RI News Portal. Purbalingga, 24 Januari 2026 – Cuaca ekstrem berupa hujan deras disertai angin kencang kembali melanda Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada Jumat (23/1/2026). Kejadian ini memicu banjir bandang di Kecamatan Karangreja serta kerusakan rumah akibat angin kencang di Kecamatan Rembang dan Karangreja. Banjir bandang terutama melanda Desa Serang dan Desa Kutabawa, Kecamatan Karangreja, di wilayah pegunungan yang menerima curah hujan tinggi sejak pagi hari.
Luapan sungai membawa material lumpur, batu, dan kayu yang menutup akses jalan serta merendam permukiman warga, khususnya di Dusun Gunung Malang (Desa Serang) dan Dusun Bambangan (Desa Kutabawa). Akibatnya, akses jalan kabupaten menuju kedua dusun tersebut terputus total, termasuk jembatan Kali Bambangan yang putus. Sejumlah warga terdampak terpaksa mengungsi ke tempat aman.
Berdasarkan data sementara dari BPBD Kabupaten Purbalingga, jumlah pengungsi di Dusun Bambangan, Desa Kutabawa, mencapai 31 Kepala Keluarga (KK) atau 110 jiwa. Rinciannya: RT 019 RW 05 sebanyak 21 KK (79 jiwa) dan RT 017 RW 05 sebanyak 10 KK (31 jiwa). Selain banjir, angin kencang menyebabkan kerusakan rumah. Di Desa Sumampir RT 04 RW 04, Kecamatan Rembang, rumah milik Ibu Painem rusak atap karena tertimpa pohon tumbang sekitar pukul 05.00 WIB. Di Desa Siwarak RT 05 RW 01 Dusun Sidodadi, Kecamatan Karangreja, rumah Bapak Miskun rusak berat setelah atap terhempas angin pukul 16.30 WIB, sehingga korban juga mengungsi.

BPBD Kabupaten Purbalingga telah melakukan monitoring, berkoordinasi dengan pemerintah desa, serta membantu evakuasi. Hingga Jumat malam, Pusdalops BPBD masih menghimpun data karena hujan lebat berpotensi berlanjut. Pembersihan material dan pembukaan akses jalan direncanakan Sabtu (24/1/2026) dengan tim gabungan dan alat berat. BPBD mengimbau warga tetap waspada terhadap bencana susulan dan segera melapor jika terjadi keadaan darurat.
Secara hukum, penanggulangan bencana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 5 menyatakan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, mencakup pencegahan, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Pasal 6 dan Pasal 8 secara spesifik mengatur tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, penyediaan dana darurat, serta koordinasi penanganan.
Dalam kejadian ini, BPBD Kabupaten Purbalingga telah menjalankan kewajiban tanggap darurat dan evakuasi sesuai amanat UU tersebut. Namun, jika kajian mendalam menemukan faktor antropogenik seperti pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) yang buruk, deforestasi di hulu, atau pembiaran alih fungsi lahan yang memperparah banjir bandang, maka dapat muncul konsekuensi hukum lebih lanjut. Beberapa kasus serupa di Indonesia (misalnya banjir bandang di wilayah pegunungan Sumatera) menunjukkan potensi penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau bahkan pidana jika terbukti ada kelalaian izin yang berkontribusi pada bencana ekologis.
Pemerintah daerah juga bertanggung jawab membangun kembali infrastruktur rusak (seperti jembatan Kali Bambangan) dan memberikan bantuan pemulihan kepada korban, termasuk hak atas tempat tinggal sementara dan bantuan ekonomi. Kegagalan memenuhi tanggung jawab ini dapat menjadi dasar gugatan perdata atau tuntutan class action dari masyarakat terdampak, sebagaimana dibahas dalam kajian hukum terkait bencana ekologis.
Dampak sosial kejadian ini cukup signifikan. Pengungsian 110 jiwa menimbulkan gangguan pada kehidupan sehari-hari, akses pendidikan anak-anak, dan mata pencaharian warga (terutama petani di wilayah pegunungan). Kerusakan rumah membuat korban kehilangan tempat tinggal aman, meningkatkan risiko kesehatan (penyakit akibat air tercemar) dan trauma psikologis. Putusnya akses jalan menghambat distribusi logistik dan bantuan, serta isolasi komunitas. Secara lebih luas, kejadian berulang seperti ini (seperti banjir sebelumnya di Purbalingga pada 2021-2022) dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan pemerintah jika pemulihan lambat, serta memperburuk kemiskinan struktural di daerah rawan bencana.
Peristiwa ini memperkaya kajian tentang perubahan iklim dan bencana hidrometeorologi di Indonesia. Pakar lingkungan dan klimatologi (seperti dari UGM dan BRIN) sering menyoroti bahwa cuaca ekstrem seperti hujan intensitas tinggi semakin sering akibat pemanasan global, yang memengaruhi pola curah hujan di Jawa. Kajian ini dapat mendorong penelitian lebih lanjut tentang mitigasi berbasis ekosistem (restorasi hutan di hulu DAS), pemetaan risiko banjir bandang, dan integrasi kearifan lokal dalam pencegahan. Secara akademis, kejadian ini menjadi kasus empiris untuk disertasi, jurnal, atau konferensi tentang adaptasi masyarakat terhadap iklim ekstrem, serta evaluasi efektivitas kebijakan penanggulangan bencana di tingkat kabupaten.

Pemerintah daerah dan pusat diharapkan mempercepat rehabilitasi serta memperkuat sistem peringatan dini untuk mengurangi risiko di masa depan. Masyarakat diminta tetap waspada.
Pewarta: IkhwanudinDari perspektif akademis, peristiwa ini memperkaya kajian tentang perubahan iklim dan bencana hidrometeorologi di Indonesia. Pakar lingkungan dan klimatologi (seperti dari UGM dan BRIN) sering menyoroti bahwa cuaca ekstrem seperti hujan intensitas tinggi semakin sering akibat pemanasan global, yang memengaruhi pola curah hujan di Jawa. Kajian ini dapat mendorong penelitian lebih lanjut tentang mitigasi berbasis ekosistem (restorasi hutan di hulu DAS), pemetaan risiko banjir bandang, dan integrasi kearifan lokal dalam pencegahan. Secara akademis, kejadian ini menjadi kasus empiris untuk disertasi, jurnal, atau konferensi tentang adaptasi masyarakat terhadap iklim ekstrem, serta evaluasi efektivitas kebijakan penanggulangan bencana di tingkat kabupaten.
Pemerintah daerah dan pusat diharapkan mempercepat rehabilitasi serta memperkuat sistem peringatan dini untuk mengurangi risiko di masa depan. Masyarakat diminta tetap waspada.
Pewarta: Ikhwanudin

