RI News Portal. Pada akhir Desember 2025, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan rotasi jabatan besar-besaran terhadap ribuan perwira tinggi dan menengah melalui beberapa surat telegram rahasia. Salah satu yang menarik perhatian adalah pemindahan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang dari posisi Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan ke jabatan Kepala Bagian Pembinaan Karier pada Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya. Posisinya digantikan oleh AKBP Boy Jumalolo, yang sebelumnya bertugas sebagai Perwira Menengah di Kortastipidkor Bareskrim Polri.
Mutasi ini, yang tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2781/XII/KEP./2025 tertanggal 15 Desember 2025, merupakan bagian dari promosi dan rotasi rutin terhadap 1.086 personel. Pejabat humas Polri menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk menyegarkan organisasi dan meningkatkan kinerja dalam memberikan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat. Namun, di tengah sorotan publik terhadap kasus-kasus penyimpangan oleh oknum aparat, mutasi semacam ini sering memicu pertanyaan apakah benar-benar murni administratif atau terkait isu disiplin internal.
Fenomena rotasi jabatan yang melibatkan perwira menengah seperti AKBP tidak jarang dikaitkan dengan dugaan penyimpangan, meskipun dalam kasus ini belum ada pengumuman resmi terkait pelanggaran spesifik. Publik kerap membandingkannya dengan insiden serupa di masa lalu, di mana sanksi terhadap oknum aparat penegak hukum cenderung berupa pemindahan tugas daripada proses pidana yang tegas. Hal ini memperkuat persepsi adanya disparitas dalam penegakan hukum: sanksi administratif untuk internal, sementara warga sipil menghadapi konsekuensi berat untuk pelanggaran serupa.

Di balik dinamika mutasi, muncul diskusi mendalam tentang mekanisme promosi di lingkungan Polri. Beberapa pengamat dan mantan insider menyebut adanya praktik informal yang membebani perwira menengah dengan tuntutan finansial tinggi untuk naik pangkat. Biaya tidak resmi untuk pendidikan kedinasan, pindah satuan, hingga promosi ke jenjang brigadir jenderal diduga mencapai angka signifikan, mendorong sebagian oknum mencari sumber dana melalui cara-cara yang menyimpang.
Praktik ini menciptakan lingkaran vicious cycle: tekanan dari atas mendorong perilaku mencari “pendapatan tambahan” di tingkat bawah, yang pada akhirnya merusak integritas institusi. Kasus-kasus pemerasan atau keterlibatan dalam kejahatan terorganisir oleh oknum perwira sering dikaitkan dengan motif ini. Sebagai contoh, insiden pemerasan bernilai puluhan miliar terhadap pengusaha swasta oleh perwira menengah di Jakarta baru-baru ini menunjukkan pola yang berulang, di mana dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau memenuhi ekspektasi hierarki.
Baca juga : Kesiapan Pengamanan Nataru: Polda Jawa Tengah Perkuat Pendekatan Humanis dalam Operasi Lilin Candi 2025
Ironi yang sering disorot adalah perbedaan penanganan kasus antara aparat dan masyarakat sipil. Pelanggaran berat oleh oknum polisi kerap berujung pada demosi, mutasi, atau pemberhentian tidak hormat, sementara warga biasa menghadapi ancaman hukuman maksimal, termasuk penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati untuk kejahatan serupa seperti narkotika atau korupsi. Ketidaksetaraan ini memicu skeptisisme luas, di mana masyarakat mempertanyakan apakah supremasi hukum benar-benar berlaku universal.
Pengamat hukum dan aktivis masyarakat sipil, termasuk Wilson Lalengke—Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia dan alumni Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) Lemhannas RI—sering menyuarakan kritik tajam terhadap fenomena ini. Lalengke menekankan bahwa akar masalah berada pada unit sumber daya manusia Polri, yang mengelola promosi dan penempatan jabatan. Ia mendesak reformasi meritokratis untuk menghilangkan praktik transaksional, serta penegakan sanksi pidana yang setimpal bagi pelaku penyimpangan, tanpa terkecuali.
Menurut Lalengke, anggaran Polri yang bersumber dari pajak rakyat—mencapai ratusan triliun rupiah—menuntut tingkat akuntabilitas lebih tinggi. Kegagalan melakukan pembenahan mendasar akan terus melahirkan kasus berulang, menggerus kepercayaan publik, dan berpotensi memicu ketidakpatuhan hukum secara lebih luas.

Kasus mutasi perwira seperti yang dialami AKBP Victor Inkiriwang, meskipun secara resmi bagian dari rotasi rutin, menjadi pengingat akan urgensi reformasi di tubuh penegak hukum. Pembenahan tidak cukup dengan pergantian personel, melainkan harus menyentuh struktur: transparansi promosi, penguatan pengawasan internal-eksternal, dan komitmen terhadap penegakan hukum yang egaliter.
Tanpa langkah konkret dari pimpinan tertinggi—termasuk evaluasi ulang mekanisme karier dan sanksi—kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan terus terkikis. Reformasi SDM yang berbasis prestasi dan integritas menjadi kunci untuk mengembalikan citra Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, sekaligus memastikan bahwa hukum benar-benar tegak untuk semua.
Pewarta : Miftahkul Ma’na

