RI News Portal. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi lengkap dugaan praktik suap yang melibatkan pejabat tinggi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 9-10 Januari 2026, dan berujung pada penetapan lima tersangka pada 11 Januari 2026.
Menurut keterangan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, perkara bermula dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 yang disampaikan oleh PT Wanatiara Persada (PT WP) sepanjang September hingga Desember 2025. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan verifikasi mendalam untuk mengidentifikasi potensi kekurangan pembayaran.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar. Temuan ini memicu proses sanggahan dari pihak perusahaan. Dalam proses tersebut, diduga terjadi intervensi tidak wajar ketika Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), mengajukan skema pembayaran “all in” senilai Rp23 miliar kepada PT WP.

Skema “all in” itu mencakup Rp15 miliar sebagai pembayaran kekurangan pajak resmi, sementara sisanya Rp8 miliar diduga menjadi biaya komitmen atau fee yang akan dibagikan kepada sejumlah pejabat terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Namun, pihak PT WP menolak angka tersebut dan hanya bersedia membayar fee sebesar Rp4 miliar.
Proses negosiasi berlanjut hingga tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025. Nilai kewajiban pajak yang ditetapkan dalam SPHP turun drastis menjadi Rp15,7 miliar—atau berkurang sekitar Rp59,3 miliar (setara 80 persen) dari estimasi awal. Pengurangan signifikan ini menyebabkan potensi kehilangan pendapatan negara yang sangat besar.
Untuk memenuhi permintaan fee yang disepakati, PT WP diduga menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Dana tersebut kemudian disalurkan secara tunai melalui beberapa titik di wilayah Jabodetabek. Pada Januari 2026, sebagian dana fee tersebut diduga didistribusikan oleh AGS bersama Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB) kepada berbagai pihak di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak terkait lainnya.
OTT perdana di tahun 2026 tersebut berhasil mengamankan delapan orang, termasuk pejabat pajak dan pihak swasta. Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- Dwi Budi (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), konsultan pajak yang mewakili PT WP
- Edy Yulianto (EY), staf PT Wanatiara Persada
Para tersangka penerima suap dijerat dengan ketentuan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia senilai total sekitar Rp6,38 miliar, termasuk emas batangan seberat 1,3 kilogram.
Kasus ini menjadi peringatan serius mengenai kerentanan sistem pemeriksaan pajak terhadap intervensi koruptif, khususnya pada sektor yang melibatkan aset bernilai tinggi seperti pajak bumi dan bangunan. KPK menyatakan akan terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta periode pengaturan pajak serupa di masa lalu.
Kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026 di rutan KPK untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
Pewarta : Yogi Hilmawan

