Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Khofifah Tunjuk Wakil Wali Kota Madiun sebagai Plt Pasca-Penetapan Maidi Tersangka KPK

Khofifah Tunjuk Wakil Wali Kota Madiun sebagai Plt Pasca-Penetapan Maidi Tersangka KPK

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 2 minutes read
Khofifah Tunjuk Wakil Wali Kota Madiun sebagai Plt Pasca-Penetapan Maidi Tersangka KPK
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Madiun, Jawa Timur – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi menunjuk Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. Langkah ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan daerah tetap berputar tanpa hambatan setelah Wali Kota Maidi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penunjukan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026, yang diterbitkan pada 20 Januari 2026. Keputusan ini langsung diberlakukan menyusul penahanan Maidi pasca-operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026.

Dalam pernyataannya di Surabaya pada Rabu (21/1/2026), Khofifah menekankan bahwa kebijakan ini sepenuhnya sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. “Kami berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66, serta Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026,” ujarnya.

Ia juga merujuk pada siaran pers KPK yang dikeluarkan pada 20 Januari 2026 pukul 19.35 WIB, yang mengonfirmasi penahanan Maidi terkait dugaan pemerasan berupa fee proyek, dana corporate social responsibility (CSR), serta gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Khofifah menegaskan prioritas utama adalah menjaga stabilitas administrasi dan kelangsungan pelayanan publik. “Pemerintahan daerah harus tetap stabil dan profesional. Tidak boleh ada ruang bagi terganggunya pelayanan kepada masyarakat, apa pun situasinya,” katanya.

Melalui surat perintah tersebut, Plt Wali Kota diberi tiga mandat pokok: pertama, menjalankan tugas dan kewenangan Wali Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; kedua, melaporkan secara berkala pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur; serta ketiga, menjalankan amanah tersebut sejak tanggal penetapan surat hingga ada kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

Baca juga : Mediasi Hukum dan Musyawarah: Feradi WPI serta Gerakan Anti Mafia Tanah Dorong Keadilan bagi Korban Sengketa Lahan Kendal

Gubernur Khofifah menyampaikan harapan agar F. Bagus Panuntun, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Madiun periode 2025–2030 dari Partai Solidaritas Indonesia, dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas. “Amanah ini harus diemban dengan tanggung jawab tinggi, menjaga tata kelola yang bersih, akuntabel, dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat Kota Madiun,” tuturnya.

Penunjukan ini menjadi respons cepat dari pemerintah provinsi untuk mencegah kekosongan kepemimpinan eksekutif di tingkat kota, sekaligus menunjukkan komitmen menjaga kontinuitas pelayanan publik di tengah proses hukum yang sedang berjalan terhadap kepala daerah yang bersangkutan.

Pewarta : Wisnu H

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Mediasi Hukum dan Musyawarah: Feradi WPI serta Gerakan Anti Mafia Tanah Dorong Keadilan bagi Korban Sengketa Lahan Kendal
Next: Sumpah Terlarang dan Arwah Nenek yang Tak Rela Sendiri: “Sebelum Dijemput Nenek” Siap Mengguncang Bioskop

Related Stories

Hanura Padangsidimpuan Solid Konsolidasi

Hanura Padangsidimpuan Solid Konsolidasi, Siapkan Kemenangan 2029

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago 0
Dugaan Penipuan Rp555 Juta di Balik Sewa Alat Berat

Dugaan Penipuan Rp555 Juta di Balik Sewa Alat Berat: Cek Bodong Menggerus Kepercayaan Bisnis di Labuan Bajo

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago 0
Solo Menuju Era Baru Pengelolaan Sampah

Solo Menuju Era Baru Pengelolaan Sampah: Regulasi Pilah Sampah dari Hulu Siap Digulirkan, Warga Pemilah Bakal Diuntungkan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Trump Menggoyang Selat Taiwan: Siap Telepon Lai Ching-te Meski Beijing Murka
  • Pelanggaran Gencatan Senjata: Serangan Israel di Lebanon Selatan Tewaskan Perwira Tinggi Militer Lebanon
  • Leo XIV di Spanyol: Paus Amerika yang Menyuarakan Perdamaian di Tengah Badai Polarisasi Eropa
  • Desta, Vino, dan Tora Hidupkan Kembali Semangat Persahabatan Warkop DKI di Layar Lebar
  • Harry Kane Cetak Gol Sundulan, Inggris Menang Tipis atas Selandia Baru di Laga Pemanasan Piala Dunia 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.