RI News Portal. Padangsidimpuan – Kepala Desa Labuhan Labo, Hadi Santoso, hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ketidakpatuhan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di wilayahnya. Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah awak media sejak beberapa hari terakhir tidak membuahkan hasil, baik melalui panggilan telepon, pesan singkat aplikasi pesan instan yang telah terkirim dan dibaca (centang dua), maupun kunjungan langsung ke kantor desa yang ternyata tidak menemui yang bersangkutan di tempat.
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan pada Sabtu (17/1/2026) hingga Minggu (18/1/2026), sejumlah warga setempat—yang meminta identitasnya tidak disebutkan—menyampaikan keresahan mendalam atas dugaan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran serta pertanggungjawaban anggaran Dana Desa tahun ini. Total pagu Dana Desa yang dialokasikan untuk Desa Labuhan Labo mencapai Rp1.035.747.000, sebagaimana tercantum dalam daftar alokasi transfer dana ke daerah Kota Padangsidimpuan.
Salah satu sorotan utama adalah mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang diduga bersifat tebang pilih dan tidak tepat sasaran. Masyarakat menduga bahwa distribusi bantuan tersebut tidak sepenuhnya mengacu pada kriteria kemiskinan atau kebutuhan prioritas, sehingga menimbulkan pertanyaan atas prinsip keadilan dan efisiensi penggunaan dana negara.

Selain itu, beberapa item kegiatan lain menjadi perhatian serius. Di antaranya adalah program rehabilitasi sarana prasarana alat peraga pendidikan (APE) untuk PAUD/TK/TPA/TPK/TPQ serta madrasah nonformal milik desa dengan nilai anggaran Rp236.852.400. Terdapat indikasi rekayasa laporan pertanggungjawaban (SPJ) serta dugaan pemahalan harga satuan pengadaan barang yang berpotensi mengarah pada praktik mark-up demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Program serupa juga mencuat pada kegiatan pemberian makanan tambahan bagi kelas ibu hamil dan lansia yang menelan biaya Rp31.500.000. Warga menduga proses penyusunan laporan pertanggungjawaban tidak mencerminkan kewajaran, dengan adanya indikasi rekayasa dokumen yang menyembunyikan realitas pelaksanaan di lapangan.
Baca juga : Paguyuban Prawan’80 Surabaya Kunjungi Kampung Coklat Blitar untuk Promosi Wisata dan Produk Lokal
Keresahan masyarakat semakin membesar karena dana tersebut bersumber dari APBN yang seharusnya dipertanggungjawabkan secara penuh demi kesejahteraan warga desa. Beberapa sumber lapangan menekankan perlunya intervensi aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk melakukan audit mendalam dan pemeriksaan lapangan guna mengklarifikasi dugaan-dugaan tersebut serta memastikan tidak terjadi kerugian negara.
Hingga berita ini disusun pada Senin (19/1/2026), belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari Kepala Desa Hadi Santoso maupun pihak terkait di tingkat desa maupun kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Masyarakat berharap transparansi segera ditegakkan agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana publik di tingkat desa tetap terjaga.
Pewarta : Adi Tanjoeng

