RI News Portal. Pekanbaru, 7 Desember 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran kayu hasil pembalakan liar dengan menangkap dua orang yang diduga kuat terlibat dalam pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen yang sah. Penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 5 Desember 2025, di wilayah Desa Durian Sebatang, Kecamatan Ukui, Kabupaten Rokan Hulu, ini menjadi salah satu bukti nyata masih maraknya praktik ilegal logging di kawasan hutan produksi dan lindung Provinsi Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, dalam keterangannya pada Minggu (7/12) menyatakan bahwa kedua tersangka berinisial Muhammad Riski Novelindri (19 tahun) dan Ujang S (55 tahun) ditangkap saat mengendarai truk bermuatan sekitar 255 keping kayu olahan dengan volume diperkirakan mencapai 10 meter kubik. Kayu-kayu tersebut terdiri atas jenis meranti merah, medang, dan balam yang diduga berasal dari kawasan hutan Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto – wilayah yang selama ini menjadi hotspot aktivitas pembalakan liar.
“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan intensitas truk-truk pengangkut kayu tanpa dokumen yang melintas di jalur Rokan IV Koto. Tim Subdirektorat IV Tipidter kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut,” ungkap Ade Kuncoro.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kayu olahan tersebut dipesan oleh seorang berinisial Tuk Rum dan ditujukan ke gudang pengolahan kayu milik Gitok di kawasan Ujung Batu Timur–Ngaso. Kedua individu tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu tim gabungan Ditreskrimsus Polda Riau.
Para tersangka mengakui hanya berperan sebagai sopir dan kernet dengan imbalan Rp1 juta per sekali angkut, yang sudah termasuk biaya bahan bakar Rp300 ribu dan uang makan Rp200 ribu. Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan terorganisir yang memanfaatkan warga lokal dengan upah kecil untuk menjalankan aktivitas berisiko tinggi.
Perbuatan kedua tersangka dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a UU yang sama. Ancaman hukuman bagi pelaku pengangkutan hasil hutan kayu tanpa surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH) atau dokumen setara adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal Rp500 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar.
Kasus ini menambah catatan panjang penegakan hukum kehutanan di Riau sepanjang 2025. Sepanjang tahun ini, Polda Riau telah menangani puluhan kasus serupa yang melibatkan ribuan meter kubik kayu ilegal, namun mayoritas hanya berhasil menjerat pelaku lapangan sementara aktor intelektual dan pemodal besar masih sulit disentuh hukum.
Pengamat kehutanan dari Universitas Riau, Dr. Syafruddin Karimi, menilai penangkapan ini baru menyentuh “ujung tombak” dari rantai pasok kayu ilegal. “Selama pemodal dan pemilik gudang pengolahan tidak ditangkap, praktik ini akan terus berulang. Diperlukan pendekatan follow the money dan penerapan sanksi korporasi yang lebih tegas,” ujarnya.

Sementara itu, aktivis lingkungan dari Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, menyatakan bahwa kawasan Rokan IV Koto dan sekitarnya telah kehilangan lebih dari 15.000 hektare tutupan hutan dalam lima tahun terakhir akibat kombinasi perambahan untuk perkebunan dan pembalakan liar. “Penegakan hukum yang hanya menyasar sopir truk tidak cukup memberikan efek jera. Negara harus berani membongkar jaringan besar di balik perdagangan kayu ilegal ini,” tegasnya.
Polda Riau menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dengan menelusuri aliran dana, gudang tujuan, dan jaringan pemesan kayu ilegal lainnya. Masyarakat diminta tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah.
Pewarta : Vie

