Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Polda Jawa Tengah Berhentikan Tidak Hormat AKBP B usai Sidang Etik: Kasus Perselingkuhan Berujung Kematian Misterius

Polda Jawa Tengah Berhentikan Tidak Hormat AKBP B usai Sidang Etik: Kasus Perselingkuhan Berujung Kematian Misterius

TEAM BUSER BERITA Posted on 2 bulan ago 2 min read
Kasus Perselingkuhan Berujung Kematian Misterius
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang, 5 Desember 2025 – Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah kehilangan salah satu perwira menengahnya secara permanen. AKBP B, yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Dalmas, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar tertutup pada Rabu, 3 Desember 2025.

Putusan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, setelah menerima laporan resmi dari Kabid Propam Kombes Pol Saiful Anwar, Kamis pagi (4/12). Sidang yang berlangsung selama hampir enam jam (10.24–16.20 WIB) di ruang sidang Bidpropam Polda Jateng itu menghadirkan tujuh orang saksi kunci.

“Dari keterangan para saksi dan barang bukti yang diajukan, terbukti AKBP B melakukan pelanggaran berat terhadap delapan pasal dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ujar Kombes Artanto.

Pelanggaran yang terungkap meliputi tindakan yang menurunkan wibawa dan citra institusi, pelanggaran norma kesusilaan, serta perselingkuhan yang dilakukan secara terencana dan berkepanjangan. Inti perkaranya adalah hubungan gelap yang dijalin AKBP B dengan seorang perempuan berinisial D.L.L.H (Levi), termasuk memasukkan perempuan tersebut ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sahnya.

Puncak tragedi terjadi pada Minggu malam, 16 November 2025. AKBP B dan D.L.L.H menginap bersama di sebuah rumah kost di kawasan Semarang Tengah. Keesokan paginya, Senin 17 November 2025, perempuan berusia 29 tahun itu ditemukan tak bernyawa di kamar tersebut. Kasus kematian masih dalam proses penyelidikan Pidana Umum Polda Jawa Tengah dan belum ada tersangka yang ditetapkan hingga berita ini diturunkan.

“Peristiwa ini memicu sorotan publik yang sangat luas dan menimbulkan dampak negatif signifikan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Kombes Artanto.

Baca juga : Angin Puting Beliung Landa Ngadirojo Wonogiri: Puluhan Rumah Rusak Berat, Listrik Padam Massal

Berdasarkan fakta persidangan, komisi merekomendasikan dua sanksi sekaligus:

  1. Sanksi etika berupa penetapan perbuatan tercela.
  2. Sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

Atas putusan tersebut, AKBP B melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding ke tingkat pusat dalam waktu dekat.

Kabid Humas menegaskan, langkah tegas ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Jawa Tengah dalam menjaga integritas institusi. “Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng marwah Polri, apapun jabatannya. Proses hukum tetap berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Kasus ini menjadi yang kedua kalinya dalam kurun 2025 seorang perwira menengah Polda Jawa Tengah di-PTDH karena pelanggaran etik berat yang melibatkan hubungan asmara di luar nikah dan berujung pada peristiwa kematian.

Pewarta: Nandang Bramantyo

About the Author

TEAM BUSER BERITA

Author

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Angin Puting Beliung Landa Ngadirojo Wonogiri: Puluhan Rumah Rusak Berat, Listrik Padam Massal
Next: Undip Kerahkan Tim D-DART ke Padang: Bantuan Air Bersih dan Trauma Healing Jadi Prioritas Utama

Related Stories

Tekankan Kesiapsiagaan dan Semangat Pengabdian
2 min read

Korem 072/Pamungkas Gelar Upacara Bendera 17-an di Awal Tahun 2026, Tekankan Kesiapsiagaan dan Semangat Pengabdian

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Polres Wonogiri Gelar Upacara Bendera Peringatan Hari Kesadaran Nasional 2026
2 min read

Polres Wonogiri Gelar Upacara Bendera Peringatan Hari Kesadaran Nasional 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
Tekankan Penguatan Iman dan Pelayanan Humanis bagi Masyarakat
2 min read

Polres Melawi Gelar Peringatan Isra Mi’raj, Tekankan Penguatan Iman dan Pelayanan Humanis bagi Masyarakat

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • KPAI Mendesak Penyelesaian Damai Kasus Kekerasan Guru-Siswa di SMK Jambi melalui Musyawarah
  • Tim Penegakan Hukum Kehutanan Gagalkan Peredaran 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan, Ketapang
  • Korem 072/Pamungkas Gelar Upacara Bendera 17-an di Awal Tahun 2026, Tekankan Kesiapsiagaan dan Semangat Pengabdian
  • Polres Wonogiri Gelar Upacara Bendera Peringatan Hari Kesadaran Nasional 2026
  • Pelantikan Pamong dan Staf Kalurahan Balong: Komitmen Kuat untuk Pelayanan dan Pembangunan Desa
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.