RI News Portal. Jakarta, 28 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022 tetap berjalan, kendati tiga mantan direksi ASDP telah memperoleh rehabilitasi melalui Keputusan Presiden.
“Untuk perkara ASDP, saat ini masih berjalan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat siang. Ia menjelaskan bahwa fokus penyidikan kini tertuju pada tersangka Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara, yang statusnya masih dalam tahap pengembangan berkas perkara.
Rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto pada 25 November 2025 kepada Ira Puspadewi (Direktur Utama ASDP 2017–2024), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024), serta Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024) tidak menghentikan proses hukum terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama.

Ketiga mantan direksi tersebut sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 November 2025. Ira dijatuhi pidana penjara 4 tahun 6 bulan, sementara Yusuf dan Harry masing-masing 4 tahun, dengan kerugian keuangan negara ditetapkan sebesar Rp1,25 triliun. Vonis itu dijatuhkan atas dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan tersebut, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion yang menilai perbuatan ketiga terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, melainkan lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran tata kelola perusahaan negara.
Lima hari setelah vonis, Presiden Prabowo mengeluarkan Keputusan Presiden yang memberikan rehabilitasi sekaligus pembebasan kepada ketiga terpidana. Salinan keputusan tersebut baru diterima KPK pada pagi hari ini, 28 November 2025, dan pada sore harinya ketiga mantan direksi ASDP telah resmi bebas dari tahanan.
Usai meninggalkan Rutan Salemba, Ira Puspadewi yang didampingi keluarga enggan menanggapi pertanyaan wartawan mengenai substansi perkara. “Nanti kita bicarakan yang lain. Saat ini saya ingin menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendampingi,” ujarnya singkat.
Kasus ini bermula dari kerja sama operasi (KSO) dan akuisisi saham PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada 2019–2022. Jaksa penuntut KPK menilai proses tersebut tidak sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Sebaliknya, pihak terdakwa berpendapat bahwa akuisisi justru menguntungkan negara karena menambah armada ASDP sebanyak 53 kapal beserta izin operasinya.
Hingga kini, berkas perkara tersangka Adjie belum dilimpahkan ke penuntutan. KPK menyatakan akan tetap melanjutkan penyidikan secara profesional dan tidak terpengaruh oleh rehabilitasi yang diberikan kepada tiga mantan direksi ASDP.
Perkembangan ini menambah catatan khusus dalam sejarah penegakan hukum korupsi di Indonesia: untuk pertama kalinya terpidana korupsi tingkat pertama yang telah divonis dan belum berkekuatan hukum tetap memperoleh rehabilitasi langsung dari presiden sebelum proses banding atau kasasi selesai.
Pewarta : Anjar Bramantyo

