RI News Portal. Madiun, Jawa Timur – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi menunjuk Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. Langkah ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan daerah tetap berputar tanpa hambatan setelah Wali Kota Maidi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026, yang diterbitkan pada 20 Januari 2026. Keputusan ini langsung diberlakukan menyusul penahanan Maidi pasca-operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026.
Dalam pernyataannya di Surabaya pada Rabu (21/1/2026), Khofifah menekankan bahwa kebijakan ini sepenuhnya sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. “Kami berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66, serta Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026,” ujarnya.

Ia juga merujuk pada siaran pers KPK yang dikeluarkan pada 20 Januari 2026 pukul 19.35 WIB, yang mengonfirmasi penahanan Maidi terkait dugaan pemerasan berupa fee proyek, dana corporate social responsibility (CSR), serta gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Khofifah menegaskan prioritas utama adalah menjaga stabilitas administrasi dan kelangsungan pelayanan publik. “Pemerintahan daerah harus tetap stabil dan profesional. Tidak boleh ada ruang bagi terganggunya pelayanan kepada masyarakat, apa pun situasinya,” katanya.
Melalui surat perintah tersebut, Plt Wali Kota diberi tiga mandat pokok: pertama, menjalankan tugas dan kewenangan Wali Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; kedua, melaporkan secara berkala pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur; serta ketiga, menjalankan amanah tersebut sejak tanggal penetapan surat hingga ada kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Gubernur Khofifah menyampaikan harapan agar F. Bagus Panuntun, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Madiun periode 2025–2030 dari Partai Solidaritas Indonesia, dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas. “Amanah ini harus diemban dengan tanggung jawab tinggi, menjaga tata kelola yang bersih, akuntabel, dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat Kota Madiun,” tuturnya.
Penunjukan ini menjadi respons cepat dari pemerintah provinsi untuk mencegah kekosongan kepemimpinan eksekutif di tingkat kota, sekaligus menunjukkan komitmen menjaga kontinuitas pelayanan publik di tengah proses hukum yang sedang berjalan terhadap kepala daerah yang bersangkutan.
Pewarta : Wisnu H

