RI News Portal. Kebumen 21 Januari 2026 – Kebumen, yang selama puluhan tahun dikenal sebagai wilayah pinggiran dengan tingkat peredaran narkotika relatif terkendali dibandingkan kota-kota besar di Jawa Tengah, tiba-tiba menjadi sorotan di minggu-minggu pertama tahun 2026. Satuan Reserse Narkoba Polres setempat berhasil menggagalkan distribusi narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 216,34 gram—angka yang tergolong signifikan mengingat karakteristik geografis dan demografis kabupaten ini sebagai daerah agraris dengan aksesibilitas terbatas terhadap jaringan lintas provinsi.
Pengungkapan berlapis ini terjadi dalam rentang waktu singkat sepanjang Januari 2026, menunjukkan intensitas operasi yang tinggi dan respons cepat terhadap informasi masyarakat. Empat pemuda setempat ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial RHS (warga Kelurahan Bumirejo, Kebumen), IH (Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan), RDA (Desa/Kecamatan Pejagoan), serta K (Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian). Penangkapan dilakukan secara berurutan mulai 4 Januari hingga 19 Januari, dengan barang bukti yang diamankan mencakup sabu dalam kemasan plastik klip hingga puluhan butir pil ekstasi.
Dari kronologi penangkapan, terlihat pola distribusi yang terfragmentasi namun saling terkait di lingkup kecamatan-kecamatan inti Kebumen. RHS ditangkap di Desa Kutosari dengan 93,90 gram sabu yang sudah siap edar dalam 33 kemasan kecil. IH, yang diamankan di Kedawung, membawa tambahan 25,65 gram sabu disertai 50 butir inex (ekstasi). RDA menyumbang 49,15 gram dari Pejagoan, sementara K—yang ditangkap di rumahnya di kawasan RSS Jatimulyo—memiliki porsi terbesar kedua yaitu 73,28 gram. Total akumulasi ini mengindikasikan adanya upaya membangun rantai pasok lokal yang potensial berkembang menjadi jaringan lebih luas jika tidak segera diintervensi.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 20 Januari 2026, di Mapolres setempat—didampingi Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun—menegaskan bahwa capaian ini adalah buah dari kerja preventif dan represif yang berkelanjutan. “Pengungkapan ini bukan sekadar penangkapan individu, melainkan pemutusan mata rantai yang bisa berdampak sistemik terhadap generasi muda di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Secara hukum, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang baru berlaku efektif sejak awal tahun ini. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi penguasaan atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat di atas lima gram, mencerminkan komitmen negara dalam memperkuat kerangka sanksi yang konsisten dan berkeadilan di masa transisi hukum pidana nasional.
Lebih dari sekadar statistik penangkapan, kasus ini membawa pesan penting tentang kerentanan daerah pinggiran terhadap infiltrasi narkotika. Kebumen, dengan mayoritas penduduknya bergantung pada sektor pertanian dan memiliki akses informasi serta pengawasan yang lebih longgar dibandingkan perkotaan, ternyata tidak kebal dari modus penyimpanan dan distribusi berbasis komunitas kecil. Kapolres menekankan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dini.
“Perang melawan narkotika bukan domain polisi semata. Ini adalah tanggung jawab kolektif. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat—tokoh agama, pemuda, hingga keluarga—untuk turut serta memutus rantai penyalahgunaan demi melindungi masa depan generasi,” tegas AKBP Putu Bagus, menandaskan keseriusan pendekatan holistik yang diusung.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi momentum bagi Kebumen untuk memperkuat sistem pencegahan berbasis komunitas, sekaligus menjadi contoh bahwa daerah pinggiran pun mampu memberikan respons tegas terhadap ancaman narkoba jika ada sinergi antara aparat dan warga. Di tengah tahun yang baru dimulai, capaian Satresnarkoba Polres Kebumen ini bukan hanya statistik sukses, melainkan pernyataan kuat bahwa perlawanan terhadap narkotika tetap relevan dan efektif di setiap lapisan wilayah Indonesia.
Pewarta: Tur Hartoto

