RI News Portal. Manado, 5 Desember 2025 – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan secara serentak pada Kamis, 4 Desember 2025, terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran Dana Siap Pakai (On Call) stimulan perbaikan dan pembangunan kembali rumah warga yang rusak akibat erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) tahun anggaran 2024.
Operasi yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WITA itu menyasar sembilan lokasi berbeda, mulai dari kantor pemerintah daerah hingga sejumlah toko bangunan dan perusahaan penyedia material di Manado. Penggeledahan dilakukan bersamaan untuk mencegah penghilangan barang bukti dan memastikan integritas proses hukum.
Lokasi yang digeledah meliputi:
- Ruang Keuangan dan Administrasi/Surat-menyurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sitaro di Jalan Sam Ratulangi No. 1, Kelurahan Ondong, Kecamatan Siau Barat.
- Ruang Keuangan dan Administrasi/Surat-menyurat Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro di Kelurahan Bebali, Kecamatan Siau Timur.
- Tujuh toko bangunan yang berlokasi di Kelurahan Balehumara, Kecamatan Tagulandang, yaitu Helgamart, Suasana Baru, Kesyia, Hosanna, Mawar Sharon, Sumber Rejeki, serta satu toko lainnya yang tidak disebutkan namanya.
- Kantor PT Wijaya Kombos Indah (Awi Jaya) di Jalan Arie Lasut No. 80, Kelurahan Wawonasa, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Dari sembilan lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan empat koper berisi dokumen penting yang mencakup proses pengusulan, verifikasi, pencairan, hingga pertanggungjawaban dana stimulan. Selain dokumen, penyidik juga menyita sejumlah central processing unit (CPU) komputer yang diduga menyimpan data transaksi elektronik terkait proyek.
Dana Siap Pakai stimulan tersebut bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk membantu ribuan warga Sitaro yang rumahnya rusak berat, sedang, dan ringan pascaerupsi beruntun Gunung Ruang sepanjang April–Mei 2024. Besaran bantuan per rumah bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp60 juta, tergantung tingkat kerusakan.
Menurut sumber internal Kejati Sulut yang enggan disebut namanya, penyidikan ini bermula dari temuan awal bahwa sebagian dana stimulan diduga dialirkan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan, termasuk indikasi mark-up harga material bangunan serta pengondisian pemenang tender di tingkat lokal.
Baca juga : Polda Jateng Perkuat Sinergi dengan Jurnalis melalui Media Gathering Bertema Kepercayaan Publik di Salatiga
“Fokus kami saat ini adalah melengkapi alat bukti untuk menentukan siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab, baik dari unsur penyelenggara negara maupun swasta,” ujar salah seorang jaksa penyidik kepada wartawan usai penggeledahan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sulut belum menetapkan tersangka. Namun langkah penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik secara masif dalam satu hari menunjukkan keseriusan institusi penegak hukum untuk mengungkap praktik korupsi pada dana bantuan bencana yang seharusnya menjadi harapan bagi ribuan korban Gunung Ruang.
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah upaya percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Pulau Tagulandang dan Siau, di mana ribuan warga hingga kini masih tinggal di hunian sementara atau tenda pengungsian.
Pewarta : Marco Kawulusan

