Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Polsek Perdagangan Ungkap Penggelapan Mobil Rental Senilai Rp150 Juta dalam 48 Jam

Polsek Perdagangan Ungkap Penggelapan Mobil Rental Senilai Rp150 Juta dalam 48 Jam

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 minutes read
Polsek Perdagangan Ungkap Penggelapan Mobil Rental Senilai Rp150 Juta dalam 48 Jam
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Simalungun, 30 November 2025 – Kecepatan dan koordinasi lintas wilayah kembali menjadi kunci keberhasilan Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, dalam mengungkap tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor. Hanya berselang empat hari sejak laporan masuk, unit Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti utuh di wilayah Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau.

Kasus bermula ketika Novy Theresia Ginting, kuasa hukum PT Adi Sarana Armada Tbk, melaporkan hilangnya satu unit Toyota Avanza hitam bernopol BK 1969 AAK pada Senin, 24 November 2025. Mobil tersebut dirental oleh Ryanto (34), warga Huta I Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, namun tidak dikembalikan sesuai jatuh tempo. Kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.

“Kami langsung terbitkan sprint lidik dan sprint kap pada hari yang sama dengan laporan. Kendaraan bermotor adalah barang bukti yang sangat mobile, jadi penundaan beberapa jam saja bisa berakibat fatal,” ungkap Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H., kepada wartawan, Sabtu (29/11/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim Reskrim yang dipimpin IPDA Gerry D. Simanjuntak, S.H., bersama Aipda M. Silitonga, Aipda J. Napitupulu, Aipda G. Tampubolon, dan Bripka Dedy Irawan, berhasil melacak keberadaan mobil tersebut hingga Provinsi Riau. Pada Rabu malam, 26 November 2025, dengan dukungan penuh Polsek Bagan Sinembah, penangkapan dilakukan di wilayah Bagan Batu tanpa perlawanan.

Saat diamankan, mobil Avanza dalam kondisi lengkap dengan nomor rangka dan mesin sesuai data kepemilikan PT Adi Sarana Armada. Ryanto langsung dibawa ke Mapolsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Baran bukti sudah kami amankan 100 persen. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif dan berkas perkara segera kami lengkapi untuk tahap I ke kejaksaan,” tegas AKP Ibrahim Sopi.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menambahkan, keberhasilan ini mencerminkan komitmen Polri dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat. “Kasus ini selesai dalam waktu kurang dari 72 jam sejak LP diterbitkan. Ini bukti bahwa aparat kepolisian di tingkat polsek tetap mampu bekerja profesional meski dengan keterbatasan sumber daya,” ujarnya.

Baca juga : Warga Kota Padangsidimpuan Resah , Sudah Sepekan Terakhir Air PAM Tirtanadi Mati Total di Beberapa Titik

Modus penggelapan melalui penyewaan mobil tanpa niat mengembalikan masih marak terjadi di wilayah Sumatera Utara dan sekitarnya. Kasus serupa pernah mencuat di sejumlah kabupaten dengan kerugian mencapai miliaran rupiah per tahun. Keberhasilan Polsek Perdagangan kali ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi pelaku lain.

Polres Simalungun juga mengimbau perusahaan penyewaan kendaraan untuk memperketat verifikasi identitas dan menggunakan sistem pelacakan GPS agar risiko serupa dapat diminimalkan.

Proses hukum terhadap Ryanto akan dilanjutkan dengan penerapan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus serupa diminta segera melapor ke polsek terdekat.

Pewarta : Jhon Sinaga

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Warga Kota Padangsidimpuan Resah , Sudah Sepekan Terakhir Air PAM Tirtanadi Mati Total di Beberapa Titik
Next: Polri Kerahkan Helikopter untuk Air Drop Darurat: Tiga Desa Terisolasi di Tapanuli Akhirnya Terjangkau Bantuan

Related Stories

Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional

Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional: Raih Predikat Istimewa IRH 2025 dengan Skor 96,20

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir

Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir: Awaluddin Dipercaya Pimpin Disperindagkop UKM Subulussalam

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh

Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Kembali Bertugas Penuh, Bupati Yulianto Temukan Titik Temu Lewat Insentif

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional: Raih Predikat Istimewa IRH 2025 dengan Skor 96,20
  • Memperkuat Jiwa Pengayom Masyarakat: Polres Melawi Rutin Tadarus Surah Yasin Setiap Kamis
  • Skandal Korupsi Imigrasi Mengguncang: Wakil Menteri Silmy Karim Resmi Ditahan KPK
  • Veteran Angkatan Darat AS Tewas Ditembak FBI Usai Sandera Pegawai Sekolah selama 16 Jam di Bakersfield
  • Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir: Awaluddin Dipercaya Pimpin Disperindagkop UKM Subulussalam
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.