Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi di Desa Potronayan, Boyolali: Petani Kecewa, Penegak Hukum Diminta Bertindak Cepat

Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi di Desa Potronayan, Boyolali: Petani Kecewa, Penegak Hukum Diminta Bertindak Cepat

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi di Desa Potronayan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Boyolali, 28 November 2025 – Isu penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah kembali mencuat di Desa Potronayan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) setempat diduga menjual pupuk urea dan NPK bersubsidi dengan harga yang jauh melampaui ketentuan resmi, sehingga memicu kekecewaan dan keresahan di kalangan petani lokal.

Seorang petani yang enggan disebut namanya mengaku harus membayar Rp 130.000–Rp 150.000 per sak urea 50 kg, padahal HET yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2024 hanya Rp 112.500 per sak. Untuk pupuk NPK, harga yang dipatok diduga mencapai Rp 140.000–Rp 160.000 per sak, jauh di atas HET resmi Rp 115.000–Rp 117.500 per sak tergantung merek. “Kami sudah susah payah mengurus kartu tani, antre berbulan-bulan, eh malah harganya seperti pupuk non-subsidi. Ini sama saja mematikan petani kecil,” keluhnya.

Praktik ini diduga telah berlangsung sejak awal musim tanam Oktober-November 2025, saat kebutuhan pupuk meningkat tajam. Beberapa petani mengaku terpaksa membeli dengan harga tinggi karena stok di kios resmi langka dan hanya tersedia dalam jumlah terbatas bagi anggota koperasi tertentu.

Dari sudut hukum, penjualan pupuk bersubsidi di atas HET merupakan pelanggaran berat. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2023 jo. Nomor 4 Tahun 2024 dengan tegas menyatakan bahwa penyalur (kios resmi maupun koperasi) yang menjual di atas HET dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyaluran hingga pidana berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi (sebagaimana masih berlaku) serta Pasal 107 jo. Pasal 30 ayat (2) Permendag terkait. Apabila terbukti ada unsur penggelembungan harga yang sistematis dan menguntungkan pihak tertentu, kasus ini juga berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boyolali, ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Rabu (27/11/2025), menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan segera melakukan pengecekan lapangan bersama Satuan Tugas Pupuk dan Pestisida Kabupaten. “Kami tidak mentolerir penyelewengan distribusi pupuk subsidi. Jika terbukti, koperasi yang bersangkutan akan kami beri sanksi tegas, termasuk penghentian alokasi pupuk subsidi untuk tahun berikutnya,” ujarnya.

Baca juga : Putin Tegaskan Penyerahan Wilayah sebagai Syarat Mutlak Damai, Sebut Proposal AS Bisa Jadi Basis Kesepakatan

Sementara itu, Kepala Desa Potronayan menyatakan akan memfasilitasi mediasi antara petani dan pengurus koperasi dalam minggu ini. “Kami ingin masalah ini clear sebelum memasuki puncak musim tanam. Transparansi harga dan distribusi menjadi prioritas,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pengurus KUD Potronayan belum dapat dimintai keterangan secara langsung. Pihak kepolisian sektor Nogosari menyatakan siap menerima laporan resmi dari masyarakat apabila terdapat bukti cukup untuk diproses lebih lanjut.

Kasus di Potronayan menambah daftar panjang dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi di Jawa Tengah sepanjang 2025. Para petani berharap penegakan aturan dilakukan secara konsisten agar program strategis pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan benar-benar dirasakan hingga ke tingkat petani kecil di desa.

Pewarta : Nandang Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Putin Tegaskan Penyerahan Wilayah sebagai Syarat Mutlak Damai, Sebut Proposal AS Bisa Jadi Basis Kesepakatan
Next: Polsek Ngadirojo Salurkan Bantuan Semen untuk Renovasi Musholla Sekolah Dasar di Wonogiri

Related Stories

Indikasi Korupsi Material Mengintai APBD Sambas 2025
2 min read

Jalan Baru Rusak Sebelum Dilalui: Indikasi Korupsi Material Mengintai APBD Sambas 2025

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 menit ago 0
BPH Migas Temukan Penyelewengan Biosolar Subsidi
3 min read

Modifikasi Truk “Helikopter” Terbongkar di Lhokseumawe: BPH Migas Temukan Penyelewengan Biosolar Subsidi

Jurnalis RI News Portal Posted on 58 menit ago 0
Mangkrak di Perbatasan
2 min read

Mangkrak di Perbatasan: Proyek WC Rp199 Juta untuk Sekolah Sambas Belum Rampung, Siswa dan Guru Terlantar

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Gotong Royong Fiskal: TKD Rp10,6 T Dikembalikan, Tito Karnavian Ingatkan Jangan Diselewengkan
  • Jalan Baru Rusak Sebelum Dilalui: Indikasi Korupsi Material Mengintai APBD Sambas 2025
  • Dari Riset ke Industrialisasi: Kementrans Gandeng 10 Universitas, Target 1.500 Mahasiswa Ubah Wajah Transmigrasi
  • Lonjakan Permohonan Perlindungan WNI di Kamboja Terkait Penutupan Sindikat Penipuan Daring
  • Modifikasi Truk “Helikopter” Terbongkar di Lhokseumawe: BPH Migas Temukan Penyelewengan Biosolar Subsidi
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.