RI News Portal. Wonogiri – Dalam tempo kurang dari empat jam setelah kejadian, Unit Reskrim Polsek Purwantoro bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengamankan seorang pria berinisial MIW (28) atas dugaan pencurian dengan pemberatan di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri. Keberhasilan ini menegaskan komitmen penegakan hukum yang responsif di wilayah pedesaan yang kerap rentan terhadap aksi kriminal malam hari.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis malam, 22 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, tepat ketika pemilik rumah, Sdr. Yadi, warga RT 02/03 Desa Bakalan, sedang mengikuti kegiatan pengajian yasinan di rumah tetangga. Saat kembali ke rumah, korban mendapati pintu belakang telah dibuka secara paksa dan sejumlah barang berharga raib. Kerugian materiil yang dialami korban mencapai sekitar Rp2,5 juta, terdiri atas satu cincin emas serta uang tunai Rp100 ribu.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan cepat oleh Polsek Purwantoro. IPTU Nugroho Setyo Hartono, S.H., Kapolsek Purwantoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak berdiri sendiri. Penyelidikan awal terhadap dugaan percobaan pencurian di lokasi berbeda pada hari yang sama menjadi kunci pengembangan. “Dari penelusuran dan pengumpulan informasi di lapangan, petugas berhasil melacak dan mengamankan pelaku di kediamannya sendiri pada Jumat dini hari, 23 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar IPTU Nugroho.

Dalam pemeriksaan mendalam, MIW mengakui perbuatannya serta mengungkap bahwa ia juga terlibat dalam upaya pencurian lain di hari yang sama. Barang bukti yang diamankan polisi mencakup cincin emas beserta surat pembeliannya, uang tunai Rp100 ribu, dan sebuah dompet warna krem milik korban. Modus yang digunakan pelaku cukup sederhana namun efektif di malam hari: memanfaatkan situasi rumah kosong untuk masuk melalui pintu belakang tanpa kekerasan berlebih.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari jajaran Polres Wonogiri. Kasi Humas Polres Wonogiri menyatakan bahwa pengungkapan kasus semacam ini mencerminkan sinergi antara kinerja cepat anggota di lapangan dan partisipasi aktif warga dalam melaporkan kejadian mencurigakan. “Ini bukti nyata bahwa penindakan tegas terhadap pelaku kriminal dapat ditegakkan dengan cepat, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus menjaga kewaspadaan kolektif,” tuturnya.
Baca juga : Polisi Wonogiri Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian Rumah dalam Waktu Rekor Kurang dari 24 Jam
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Purwantoro dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pidana penjara hingga tujuh tahun. Proses penyidikan terus berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan bukti pendukung lainnya.
Polres Wonogiri kembali mengimbau warga, khususnya di kawasan pedesaan, untuk memperkuat pengamanan rumah saat meninggalkan tempat tinggal pada malam hari—mulai dari mengunci pintu dengan baik hingga melibatkan tetangga dalam sistem keamanan lingkungan. Langkah preventif sederhana ini, menurut aparat, menjadi benteng utama dalam mencegah aksi serupa di masa mendatang, sekaligus mempertahankan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Pewarta: Nandang Bramantyo


Assalamualaikum..
Selamat siang untuk keluarga besar RINews portal
Salam dari Sumatra Barat..