Skip to content
23/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • MK Tolak Gugatan Autentikasi Faktual Ijazah Capres-Cawapres: Argumen Pemohon Dinilai Kabur dan Tidak Konstitusional

MK Tolak Gugatan Autentikasi Faktual Ijazah Capres-Cawapres: Argumen Pemohon Dinilai Kabur dan Tidak Konstitusional

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 2 minutes read
MK Tolak Gugatan Autentikasi Faktual Ijazah Capres-Cawapres
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak permohonan uji materi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terkait kewajiban verifikasi faktual atau autentikasi ijazah calon presiden dan calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta keterlibatan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno pada Senin, 19 Januari 2026, dengan nomor perkara 216/PUU-XXIII/2025.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan secara langsung bahwa “permohonan tidak dapat diterima”. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, yang menyoroti sejumlah kelemahan mendasar dalam penyusunan gugatan tersebut.

Menurut Saldi Isra, pemohon gagal menyajikan argumentasi yang memadai dan meyakinkan mengenai adanya pertentangan norma antara ketentuan yang diuji—khususnya Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum—dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Uraian yang disampaikan lebih banyak berfokus pada peristiwa konkret dan kasus spesifik, daripada membangun landasan konstitusional yang jelas dan sistematis.

“Pemohon tidak menguraikan pertentangan norma secara jelas. Dalil-dalilnya tidak dikaitkan dengan dasar pengujian konstitusional,” ujar Saldi Isra dalam pertimbangan hukumnya.

Selain itu, Mahkamah menilai upaya pemohon untuk mengaitkan norma yang diuji dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan tidak relevan. Kaitan tersebut tidak dihubungkan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945, sehingga dinilai tidak memiliki bobot hukum yang kuat. Mahkamah juga menekankan ketidakjelasan antara posita (uraian alasan) dan petitum (hal yang dimohonkan), yang menyebabkan permohonan dianggap tidak cermat dan kabur (obscuur libelli).

Putusan ini menutup babak pengujian materiil yang diajukan Bonatua Silalahi, yang sebelumnya aktif dalam isu keterbukaan informasi terkait dokumen pendidikan calon pemimpin. Pemohon pernah menggugat sengketa informasi kepada KPU terkait salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo yang digunakan pada pencalonan Pilpres 2014 dan 2019. Saat itu, Komisi Informasi Pusat memutuskan dokumen tersebut sebagai informasi terbuka, meskipun Bonatua masih menilai terdapat sembilan informasi yang dikaburkan dalam salinan ijazah lulusan Universitas Gadjah Mada tersebut.

Baca juga : Polres Melawi Perkuat Sinergi Keamanan Desa melalui Pembinaan Intensif Satkamling

Dengan penolakan ini, MK mempertahankan ketentuan existing dalam UU Pemilu tanpa perubahan tafsir konstitusional yang diminta. Verifikasi administrasi ijazah tetap mengikuti prosedur saat ini, tanpa kewajiban autentikasi faktual oleh KPU atau ANRI sebagaimana yang diharapkan pemohon.

Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden ke depan, sekaligus menegaskan pentingnya penyusunan permohonan uji materi yang cermat dan berbasis argumentasi konstitusional yang solid.

Pewarta : Albertus Parikesit

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Polres Melawi Perkuat Sinergi Keamanan Desa melalui Pembinaan Intensif Satkamling
Next: Dari Tempo ke BI: Jejak Panjang Thomas Djiwandono Menuju Kursi Deputi Gubernur

Related Stories

Prabowo Tekankan Loyalitas Mutlak

Prabowo Tekankan Loyalitas Mutlak: Perwira Remaja TNI-Polri Kini Milik Bangsa dan Rakyat

Jurnalis RI News Portal Posted on 23 jam ago 0
Bupati Lombok Barat Jadi Korban OTT, Ini Rangkuman Hukum Kemarin

KPK Tak Kenal Ampun: Bupati Lombok Barat Jadi Korban OTT, Ini Rangkuman Hukum Kemarin

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Jurnalis

PWI Tempuh Jalur Hukum: Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Jurnalis

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan: Bawaslu Solo Tanamkan Literasi Demokrasi di Pesantren
  • Tragedi Tak Terduga: Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS
  • DPRD Solo Beri Dukungan Moral ke Satpol PP: Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda
  • Gelombang Panas Ekstrem Jepang: Suhu 40 Derajat Celsius Mengancam 41 Prefektur
  • Sinergi Penegakan Hukum: Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal Beserta Pelaku ke Bea Cukai Sibolga
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.