Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Pelaporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Isu Korupsi Pengadaan BBM Navigasi

Pelaporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Isu Korupsi Pengadaan BBM Navigasi

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 minutes read
Pelaporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Isu Korupsi Pengadaan BBM Navigasi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Pontianak, 6 Januari 2026 – Kuasa hukum dari Yuliansyah, seorang anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra provinsi tersebut, secara resmi menyampaikan laporan polisi ke Polda Kalimantan Barat pada Selasa (6/1/2026). Laporan ini menyangkut penyebaran informasi di berbagai kanal daring dan media sosial yang diduga mencemarkan nama baik kliennya melalui tuduhan keterlibatan dalam kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi untuk keperluan operasional navigasi laut pada tahun 2020.

Daniel Tangkau, advokat yang mewakili Yuliansyah, menyatakan bahwa pemberitaan dan unggahan tersebut telah menyebabkan kerugian signifikan bagi kliennya, baik dari segi psikologis maupun reputasi publik. “Klien saya merasa sangat terganggu dan dirugikan oleh informasi yang beredar luas, yang menggambarkan seolah-olah ia telah melakukan tindak pidana korupsi terkait BBM navigasi,” ujar Tangkau usai proses pelaporan di markas Polda Kalbar.

Ia menekankan bahwa hingga saat ini, Yuliansyah belum pernah menjalani pemeriksaan resmi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang sedang menangani penyidikan kasus tersebut sejak naik status pada 2023. “Belum ada status hukum apa pun yang melekat pada klien saya—baik sebagai saksi, apalagi tersangka. Informasi yang prematur seperti ini berpotensi menimbulkan presumpsi bersalah di mata publik sebelum proses hukum berjalan secara adil,” tambahnya.

Salah satu poin krusial dalam laporan adalah penggunaan citra visual yang manipulatif, di mana foto Yuliansyah digambarkan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye lengkap dengan borgol, seolah-olah ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tangkau mempertanyakan etika penyajian informasi semacam itu, yang menurutnya dapat melanggar prinsip jurnalistik dan ketentuan hukum terkait pers. “Penggambaran seperti ini tidak hanya menyesatkan, tetapi juga memperburuk dampak psikologis bagi yang bersangkutan dan keluarganya,” katanya.

Laporan yang diterima secara resmi oleh Polda Kalbar mencakup tujuh entitas—terdiri dari akun media sosial dan kanal daring—yang dianggap sebagai sumber utama penyebaran informasi tersebut. Tangkau menyerahkan penilaian lebih lanjut kepada penyidik untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana, seperti pencemaran nama baik atau pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga : Inisiatif Pembatasan Waktu Layar di Rumah: Upaya Surakarta Bangun Ekosistem Pendidikan Holistik

Kasus dugaan korupsi pengadaan BBM non-subsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak tahun 2020 memang telah menjadi perhatian sejak penggeledahan kantor terkait pada akhir Desember 2025. Penyidikan ini melibatkan perusahaan swasta yang memenangkan tender, termasuk PT Cangka Jaya Nova, di mana Yuliansyah pernah tercatat sebagai direksi pada periode relevan. Namun, pihak Yuliansyah menegaskan bahwa asosiasi tersebut tidak serta merta membuktikan keterlibatan pribadi, dan proses hukum harus dihormati dengan prinsip praduga tak bersalah.

Perkembangan ini mencerminkan ketegangan antara kebebasan informasi di era digital dengan perlindungan hak pribadi atas nama baik, sebuah isu yang semakin sering muncul dalam ranah hukum Indonesia kontemporer. Penegakan hukum yang seimbang diharapkan dapat menjaga integritas proses penyidikan korupsi tanpa mengorbankan hak individu yang belum terbukti bersalah. Proses selanjutnya kini berada di tangan aparat kepolisian daerah untuk ditindaklanjuti secara profesional.

Pewarta : Lisa Susanti

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Inisiatif Pembatasan Waktu Layar di Rumah: Upaya Surakarta Bangun Ekosistem Pendidikan Holistik
Next: Any Kusumaeni Pimpin PHRI Brebes, Komitmen Bangkitkan Pariwisata Lokal Melalui Kolaborasi

Related Stories

Wonogiri Siap Sambut Era Wajib Halal- Sinergi Pemerintah Daerah Perkuat Ekosistem UMKM

Wonogiri Siap Sambut Era Wajib Halal: Sinergi Pemerintah Daerah Perkuat Ekosistem UMKM

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Desa Pesu Desak Renovasi Jembatan Balong

Desa Pesu Desak Renovasi Jembatan Balong: Warisan Kolonial yang Kian Mengancam Keselamatan dan Mobilitas Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Kenangan Manis di Tengah Aturan Ketat

Kenangan Manis di Tengah Aturan Ketat: Wisuda SMP Negeri Tetap Digelar Tanpa Beban Orang Tua

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Debut Heroik Veda Ega Pratama di Sirkuit Balaton: Finis 16 Besar Meski Dibayangi Penalti
  • Wonogiri Siap Sambut Era Wajib Halal: Sinergi Pemerintah Daerah Perkuat Ekosistem UMKM
  • Desa Pesu Desak Renovasi Jembatan Balong: Warisan Kolonial yang Kian Mengancam Keselamatan dan Mobilitas Warga
  • Kenangan Manis di Tengah Aturan Ketat: Wisuda SMP Negeri Tetap Digelar Tanpa Beban Orang Tua
  • Jonatan Christie Gagal Raih Mahkota Indonesia Open 2026: Dominasi Victor Lai yang Tak Terduga
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.