Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Transisi Paradigma Hukum Pidana di Bangka Belitung: Menuju Keadilan Restoratif Menyambut KUHP Nasional 2026

Transisi Paradigma Hukum Pidana di Bangka Belitung: Menuju Keadilan Restoratif Menyambut KUHP Nasional 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 minutes read
Menuju Keadilan Restoratif Menyambut KUHP Nasional 2026
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Pangkalpinang, 1 Januari 2026 – Di ambang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang efektif mulai awal 2026, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan langkah progresif dalam mengadopsi pendekatan keadilan restoratif. Sepanjang tahun 2025, aparat penegak hukum di wilayah ini telah menyelesaikan ratusan perkara melalui mekanisme penyelesaian damai, yang menekankan pemulihan hubungan sosial daripada proses peradilan formal semata.

Keadilan restoratif, sebagai paradigma modern dalam sistem pidana, memandang tindak pidana bukan hanya sebagai pelanggaran terhadap negara, melainkan sebagai kerugian terhadap individu, korban, dan komunitas. Pendekatan ini bertujuan mengembalikan kondisi sedekat mungkin seperti sebelum kejahatan terjadi, dengan melibatkan partisipasi aktif korban, pelaku, serta masyarakat sekitar. Di Bangka Belitung, aplikasi prinsip ini terlihat pada penanganan perkara ringan, di mana dari ribuan kasus yang masuk, sebagian signifikan diselesaikan melalui mediasi yang memulihkan hak korban dan mencegah eskalasi konflik.

Kapolda setempat menekankan bahwa pendekatan restoratif memberikan keadilan yang lebih substantif, tidak hanya bagi korban tapi juga pelaku dan masyarakat luas. Hal ini selaras dengan semangat KUHP baru, yang secara eksplisit memprioritaskan diversi dan keadilan restoratif untuk tindak pidana dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal terkait seperti prioritas pemaafan korban dalam pemidanaan dan konsep judicial pardon. Berbeda dengan KUHP lama yang fokus pada delik ringan seperti pencurian atau penganiayaan ringan, regulasi baru ini memperluas cakupan pemulihan, sambil mengecualikan kejahatan berat seperti pembunuhan, perampokan, kekerasan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Persiapan di Bangka Belitung tidak terbatas pada penegakan hukum saja. Pada 18 Desember 2025, telah ditandatangani nota kesepahaman antara pemerintah provinsi, kejaksaan tinggi, serta seluruh kepala daerah kabupaten/kota mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial. Inisiatif ini menjadi fondasi penting untuk mengimplementasikan pidana alternatif dalam KUHP baru, seperti pidana pengawasan dan kerja sosial, yang dirancang sebagai pengganti penjara jangka pendek. Pidana kerja sosial memungkinkan pelaku berkontribusi langsung kepada masyarakat, misalnya melalui pembersihan fasilitas umum, bantuan administrasi, atau pelayanan di institusi sosial, sehingga menekankan rehabilitasi dan reintegrasi daripada retribusi semata.

Gubernur setempat menyambut baik kesepakatan tersebut sebagai momentum untuk pemidanaan yang lebih manusiawi, berorientasi pada pemulihan pelaku sekaligus manfaat sosial. Sementara itu, kepala kejaksaan tinggi menyoroti pergeseran fokus dari pembalasan ke kemanfaatan, yang diharapkan meringankan beban lembaga pemasyarakatan akibat overkapasitas.

Baca juga : Percepatan Data Kerusakan Hunian: Kunci Pemulihan Pascabencana Banjir dan Longsor di Sumatra

Untuk membangun pemahaman masyarakat, upaya sosialisasi intensif dilakukan sepanjang 2025, termasuk program penyuluhan hukum yang menyasar perangkat desa, ketua RT/RW, dan tokoh masyarakat. Kegiatan ini menekankan esensi KUHP baru: pendekatan humanis, restoratif, dan pidana alternatif sebagai inti perubahan paradigma. Konsep “keadilan berhati nurani” menjadi benang merah, di mana aparat hukum diingatkan untuk melihat dimensi kemanusiaan di balik setiap perkara, mengedepankan empati dan substansi atas formalitas belaka.

Meski demikian, transisi ini tidak luput dari tantangan. Koordinasi antarlembaga penegak hukum—kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan—harus semakin solid, disertai kesiapan infrastruktur serta dukungan teknis dari pemerintah daerah. Penerimaan masyarakat terhadap pemidanaan yang lebih rehabilitatif juga krusial, mengingat potensi resistensi terhadap perubahan dari model retributif tradisional.

Langkah-langkah di Bangka Belitung—dari penyelesaian damai ratusan perkara, pembentukan kerangka pidana kerja sosial, hingga edukasi publik—mencerminkan komitmen serius untuk mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih adil dan manusiawi. Praktik ini tidak hanya memposisikan provinsi ini sebagai pionir nasional, tapi juga menjadi teladan bahwa reformasi hukum dapat berjalan efektif melalui sinergi lintas sektor, dengan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan.

Keberhasilan implementasi keadilan restoratif bergantung pada integritas aparat dan partisipasi masyarakat. Diharapkan, pengalaman Bangka Belitung ini menginspirasi perluasan praktik serupa di seluruh Indonesia, menuju penegakan hukum yang kuat sekaligus penuh nurani.

Pewarta : Adi Tanjoeng

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Percepatan Data Kerusakan Hunian: Kunci Pemulihan Pascabencana Banjir dan Longsor di Sumatra
Next: Lonjakan Mobilitas Masyarakat ke Jawa Tengah pada Periode Libur Akhir Tahun: Analisis Kesiapsiagaan Pengamanan dan Mitigasi Risiko Hidrometeorologi

Related Stories

Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu

Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu: Bandung Angklung City Festival 2026 Makin Menggema

Jurnalis RI News Portal Posted on 24 menit ago 0
Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau

Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau: CFD Rasuna Said Siap Jadi Landmark Baru Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 31 menit ago 0
Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia

Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 38 menit ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • NASA Sukses Uji Coba X-59: Langkah Revolusioner Menuju Era Penerbangan Supersonik yang Ramah Lingkungan
  • Revolusi Kekuatan Komputasi: Google Berbalik Menyewa dari SpaceX di Era Dominasi AI Elon Musk
  • Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu: Bandung Angklung City Festival 2026 Makin Menggema
  • Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau: CFD Rasuna Said Siap Jadi Landmark Baru Warga
  • Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.