Skip to content
22/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Khofifah Tunjuk Wakil Wali Kota Madiun sebagai Plt Pasca-Penetapan Maidi Tersangka KPK

Khofifah Tunjuk Wakil Wali Kota Madiun sebagai Plt Pasca-Penetapan Maidi Tersangka KPK

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 2 min read
Khofifah Tunjuk Wakil Wali Kota Madiun sebagai Plt Pasca-Penetapan Maidi Tersangka KPK
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Madiun, Jawa Timur – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi menunjuk Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. Langkah ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan daerah tetap berputar tanpa hambatan setelah Wali Kota Maidi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penunjukan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026, yang diterbitkan pada 20 Januari 2026. Keputusan ini langsung diberlakukan menyusul penahanan Maidi pasca-operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026.

Dalam pernyataannya di Surabaya pada Rabu (21/1/2026), Khofifah menekankan bahwa kebijakan ini sepenuhnya sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. “Kami berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66, serta Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026,” ujarnya.

Ia juga merujuk pada siaran pers KPK yang dikeluarkan pada 20 Januari 2026 pukul 19.35 WIB, yang mengonfirmasi penahanan Maidi terkait dugaan pemerasan berupa fee proyek, dana corporate social responsibility (CSR), serta gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Khofifah menegaskan prioritas utama adalah menjaga stabilitas administrasi dan kelangsungan pelayanan publik. “Pemerintahan daerah harus tetap stabil dan profesional. Tidak boleh ada ruang bagi terganggunya pelayanan kepada masyarakat, apa pun situasinya,” katanya.

Melalui surat perintah tersebut, Plt Wali Kota diberi tiga mandat pokok: pertama, menjalankan tugas dan kewenangan Wali Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; kedua, melaporkan secara berkala pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur; serta ketiga, menjalankan amanah tersebut sejak tanggal penetapan surat hingga ada kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

Baca juga : Mediasi Hukum dan Musyawarah: Feradi WPI serta Gerakan Anti Mafia Tanah Dorong Keadilan bagi Korban Sengketa Lahan Kendal

Gubernur Khofifah menyampaikan harapan agar F. Bagus Panuntun, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Madiun periode 2025–2030 dari Partai Solidaritas Indonesia, dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas. “Amanah ini harus diemban dengan tanggung jawab tinggi, menjaga tata kelola yang bersih, akuntabel, dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat Kota Madiun,” tuturnya.

Penunjukan ini menjadi respons cepat dari pemerintah provinsi untuk mencegah kekosongan kepemimpinan eksekutif di tingkat kota, sekaligus menunjukkan komitmen menjaga kontinuitas pelayanan publik di tengah proses hukum yang sedang berjalan terhadap kepala daerah yang bersangkutan.

Pewarta : Wisnu H

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Mediasi Hukum dan Musyawarah: Feradi WPI serta Gerakan Anti Mafia Tanah Dorong Keadilan bagi Korban Sengketa Lahan Kendal
Next: Sumpah Terlarang dan Arwah Nenek yang Tak Rela Sendiri: “Sebelum Dijemput Nenek” Siap Mengguncang Bioskop

Related Stories

Dari Cahaya Listrik Menuju Kemandirian Disabilitas Netra di Sumatera Barat
2 min read

Energi Kepedulian: Dari Cahaya Listrik Menuju Kemandirian Disabilitas Netra di Sumatera Barat

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Kecelakaan Fatal di Kabupaten Dharmasraya dan Problem Sistemik Keselamatan Jalan
2 min read

Rem Mendadak di Jalinsum: Kecelakaan Fatal di Kabupaten Dharmasraya dan Problem Sistemik Keselamatan Jalan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Kisah Praktisi Pengobatan Alternatif dengan Tarif Keiklasan
2 min read

Di Balik Sentuhan Tangan: Kisah Praktisi Pengobatan Alternatif dengan Tarif Keiklasan dan Menyembuhkan yang ‘Tak Tertolong’ Dokter

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Polisi dan Ketahanan Pangan: Strategi Institusional Polres Melawi dalam Mendukung Swasembada Jagung Nasional
  • Hotline 110 sebagai Infrastruktur Respons Cepat: Strategi Polres Melawi dalam Memperkuat Pelayanan Publik Berbasis Keamanan
  • Energi Kepedulian: Dari Cahaya Listrik Menuju Kemandirian Disabilitas Netra di Sumatera Barat
  • Rem Mendadak di Jalinsum: Kecelakaan Fatal di Kabupaten Dharmasraya dan Problem Sistemik Keselamatan Jalan
  • Sinergi Negara dan Desa: TMMD ke-128 di Minahasa Tenggara sebagai Instrumen Akselerasi Pembangunan Inklusif
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.