokowi.
Kuasa hukum para tersangka, Refly Harun, menjelaskan bahwa selain Rocky Gerung, Polda juga memanggil sejumlah ahli lain. Tiga di antaranya memenuhi panggilan hari itu: Prof. Tono Saksono (ahli pengukuran geodesi) yang diharapkan dapat menjelaskan bahwa metode yang digunakan para tersangka adalah sesuatu yang “proven” atau terbukti secara ilmiah; Prof. Zainal Muttaqin (ahli bedah saraf); dan Prof. Henri Subiakto (ahli komunikasi yang terlibat dalam perancangan UU ITE). Beberapa ahli lain, termasuk Hamidah, Didik Wijayanto, dan Rido Rahmadi, belum dapat hadir.
Kehadiran Rocky Gerung dalam proses hukum ini menandai sebuah momen langka di mana epistemologi—studi tentang asal-usul, sifat, dan batasan pengetahuan—didialogkan secara langsung dalam ruang penyidikan kepolisian. Kasus yang secara substantif membahas keaslian dokumen resmi, kini juga menyentuh pertanyaan yang lebih dalam: bagaimana pengetahuan tentang suatu “kebenaran” faktual dibangun, diverifikasi, dan apa peran keraguan yang sehat di dalamnya.
Pendekatan Gerung berpotensi mengangkat diskusi publik melampaui narasi hitam-putih tentang “mendukung” atau “menyerang”, menuju apresiasi yang lebih nuansa terhadap kompleksitas metode verifikasi dalam era post-truth. Namun, tetap menjadi pertanyaan apakah ruang hukum yang bekerja pada logika pembuktian dan kepastian dapat menampung konsep filosofis tentang penelitian yang “tidak mungkin berakhir”. Pertemuan antara dunia filsafat ilmu dan prosedur pidana ini menjadi sebuah eksperimen sosial tersendiri dalam jagad demokrasi Indonesia.
Pewarta : Yogi Hilmawan

