Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Kayu Ilegal di Rokan Hulu: Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pengangkut 10 Kubik Kayu Olahan Tanpa Dokumen Sah

Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Kayu Ilegal di Rokan Hulu: Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pengangkut 10 Kubik Kayu Olahan Tanpa Dokumen Sah

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Pengangkut 10 Kubik Kayu Olahan Tanpa Dokumen Sah
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Pekanbaru, 7 Desember 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran kayu hasil pembalakan liar dengan menangkap dua orang yang diduga kuat terlibat dalam pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen yang sah. Penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 5 Desember 2025, di wilayah Desa Durian Sebatang, Kecamatan Ukui, Kabupaten Rokan Hulu, ini menjadi salah satu bukti nyata masih maraknya praktik ilegal logging di kawasan hutan produksi dan lindung Provinsi Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, dalam keterangannya pada Minggu (7/12) menyatakan bahwa kedua tersangka berinisial Muhammad Riski Novelindri (19 tahun) dan Ujang S (55 tahun) ditangkap saat mengendarai truk bermuatan sekitar 255 keping kayu olahan dengan volume diperkirakan mencapai 10 meter kubik. Kayu-kayu tersebut terdiri atas jenis meranti merah, medang, dan balam yang diduga berasal dari kawasan hutan Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto – wilayah yang selama ini menjadi hotspot aktivitas pembalakan liar.

“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan intensitas truk-truk pengangkut kayu tanpa dokumen yang melintas di jalur Rokan IV Koto. Tim Subdirektorat IV Tipidter kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut,” ungkap Ade Kuncoro.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kayu olahan tersebut dipesan oleh seorang berinisial Tuk Rum dan ditujukan ke gudang pengolahan kayu milik Gitok di kawasan Ujung Batu Timur–Ngaso. Kedua individu tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu tim gabungan Ditreskrimsus Polda Riau.

Para tersangka mengakui hanya berperan sebagai sopir dan kernet dengan imbalan Rp1 juta per sekali angkut, yang sudah termasuk biaya bahan bakar Rp300 ribu dan uang makan Rp200 ribu. Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan terorganisir yang memanfaatkan warga lokal dengan upah kecil untuk menjalankan aktivitas berisiko tinggi.

Perbuatan kedua tersangka dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a UU yang sama. Ancaman hukuman bagi pelaku pengangkutan hasil hutan kayu tanpa surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH) atau dokumen setara adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal Rp500 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar.

Baca juga : Krisis Internal di Liverpool: Mohamed Salah Akui Hubungan dengan Arne Slot “Tiba-Tiba Tidak Ada Apa-Apa Lagi”

Kasus ini menambah catatan panjang penegakan hukum kehutanan di Riau sepanjang 2025. Sepanjang tahun ini, Polda Riau telah menangani puluhan kasus serupa yang melibatkan ribuan meter kubik kayu ilegal, namun mayoritas hanya berhasil menjerat pelaku lapangan sementara aktor intelektual dan pemodal besar masih sulit disentuh hukum.

Pengamat kehutanan dari Universitas Riau, Dr. Syafruddin Karimi, menilai penangkapan ini baru menyentuh “ujung tombak” dari rantai pasok kayu ilegal. “Selama pemodal dan pemilik gudang pengolahan tidak ditangkap, praktik ini akan terus berulang. Diperlukan pendekatan follow the money dan penerapan sanksi korporasi yang lebih tegas,” ujarnya.

Sementara itu, aktivis lingkungan dari Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, menyatakan bahwa kawasan Rokan IV Koto dan sekitarnya telah kehilangan lebih dari 15.000 hektare tutupan hutan dalam lima tahun terakhir akibat kombinasi perambahan untuk perkebunan dan pembalakan liar. “Penegakan hukum yang hanya menyasar sopir truk tidak cukup memberikan efek jera. Negara harus berani membongkar jaringan besar di balik perdagangan kayu ilegal ini,” tegasnya.

Polda Riau menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dengan menelusuri aliran dana, gudang tujuan, dan jaringan pemesan kayu ilegal lainnya. Masyarakat diminta tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah.

Pewarta : Vie

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Krisis Internal di Liverpool: Mohamed Salah Akui Hubungan dengan Arne Slot “Tiba-Tiba Tidak Ada Apa-Apa Lagi”
Next: Aksi Cukur Rambut Seikhlasnya di Alun-Alun Gunungkidul Kumpulkan Donasi untuk Korban Banjir Aceh

Related Stories

Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia

Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Pantai Sundak Bangkit

Pantai Sundak Bangkit: Kodim dan Pemkab Gunungkidul Luncurkan Gerakan Indonesia Asri di Hari Lingkungan Sedunia

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Kekerasan di Balik Tembok Pesantren

Kekerasan di Balik Tembok Pesantren: Polres Lombok Tengah Usut Kasus Pembakaran dan Pelecehan Santri

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • NASA Sukses Uji Coba X-59: Langkah Revolusioner Menuju Era Penerbangan Supersonik yang Ramah Lingkungan
  • Revolusi Kekuatan Komputasi: Google Berbalik Menyewa dari SpaceX di Era Dominasi AI Elon Musk
  • Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu: Bandung Angklung City Festival 2026 Makin Menggema
  • Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau: CFD Rasuna Said Siap Jadi Landmark Baru Warga
  • Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.