RI News Portal. Batang Arah Tapan, 28 November 2025 – Masyarakat Nagari Batang Arah Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dibuat resah dengan munculnya aktivitas pengaspalan jalan yang diduga dilakukan secara “siluman”. Proyek yang berlangsung di ruas jalan lama tersebut sama sekali tidak dilengkapi papan nama proyek, padahal hal itu merupakan kewajiban untuk menjamin transparansi publik.
Pada Jumat (28/11/2025), tim jurnalis yang melintas di lokasi mendapati pekerjaan pengaspalan sedang berlangsung menggunakan hotmix yang dibawa truk berwarna merah dan didukung beberapa alat berat. Yang mencurigakan, pengerjaan tetap dilanjutkan meskipun permukaan jalan masih basah akibat guyuran hujan deras beberapa jam sebelumnya. Kondisi ini bertentangan dengan standar teknis pengaspalan jalan yang mengharuskan permukaan benar-benar kering agar daya rekat aspal maksimal dan mencegah kerusakan dini.
Ketidakhadiran papan nama proyek membuat masyarakat tidak mengetahui identitas proyek: sumber dana, nilai anggaran, volume pekerjaan, nama kontraktor pelaksana, hingga jadwal pelaksanaan. Hal ini melanggar asas keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tanpa informasi tersebut, publik kehilangan hak untuk melakukan pengawasan sosial terhadap penggunaan anggaran negara atau daerah.

Saat dikonfirmasi, staf Nagari Batang Arah Tapan menyatakan bahwa proyek tersebut bukan berasal dari anggaran nagari. Warga setempat yang ditemui di lokasi juga mengaku tidak mengetahui asal-usul proyek tersebut. “Kami tahunya tiba-tiba ada pengaspalan, tidak ada papan proyek, tidak ada sosialisasi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Seorang pria berbaju pink yang mengaku bertindak sebagai pengawas lapangan di lokasi memberikan penjelasan yang justru menambah tanda tanya. Ia mengatakan bahwa papan nama proyek memang sudah dipasang, namun hanya di dua titik lain, yaitu di Painan dan Nagari Silaut Tiga. “Karena titik pemasangannya banyak dan anggaran terbatas, jadi papan nama kami pasang di awal lokasi saja, di Painan dan Silaut Tiga,” katanya.
Penjelasan tersebut dianggap tidak memadai karena ketentuan peraturan perundang-undangan mengharuskan setiap titik kegiatan yang dibiayai APBN/APBD dilengkapi papan informasi proyek di lokasi masing-masing, bukan hanya di satu titik untuk beberapa ruas sekaligus.
Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada pihak CV pelaksana yang berhasil diperoleh nomor kontaknya (berinisial T) hingga berita ini disusun belum mendapat respons.
Praktik proyek tanpa papan nama dan dugaan pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis seperti ini berpotensi membuka celah penyimpangan anggaran dan menimbulkan kerugian negara. Pengamat tata kelola pemerintahan di Sumatera Barat menilai kasus serupa kerap muncul di daerah-daerah terpencil karena lemahnya pengawasan dan rendahnya partisipasi masyarakat akibat minimnya informasi.
Masyarakat Nagari Batang Arah Tapan kini menanti penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan atau instansi terkait mengenai status, sumber dana, dan pertanggungjawaban proyek pengaspalan tersebut.
Pewarta : Sami S

