RI News Portal. Tangerang, 30 Desember 2025 – Aparat kepolisian setempat berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial HN atas dugaan tindak pidana perampasan barang dengan kekerasan terhadap seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP). Kejadian ini terjadi di Jalan Perimeter Utara, sebuah ruas jalan di wilayah pinggiran Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yang sering menjadi lintasan bagi warga sekitar.
Menurut keterangan resmi dari Kasatuan Reserse Kriminal, Kompol Yandri Mono, korban berinisial RAF sedang dalam perjalanan menuju rumah neneknya di daerah Rawa Bokor. Ia mengendarai sepeda motor bersama teman sekolahnya berinisial AZK ketika tanpa sengaja melintas di lokasi yang diduga menjadi titik kumpul kelompok remaja yang merencanakan aksi tawuran antarsekolah.
RAF diketahui menolak ajakan teman-temannya untuk bergabung dalam rencana tersebut. Namun, situasi memanas ketika ia berusaha menghindari konfrontasi. Kelompok dari sekolah lain yang lebih besar jumlahnya langsung menghadangnya dengan sepeda motor. Salah satu di antaranya menendang kendaraan korban hingga terjatuh, diikuti ancaman menggunakan senjata tajam berupa celurit.

Akibat aksi tersebut, pelaku HN berhasil merampas tas milik RAF yang berisi sebuah telepon genggam jenis Oppo A5S berwarna hitam, serta tas milik AZK. Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp2 juta. Orang tua korban segera melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwenang, yang kemudian memicu penyelidikan cepat dan penangkapan HN.
Kanit Unit IV Indag Krimsus, Iptu Agung Pujianto, menyatakan bahwa HN mengakui perbuatannya dilakukan dengan motif oportunis. Ia berniat menjual tas hasil rampasan untuk mendapatkan uang, sementara telepon genggam korban direncanakan untuk digunakan pribadi. HN, yang diketahui berstatus putus sekolah, kini dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan, yang mengancam pidana penjara hingga tujuh tahun.
Kasus ini bukan sekadar insiden kriminal individual, melainkan mencerminkan fenomena yang lebih luas terkait kekerasan di kalangan remaja di wilayah urban pinggiran seperti sekitar Bandara Soekarno-Hatta. Kawasan perimeter bandara, yang menghubungkan berbagai permukiman padat penduduk di Tangerang, kerap menjadi arena bagi konflik antarkelompok pelajar. Faktor seperti kurangnya pengawasan orang tua, pengaruh pergaulan negatif, dan akses mudah terhadap senjata tajam menjadi pemicu utama yang memperburuk situasi.
Baca juga : Apresiasi Produktivitas: Rutan Kebumen Berikan Imbalan kepada Warga Binaan Produsen Jaring Sabut Kelapa
Penolakan RAF untuk terlibat dalam tawuran justru menjadikannya target, menunjukkan bagaimana tekanan kelompok (group pressure) dapat memicu eskalasi kekerasan. Para ahli kriminologi sering menyoroti bahwa aksi tawuran remaja tidak hanya mengancam keselamatan pribadi, tetapi juga mengganggu ketertiban umum di area strategis seperti akses bandara, yang seharusnya menjadi zona aman bagi mobilitas masyarakat.
Penangkapan cepat ini menunjukkan responsivitas aparat dalam menangani laporan masyarakat, sekaligus menjadi pengingat akan perlunya intervensi preventif. Pendekatan multidimensi, mulai dari penguatan pendidikan karakter di sekolah, peningkatan patroli di titik rawan, hingga keterlibatan komunitas lokal, diharapkan dapat menekan angka kejadian serupa di masa depan. Kasus HN menjadi bukti bahwa tindak kekerasan, meski bermotif sederhana seperti keinginan memiliki barang, dapat berujung pada konsekuensi hukum berat bagi pelaku yang masih muda.
Pewarta : Mukhlis

