RI News Portal. Yogyakarta, 7 Januari 2026 – Kepolisian Resor Kota Yogyakarta berhasil membongkar operasi sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) yang melibatkan jaringan internasional, dengan basis di sebuah perusahaan penyedia tenaga kerja di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengungkapan ini menyoroti evolusi kejahatan siber yang semakin terorganisir, memanfaatkan platform kencan daring untuk mengeksploitasi korban di luar negeri.
Operasi tangkap tangan dilakukan pada 5 Januari 2026 pukul 13.00 WIB di sebuah kantor di Jalan Gito Gati, Kecamatan Ngaglik. Menurut penjelasan resmi dari Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, fasilitas tersebut diduga menjadi pusat koordinasi aktivitas penipuan yang menyamar sebagai perusahaan outsourcing bernama PT Altair Trans Service Cabang Yogyakarta.
Perusahaan ini secara formal bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja atas permintaan klien dari China. Namun, investigasi awal mengungkap bahwa karyawan direkrut untuk berperan sebagai administrator percakapan pada aplikasi kencan daring—versi kloning dari platform asal China bernama WOW. Para administrator ini, mayoritas berpose sebagai perempuan yang disesuaikan dengan latar belakang budaya korban, melakukan pendekatan romantis untuk membujuk pengguna membeli koin virtual atau melakukan top-up. Koin tersebut kemudian digunakan untuk mengirim “gift” digital, yang menjadi syarat akses bertahap terhadap konten foto dan video bermuatan pornografi.

Korban utama berasal dari negara-negara Barat, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia. Modus ini memanfaatkan kerentanan emosional pengguna aplikasi kencan, di mana janji hubungan asmara diganti dengan eksploitasi finansial dan distribusi konten eksplisit. Praktik serupa telah menjadi tren global dalam kejahatan siber, sering kali dikendalikan dari wilayah Asia Tenggara untuk menghindari yurisdiksi ketat di negara asal klien.
Dari penggeledahan, penyidik menyita barang bukti signifikan, antara lain empat unit kamera pengawas, dua router WiFi, 30 telepon genggam, dan 50 laptop yang berisi materi pornografi diduga digunakan dalam operasi. Selain itu, 64 karyawan diamankan untuk pemeriksaan intensif, yang kemudian menghasilkan penetapan enam tersangka: R (35) sebagai pemilik dan CEO, H (33) sebagai kepala sumber daya manusia, P (28) dan M (28) sebagai manajer proyek, serta V (28) dan G (22) sebagai pemimpin tim.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menambahkan bahwa operasi ini telah berlangsung hampir satu tahun, dengan struktur shift kerja yang ketat. Setiap administrator ditargetkan mengumpul minimal dua juta koin per bulan, menghasilkan potensi pendapatan bulanan melebihi Rp10 miliar per shift—dengan total tiga shift operasional. Pendapatan tambahan bagi pemilik berasal dari potongan gaji karyawan sekitar Rp750 ribu per orang, dari total tenaga kerja diperkirakan 160 hingga 200 orang.
Baca juga : Silaturahmi Inspiratif: Siswa SMA Taruna Nusantara Magelang Temui Senior di Lanud Supadio Pontianak
Pengungkapan ini berawal dari patroli siber rutin yang mendeteksi pola rekrutmen mencurigakan. Saat ini, penyidik sedang mendalami puluhan saksi karyawan untuk mengungkap rantai komando lengkap. Koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol tengah dilakukan untuk melacak klien utama di luar negeri, yang diduga menjadi otak di balik penyewaan jasa ini.
Para tersangka dijerat multidimensi, meliputi pasal-pasal terkait penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, junto pasal tentang kerugian materiil dan immateriil, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pornografi. Ancaman pidana berkisar dari minimal enam bulan hingga maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini tidak hanya menegaskan kerentanan platform daring terhadap penyalahgunaan, tetapi juga menyoroti tantangan penegakan hukum lintas batas dalam era digital. Di tengah maraknya aplikasi kencan global, fenomena love scamming seperti ini mencerminkan pergeseran kejahatan tradisional ke ranah virtual, dengan dampak psikologis dan finansial yang mendalam bagi korban. Pengungkapan di Yogyakarta ini dapat menjadi preseden bagi upaya pencegahan serupa di wilayah lain, sekaligus mendorong regulasi lebih ketat terhadap perusahaan outsourcing yang berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
Pewarta : Lee Anno

