Skip to content
26/08/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Skandal Pembebasan Lahan PLN di Minahasa Utara: Desakan Pencopotan GM Suluttenggo dan Ancaman Kerugian Negara

Skandal Pembebasan Lahan PLN di Minahasa Utara: Desakan Pencopotan GM Suluttenggo dan Ancaman Kerugian Negara

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 3 minutes read
Desakan Pencopotan GM Suluttenggo dan Ancaman Kerugian Negara
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Manado – Tekanan publik terhadap manajemen PT PLN (Persero) di wilayah Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo (Suluttenggo) semakin menguat menyusul dugaan pelanggaran prosedur pembebasan lahan dalam proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Desa Pulisan, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara.

Ketua DPD PAMI Perjuangan Sulawesi Utara, Jeffrey Sorongan, secara tegas mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo untuk segera mencopot General Manager PLN UID Suluttenggo, Usman Bangun, dari jabatannya. Menurut Sorongan, sikap pembiaran terhadap tindakan unit pelaksana yang menyerobot lahan warga tanpa proses pembebasan yang sah merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola perusahaan negara yang baik, terutama di tengah penekanan berulang dari Presiden Prabowo Subianto mengenai efisiensi anggaran dan profesionalisme BUMN.

“Dalam konteks arahan presiden yang menuntut efisiensi dan akuntabilitas tinggi, tindakan semacam ini tidak hanya merusak citra PLN sebagai badan usaha milik negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian finansial ganda bagi perusahaan,” ujar Sorongan dalam pernyataannya di Manado, Minggu siang lalu.

Kasus ini berpusat pada lahan seluas sekitar 7.000 meter persegi milik warga bernama Yopi Taroreh, yang tercatat secara resmi berdasarkan Register Nomor 201 Folio 54 di tingkat desa, lengkap dengan denah dan alas hak pendukung. Pada Selasa, 20 Januari 2026, Yopi mendapati tim PLN telah memulai pekerjaan konstruksi—termasuk pembuatan fondasi dan penancapan tiang—di atas tanahnya tanpa pemberitahuan sebelumnya, apalagi kesepakatan pembebasan lahan atau ganti rugi.

“Saya mendukung pembangunan fasilitas listrik untuk kepentingan masyarakat umum. Namun, sebagai pemilik sah, saya tidak bisa menerima jika tanah saya diperlakukan secara sepihak tanpa prosedur yang benar,” kata Yopi Taroreh saat ditemui di Manado, Kamis siang. Ia menambahkan bahwa meski Kepala Desa Pulisan telah menegur para pekerja dan menyampaikan hal tersebut kepada Camat Likupang Timur, aktivitas pembangunan kembali berlanjut beberapa jam kemudian.

Hukum Tua (Kepala Desa) Pulisan, Benhar Djarang, membenarkan adanya pembangunan di lahan tersebut. “Berdasarkan data desa, tanah itu memang milik Yopi Taroreh. Saya sudah menyampaikan ke camat dan memanggil pemilik lahan untuk klarifikasi,” ungkap Djarang.

Baca juga : Polisi Wonogiri Amankan Dua Pelaku Percobaan Curanmor di Tengah Sawah Manyaran, Panik Diteriaki Warga

Dari perspektif tata kelola, insiden ini menyoroti potensi kelemahan koordinasi internal di Unit Induk Pembangunan (UIP) dan unit pelaksana terkait. UIP, sebagai entitas yang mengelola aset dan fasilitas proyek ketenagalistrikan secara terintegrasi, seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi pembebasan lahan. Namun, tindakan langsung tanpa tahap pra-pembebasan berisiko memicu tuntutan hukum dari pemilik tanah, yang pada akhirnya dapat memaksa PLN membayar ganti rugi dua kali lipat—pertama jika pembayaran salah sasaran ke pihak tidak berwenang (seperti dugaan mafia tanah), dan kedua kepada pemilik sah.

Analis kebijakan BUMN menilai kasus ini mencerminkan tantangan sistemik dalam implementasi proyek infrastruktur negara di daerah: antara target percepatan pembangunan dan kewajiban menghormati hak kepemilikan pribadi. Jika tidak ditangani dengan cepat dan transparan, hal ini dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap PLN, sekaligus menambah beban anggaran negara di tengah agenda efisiensi fiskal nasional.

Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada pihak PLN UID Suluttenggo masih belum memperoleh tanggapan resmi. Kasus ini diharapkan menjadi momentum introspeksi bagi manajemen korporasi untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal dan kepatuhan prosedural, demi menjaga integritas perusahaan negara di mata masyarakat.

Pewarta : Marco Kawulusan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Polisi Wonogiri Amankan Dua Pelaku Percobaan Curanmor di Tengah Sawah Manyaran, Panik Diteriaki Warga
Next: Rupiah Merosot ke Ambang Rp17.000, Anggota DPR Desak BPKH Lindungi Jamaah Haji dari Badai Ekonomi Global

Related Stories

Restorasi Pusat Niaga Slogohimo

Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Eksistensi Koperasi Syariah dan Modal Sosial

Eksistensi Koperasi Syariah dan Modal Sosial: Sinergi Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Bertumpu pada Literasi Finansial Berkelanjutan

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
MEMBONGKAR DINAMIKA MANAJEMEN TALENTA

MEMBONGKAR DINAMIKA MANAJEMEN TALENTA: STRATEGI PEMKAB KEDIRI AKSELERASI REFORMASI BIOKRASI DENGAN PELANTIKAN 121 PEJABAT MANAJERIAL

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
iklan
iklan
iklan
Iklan
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  • Paradigma Baru Pencegahan Karhutla: Penguatan Kapasitas Sosio-Edukologis dan Transformasi Operasional Polri
  • Dinamika Restrukturisasi Kelembagaan Polri: Rekonfigurasi Manajerial dan Rotasi Strategis Kepemimpinan di Wilayah Hukum Polres Wonogiri
  • Kegagalan Eksfiltrasi Kejahatan Lintas Wilayah: Sinergi Vigilansi Komunitas dan Efektivitas Respons Penegakan Hukum Terpadu
  • Menguji Asas Lex Specialis: Impunitas Kekuasaan dan Degradasi Hukum Adat dalam Polemik Pemberhentian Pejabat Finua Kaimer di Kota Tual
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by