RI News Portal. Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dari jabatannya selama tiga bulan terhitung sejak Selasa (9/12/2025). Sanksi tersebut diberlakukan karena Mirwan meninggalkan wilayah tugas untuk melaksanakan ibadah umrah tanpa memperoleh izin perjalanan dinas ke luar negeri dari Kementerian Dalam Negeri, di saat kabupaten yang dipimpinnya sedang menghadapi bencana banjir bandang dan tanah longsor.
Keputusan pemberhentian sementara tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan mulai berlaku segera. Selama masa pemberhentian, Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati untuk menjalankan roda pemerintahan dan penanganan darurat bencana.
“Sanksi ini kami jatuhkan berdasarkan Pasal 76 huruf i jo. Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Tito Karnavian usai memimpin rapat koordinasi di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa siang.

Menurut Tito, Mirwan sebelumnya telah mengajukan izin perjalanan ke luar negeri kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf, namun ditolak. Meski demikian, bupati bersangkutan tetap berangkat tanpa melapor dan memperoleh persetujuan dari Kemendagri sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.
“Selama tiga bulan ke depan, yang bersangkutan kami wajibkan mengikuti pembinaan intensif di Kementerian Dalam Negeri. Setiap minggu beliau akan kami panggil untuk mengikuti program magang dan pembinaan khusus agar memahami kembali tanggung jawab seorang kepala daerah, terutama dalam situasi darurat,” tegas Tito.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto memang pernah meminta agar Mirwan dicopot secara tetap dari jabatannya. Namun, setelah dikaji secara hukum, pelanggaran yang dilakukan masuk kategori pemberhentian sementara, bukan pemberhentian tetap.
Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh Selatan sejak akhir November lalu telah menyebabkan kerusakan cukup parah. Enam kecamatan dan 12 kampung terdampak berat, 5.940 warga masih mengungsi di empat titik pengungsian, sejumlah ruas jalan nasional dan jembatan putus, 750 rumah rusak berat, ratusan hektare sawah dan kebun terendam lumpur, serta puluhan hektare tambak ikan dan udang gagal panen.
“Dalam situasi seperti ini, kehadiran fisik dan kepemimpinan kepala daerah sangat krusial. Kepala daerah adalah ketua Forkopimda yang mengoordinasikan seluruh unsur pemerintahan, TNI, Polri, dan kejaksaan dalam penanggulangan bencana,” kata Tito.

Ia menekankan bahwa ibadah umrah, meskipun bernilai sunnah, dapat ditunda ketika rakyat sedang membutuhkan pertolongan. “Membantu masyarakat yang sedang tertimpa musibah juga merupakan ibadah, bahkan ibadah yang lebih utama dalam konteks saat ini,” tandasnya.
Hingga berita ini disiarkan, Mirwan MS belum memberikan pernyataan resmi terkait pemberhentian sementara tersebut. Pihak Kemendagri menyatakan akan terus memantau pelaksanaan tugas Plt Bupati serta proses pemulihan pasca-bencana di Aceh Selatan.
Pewarta : Yogi Hilmawan

