RI News Portal. Boyolali, 28 November 2025 – Isu penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah kembali mencuat di Desa Potronayan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) setempat diduga menjual pupuk urea dan NPK bersubsidi dengan harga yang jauh melampaui ketentuan resmi, sehingga memicu kekecewaan dan keresahan di kalangan petani lokal.
Seorang petani yang enggan disebut namanya mengaku harus membayar Rp 130.000–Rp 150.000 per sak urea 50 kg, padahal HET yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2024 hanya Rp 112.500 per sak. Untuk pupuk NPK, harga yang dipatok diduga mencapai Rp 140.000–Rp 160.000 per sak, jauh di atas HET resmi Rp 115.000–Rp 117.500 per sak tergantung merek. “Kami sudah susah payah mengurus kartu tani, antre berbulan-bulan, eh malah harganya seperti pupuk non-subsidi. Ini sama saja mematikan petani kecil,” keluhnya.
Praktik ini diduga telah berlangsung sejak awal musim tanam Oktober-November 2025, saat kebutuhan pupuk meningkat tajam. Beberapa petani mengaku terpaksa membeli dengan harga tinggi karena stok di kios resmi langka dan hanya tersedia dalam jumlah terbatas bagi anggota koperasi tertentu.

Dari sudut hukum, penjualan pupuk bersubsidi di atas HET merupakan pelanggaran berat. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2023 jo. Nomor 4 Tahun 2024 dengan tegas menyatakan bahwa penyalur (kios resmi maupun koperasi) yang menjual di atas HET dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyaluran hingga pidana berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi (sebagaimana masih berlaku) serta Pasal 107 jo. Pasal 30 ayat (2) Permendag terkait. Apabila terbukti ada unsur penggelembungan harga yang sistematis dan menguntungkan pihak tertentu, kasus ini juga berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boyolali, ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Rabu (27/11/2025), menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan segera melakukan pengecekan lapangan bersama Satuan Tugas Pupuk dan Pestisida Kabupaten. “Kami tidak mentolerir penyelewengan distribusi pupuk subsidi. Jika terbukti, koperasi yang bersangkutan akan kami beri sanksi tegas, termasuk penghentian alokasi pupuk subsidi untuk tahun berikutnya,” ujarnya.
Baca juga : Putin Tegaskan Penyerahan Wilayah sebagai Syarat Mutlak Damai, Sebut Proposal AS Bisa Jadi Basis Kesepakatan
Sementara itu, Kepala Desa Potronayan menyatakan akan memfasilitasi mediasi antara petani dan pengurus koperasi dalam minggu ini. “Kami ingin masalah ini clear sebelum memasuki puncak musim tanam. Transparansi harga dan distribusi menjadi prioritas,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pengurus KUD Potronayan belum dapat dimintai keterangan secara langsung. Pihak kepolisian sektor Nogosari menyatakan siap menerima laporan resmi dari masyarakat apabila terdapat bukti cukup untuk diproses lebih lanjut.
Kasus di Potronayan menambah daftar panjang dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi di Jawa Tengah sepanjang 2025. Para petani berharap penegakan aturan dilakukan secara konsisten agar program strategis pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan benar-benar dirasakan hingga ke tingkat petani kecil di desa.
Pewarta : Nandang Bramantyo

