RI News Portal. Manado, 22 Januari 2026 – Di tengah upaya memperkuat fondasi demokrasi lokal, Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penggeledahan pada Selasa, 20 Januari 2026, sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah pengawasan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu untuk tahun anggaran 2023-2024. Operasi ini, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H., menyoroti potensi penyimpangan dalam alokasi dana publik yang seharusnya menjamin proses pemilu yang adil dan transparan.
Penyidikan ini berawal dari pengajuan dana hibah sebesar Rp10 miliar untuk pengawasan pilkada, yang kemudian disetujui oleh Pemerintah Kota Kotamobagu dengan nilai Rp7.664.117.000, sebagaimana tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun, sorotan utama jatuh pada penggunaan sisa dana hibah tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp1,7 miliar, yang diduga dialokasikan untuk keperluan tahun anggaran 2025 tanpa melalui mekanisme addendum NPHD yang diwajibkan. Praktik ini, jika terbukti, tidak hanya melanggar ketentuan perjanjian hibah tetapi juga berpotensi merusak prinsip akuntabilitas keuangan negara, yang menjadi pilar utama dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-03/P.1.12/Fd.2/01/2026 tanggal 19 Januari 2026 dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, serta didukung oleh izin dari Pengadilan Negeri Kotamobagu melalui Surat Penetapan Nomor 2/Pen.Pid.B-GLD/2026/PN.Ktg. Tim penyidik menyasar dua lokasi strategis: Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu, di mana dokumen dari ruang sekretariat dan ruang Kepala Bidang Politik Dalam Negeri diamankan; serta Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu, dengan pengamanan dokumen dari berbagai divisi, sekretariat, dan bendahara. Proses ini berlangsung secara tertib, dengan fokus pada pengumpulan bukti yang relevan untuk mengungkap jaringan penyimpangan secara menyeluruh.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang diduga terkait dengan perkara. Barang-barang ini kini sedang menjalani pendalaman dan analisis mendalam untuk memperkuat pembuktian hukum. Langkah ini mencerminkan komitmen penegak hukum dalam menerapkan prinsip due process, di mana setiap bukti dievaluasi dengan cermat untuk menghindari kesalahan prosedural yang bisa merusak kredibilitas institusi.
Baca juga : Revolusi Ekonomi Pedesaan: Progres Cepat KDMP di Tengah Tantangan Alam Wonogiri
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, penanganan kasus ini ditegaskan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pendekatan ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku potensial, tetapi juga untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Dalam konteks lebih luas, kasus ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang efektivitas pengawasan dana hibah di tingkat daerah, terutama dalam konteks pemilu yang sering kali menjadi arena rawan korupsi. Analisis akademis menunjukkan bahwa ketidaksesuaian mekanisme seperti addendum NPHD sering kali menjadi celah bagi praktik kolusi, yang pada akhirnya menggerus kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Sebagai respons, Kejaksaan mengimbau semua pihak terkait untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses penyidikan. Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat pengungkapan fakta, sekaligus berkontribusi pada pembangunan tata kelola pemerintahan yang bersih, jujur, dan berintegritas. Di era di mana transparansi menjadi tuntutan utama masyarakat, kasus seperti ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum bukan sekadar rutinitas, melainkan fondasi untuk reformasi sistemik yang lebih baik.
Pewarta : Marco Kawulusan

