Skip to content
21/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • MK Tolak Gugatan Autentikasi Faktual Ijazah Capres-Cawapres: Argumen Pemohon Dinilai Kabur dan Tidak Konstitusional

MK Tolak Gugatan Autentikasi Faktual Ijazah Capres-Cawapres: Argumen Pemohon Dinilai Kabur dan Tidak Konstitusional

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 2 min read
MK Tolak Gugatan Autentikasi Faktual Ijazah Capres-Cawapres
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak permohonan uji materi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terkait kewajiban verifikasi faktual atau autentikasi ijazah calon presiden dan calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta keterlibatan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno pada Senin, 19 Januari 2026, dengan nomor perkara 216/PUU-XXIII/2025.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan secara langsung bahwa “permohonan tidak dapat diterima”. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, yang menyoroti sejumlah kelemahan mendasar dalam penyusunan gugatan tersebut.

Menurut Saldi Isra, pemohon gagal menyajikan argumentasi yang memadai dan meyakinkan mengenai adanya pertentangan norma antara ketentuan yang diuji—khususnya Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum—dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Uraian yang disampaikan lebih banyak berfokus pada peristiwa konkret dan kasus spesifik, daripada membangun landasan konstitusional yang jelas dan sistematis.

“Pemohon tidak menguraikan pertentangan norma secara jelas. Dalil-dalilnya tidak dikaitkan dengan dasar pengujian konstitusional,” ujar Saldi Isra dalam pertimbangan hukumnya.

Selain itu, Mahkamah menilai upaya pemohon untuk mengaitkan norma yang diuji dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan tidak relevan. Kaitan tersebut tidak dihubungkan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945, sehingga dinilai tidak memiliki bobot hukum yang kuat. Mahkamah juga menekankan ketidakjelasan antara posita (uraian alasan) dan petitum (hal yang dimohonkan), yang menyebabkan permohonan dianggap tidak cermat dan kabur (obscuur libelli).

Putusan ini menutup babak pengujian materiil yang diajukan Bonatua Silalahi, yang sebelumnya aktif dalam isu keterbukaan informasi terkait dokumen pendidikan calon pemimpin. Pemohon pernah menggugat sengketa informasi kepada KPU terkait salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo yang digunakan pada pencalonan Pilpres 2014 dan 2019. Saat itu, Komisi Informasi Pusat memutuskan dokumen tersebut sebagai informasi terbuka, meskipun Bonatua masih menilai terdapat sembilan informasi yang dikaburkan dalam salinan ijazah lulusan Universitas Gadjah Mada tersebut.

Baca juga : Polres Melawi Perkuat Sinergi Keamanan Desa melalui Pembinaan Intensif Satkamling

Dengan penolakan ini, MK mempertahankan ketentuan existing dalam UU Pemilu tanpa perubahan tafsir konstitusional yang diminta. Verifikasi administrasi ijazah tetap mengikuti prosedur saat ini, tanpa kewajiban autentikasi faktual oleh KPU atau ANRI sebagaimana yang diharapkan pemohon.

Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden ke depan, sekaligus menegaskan pentingnya penyusunan permohonan uji materi yang cermat dan berbasis argumentasi konstitusional yang solid.

Pewarta : Albertus Parikesit

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Polres Melawi Perkuat Sinergi Keamanan Desa melalui Pembinaan Intensif Satkamling
Next: Dari Tempo ke BI: Jejak Panjang Thomas Djiwandono Menuju Kursi Deputi Gubernur

Related Stories

Kemkomdigi Dorong Perempuan Indonesia Kuasai Teknologi untuk Ruang Aman dan Ekonomi Tangguh
3 min read

Kartini di Era Digital: Kemkomdigi Dorong Perempuan Indonesia Kuasai Teknologi untuk Ruang Aman dan Ekonomi Tangguh

Jurnalis RI News Portal Posted on 58 menit ago 0
Prabowo Gelar Rapat Strategis di Istana
2 min read

Prabowo Gelar Rapat Strategis di Istana, Dorong Perguruan Tinggi Perkuat Kampung Nelayan Merah Putih

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Patriotisme Daerah sebagai Pilar Utama Kekuatan Bangsa
2 min read

Patriotisme Daerah sebagai Pilar Utama Kekuatan Bangsa: Presiden Prabowo Tekankan Komitmen Pimpinan DPRD di Magelang

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kartini di Era Digital: Kemkomdigi Dorong Perempuan Indonesia Kuasai Teknologi untuk Ruang Aman dan Ekonomi Tangguh
  • Danrem 072/Pamungkas Sambut Silaturahmi Cluster GM KHAS Malioboro dan Tugu Hotel Yogyakarta
  • Madina Raih Penghargaan PKK Sumut, Bupati Saipullah: Jadilah Kartini Masa Kini untuk Bangun Desa
  • Respons Sigap Polres Mitra Redam Konflik Antar Kelompok di Belang: Masyarakat Akui Keamanan Kembali Terjaga
  • Prajurit Kodim 0730/Gunungkidul Dibekali “Hukum sebagai Panglima” di Tengah Era Digital
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.