Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • MK Tolak Gugatan Autentikasi Faktual Ijazah Capres-Cawapres: Argumen Pemohon Dinilai Kabur dan Tidak Konstitusional

MK Tolak Gugatan Autentikasi Faktual Ijazah Capres-Cawapres: Argumen Pemohon Dinilai Kabur dan Tidak Konstitusional

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 bulan ago 2 minutes read
MK Tolak Gugatan Autentikasi Faktual Ijazah Capres-Cawapres
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak permohonan uji materi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terkait kewajiban verifikasi faktual atau autentikasi ijazah calon presiden dan calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta keterlibatan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno pada Senin, 19 Januari 2026, dengan nomor perkara 216/PUU-XXIII/2025.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan secara langsung bahwa “permohonan tidak dapat diterima”. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, yang menyoroti sejumlah kelemahan mendasar dalam penyusunan gugatan tersebut.

Menurut Saldi Isra, pemohon gagal menyajikan argumentasi yang memadai dan meyakinkan mengenai adanya pertentangan norma antara ketentuan yang diuji—khususnya Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum—dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Uraian yang disampaikan lebih banyak berfokus pada peristiwa konkret dan kasus spesifik, daripada membangun landasan konstitusional yang jelas dan sistematis.

“Pemohon tidak menguraikan pertentangan norma secara jelas. Dalil-dalilnya tidak dikaitkan dengan dasar pengujian konstitusional,” ujar Saldi Isra dalam pertimbangan hukumnya.

Selain itu, Mahkamah menilai upaya pemohon untuk mengaitkan norma yang diuji dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan tidak relevan. Kaitan tersebut tidak dihubungkan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945, sehingga dinilai tidak memiliki bobot hukum yang kuat. Mahkamah juga menekankan ketidakjelasan antara posita (uraian alasan) dan petitum (hal yang dimohonkan), yang menyebabkan permohonan dianggap tidak cermat dan kabur (obscuur libelli).

Putusan ini menutup babak pengujian materiil yang diajukan Bonatua Silalahi, yang sebelumnya aktif dalam isu keterbukaan informasi terkait dokumen pendidikan calon pemimpin. Pemohon pernah menggugat sengketa informasi kepada KPU terkait salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo yang digunakan pada pencalonan Pilpres 2014 dan 2019. Saat itu, Komisi Informasi Pusat memutuskan dokumen tersebut sebagai informasi terbuka, meskipun Bonatua masih menilai terdapat sembilan informasi yang dikaburkan dalam salinan ijazah lulusan Universitas Gadjah Mada tersebut.

Baca juga : Polres Melawi Perkuat Sinergi Keamanan Desa melalui Pembinaan Intensif Satkamling

Dengan penolakan ini, MK mempertahankan ketentuan existing dalam UU Pemilu tanpa perubahan tafsir konstitusional yang diminta. Verifikasi administrasi ijazah tetap mengikuti prosedur saat ini, tanpa kewajiban autentikasi faktual oleh KPU atau ANRI sebagaimana yang diharapkan pemohon.

Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden ke depan, sekaligus menegaskan pentingnya penyusunan permohonan uji materi yang cermat dan berbasis argumentasi konstitusional yang solid.

Pewarta : Albertus Parikesit

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Polres Melawi Perkuat Sinergi Keamanan Desa melalui Pembinaan Intensif Satkamling
Next: Dari Tempo ke BI: Jejak Panjang Thomas Djiwandono Menuju Kursi Deputi Gubernur

Related Stories

Patologi Birokrasi Kredit Mikro

Patologi Birokrasi Kredit Mikro: Diseksi Modus Operational Misconduct dan Impunitas Sistemik Perbankan Negara

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Simbolisme Seragam Lapangan dan Reorientasi Paradigma Penegakan Hukum Humanis pada Peringatan Harlah Kejaksaan RI ke-81

Simbolisme Seragam Lapangan dan Reorientasi Paradigma Penegakan Hukum Humanis pada Peringatan Harlah Kejaksaan RI ke-81

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 hari ago 0
Dinamika Informasi Digital dan Uji Praduga Tak Bersalah dalam Diskursus Legalitas Dugaan Pengeroyokan

Dinamika Informasi Digital dan Uji Praduga Tak Bersalah dalam Diskursus Legalitas Dugaan Pengeroyokan

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
  • Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi
  • Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik: Perspektif Sosiologis dan Kesehatan Masyarakat pada TNI Run 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by