RI News Portal. Jakarta Selatan – Sebuah teguran sederhana atas abu rokok yang beterbangan berubah menjadi aksi kekerasan di tengah kemacetan ibu kota. Polisi akhirnya menetapkan JA (33) sebagai tersangka atas penusukan terhadap MAM (20) dengan menggunakan obeng di Jalan Moh Kahfi 1, Jagakarsa, pada Senin (19/1) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menyatakan bahwa status JA telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka disertai penahanan setelah gelar perkara. “Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Nurma kepada wartawan pada Kamis (22/1).
Menurut penyidikan, insiden bermula ketika MAM yang sedang berboncengan dengan seorang teman melintas di Jalan Moh Kahfi 1. Mereka melihat JA mengendarai sepeda motor sambil merokok. Abu rokok yang terbawa angin mengenai MAM, sehingga ia menegur JA. Teguran itu justru memicu kemarahan JA yang langsung mengancam akan menusuk korban dengan pisau.

Merasa terancam, MAM berusaha menyalip JA, tetapi kondisi jalan yang macet menghalangi. JA kemudian membuka jok motornya, mengambil obeng, dan langsung menusuk ke arah MAM. Dalam narasi yang berkembang, JA diduga mengejar korban terlebih dahulu sebelum melakukan penusukan. Seorang tukang parkir yang berupaya melerai juga turut menjadi korban tusukan.
Akibatnya, MAM mengalami luka lecet dan memar di punggung, sementara tukang parkir yang tidak disebutkan identitasnya juga terluka. JA langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan korban, polisi segera mendatangi rumah JA. Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Jagakarsa dengan didampingi keluarga pada hari berikutnya. JA kini dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur perbuatan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Baca juga : Menuju Upah yang Lebih Adil: Pemerintah Dorong Penyesuaian Upah Minimum Dekat dengan Kebutuhan Hidup Layak
Kasus ini mencerminkan pola eskalasi konflik lalu lintas yang kerap terjadi di perkotaan padat seperti Jakarta, di mana gesekan kecil—seperti abu rokok atau klakson—dapat dengan cepat berubah menjadi kekerasan fisik. Merokok sambil berkendara, selain melanggar aturan keselamatan, juga sering memicu ketegangan antarpengguna jalan. Kejadian serupa menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih luas, mulai dari edukasi kesadaran berkendara hingga penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan impulsif yang membahayakan nyawa orang lain.
Pewarta : Yogi Hilmawan

